Polda Lampung Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengangkatan 383 Tenaga Kontrak Pemkot Metro
berandalappung.com — Kota Baru, Kepolisian Daerah Lampung menaikkan status penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam mengunggah dan mempublikasikan surat keputusan (SK) tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Metro tahun anggaran 2024–2025 ke tahap penyidikan.
Perkara ini diduga melibatkan mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Metro, Welly Adiwantara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Dery Agung Wijaya mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi awal terjadinya tindak pidana.
“Perkara sudah naik ke penyidikan. Sejauh ini sekitar 29 orang Saksi telah kami periksa,” ujar Dery di Bandar Lampung, Rabu, 7 Januari 2026.
Menurut Dery, penetapan tersangka akan diumumkan setelah penyidik mengungkap ekspose perkara. “Dalam waktu dekat akan ada tersangka yang kami sampaikan secara resmi,” katanya.
Kasus ini berawal dari dugaan yang diotorisasi dalam proses pengumpulan dan publikasi SK tenaga kontrak di lingkungan Pemkot Metro pada tahun 2024 dan 2025. Penyidik mencatat sebanyak 383 tenaga kontrak yang diangkat, terdiri atas 344 orang pada tahun 2024 dan 39 orang pada tahun 2025, yang tersebar di hampir seluruh organisasi daerah (OPD).
Padahal, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Sejak undang-undang tersebut berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN kecuali ASN.
Namun, penyidik menduga Welly Adiwantara tetap melakukan sinkronisasi tenaga kontrak meskipun aturan tersebut telah berlaku. Dalam prosesnya, diduga dilakukan tanpa analisis kebutuhan dan seleksi oleh pengguna OPD, serta terindikasi adanya penerimaan gratifikasi atau kepentingan dari pihak-pihak tertentu.
Modus lelang, antara lain, penitipan calon tenaga kontrak melalui surat lamaran yang dilampiri KTP, kartu keluarga, dan ijazah, ditujukan kepada Wali Kota Metro cq Kepala BKP-SDM. Berkas tersebut diserahkan kepada Welly atau stafnya, lalu disimpan ke Sekretaris BKP-SDM Alex Destrio dan Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai Eva Yuliasih untuk proses pencetakan SK. Setelah ditandatangani, SK diserahkan kepada OPD sebagai dasar pembayaran gaji.
Pengangkatan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Metro Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Tenaga Kontrak. Akibatnya, jumlah tenaga kontrak terus bertambah setiap tahun dan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Metro.
Penyidik menilai pengeluaran gaji tenaga kontrak yang diangkat di luar ketentuan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, karena hak-hak mereka pelaksanaan dari APBD tanpa dasar hukum yang sah.
Selain perkara di Pemkot Metro, Unit II Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Lampung juga tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan tenaga honorer di Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang periode 2010–2014. Penyelidikan ini berdasarkan laporan masyarakat yang disampaikan oleh Aika Ajis Noor. Penyidik telah memanggil sejumlah pihak untuk klarifikasi.
Editor : Alex Buay Sako











