Polda Lampung Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengangkatan 383 Tenaga Kontrak Pemkot Metro

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

Polda Lampung Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengangkatan 383 Tenaga Kontrak Pemkot Metro


berandalappung.com
— Kota Baru, Kepolisian Daerah Lampung menaikkan status penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam mengunggah dan mempublikasikan surat keputusan (SK) tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Metro tahun anggaran 2024–2025 ke tahap penyidikan.

Perkara ini diduga melibatkan mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Metro, Welly Adiwantara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Dery Agung Wijaya mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik ​​​​menemukan indikasi awal terjadinya tindak pidana.

“Perkara sudah naik ke penyidikan. Sejauh ini sekitar 29 orang Saksi telah kami periksa,” ujar Dery di Bandar Lampung, Rabu, 7 Januari 2026.

Menurut Dery, penetapan tersangka akan diumumkan setelah penyidik ​​mengungkap ekspose perkara. “Dalam waktu dekat akan ada tersangka yang kami sampaikan secara resmi,” katanya.

Kasus ini berawal dari dugaan yang diotorisasi dalam proses pengumpulan dan publikasi SK tenaga kontrak di lingkungan Pemkot Metro pada tahun 2024 dan 2025. Penyidik ​​​​mencatat sebanyak 383 tenaga kontrak yang diangkat, terdiri atas 344 orang pada tahun 2024 dan 39 orang pada tahun 2025, yang tersebar di hampir seluruh organisasi daerah (OPD).

Baca Juga :  Misteri “Tujuh Butir” Ekstasi di Grand Mercure, OTT Oknum Anggota HIPMI Lampung Ini Drama Atau Penegakan Hukum

Padahal, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Sejak undang-undang tersebut berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN kecuali ASN.

Namun, penyidik ​​​​menduga Welly Adiwantara tetap melakukan sinkronisasi tenaga kontrak meskipun aturan tersebut telah berlaku. Dalam prosesnya, diduga dilakukan tanpa analisis kebutuhan dan seleksi oleh pengguna OPD, serta terindikasi adanya penerimaan gratifikasi atau kepentingan dari pihak-pihak tertentu.

Modus lelang, antara lain, penitipan calon tenaga kontrak melalui surat lamaran yang dilampiri KTP, kartu keluarga, dan ijazah, ditujukan kepada Wali Kota Metro cq Kepala BKP-SDM. Berkas tersebut diserahkan kepada Welly atau stafnya, lalu disimpan ke Sekretaris BKP-SDM Alex Destrio dan Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai Eva Yuliasih untuk proses pencetakan SK. Setelah ditandatangani, SK diserahkan kepada OPD sebagai dasar pembayaran gaji.

Baca Juga :  Polda Lampung Terus Dalami Kasus Illegal Logging di Sakhbardong Pesisir Barat

Pengangkatan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Metro Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Tenaga Kontrak. Akibatnya, jumlah tenaga kontrak terus bertambah setiap tahun dan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Metro.

Penyidik ​​​​menilai pengeluaran gaji tenaga kontrak yang diangkat di luar ketentuan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, karena hak-hak mereka pelaksanaan dari APBD tanpa dasar hukum yang sah.

Selain perkara di Pemkot Metro, Unit II Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Lampung juga tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan tenaga honorer di Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang periode 2010–2014. Penyelidikan ini berdasarkan laporan masyarakat yang disampaikan oleh Aika Ajis Noor. Penyidik ​​​​telah memanggil sejumlah pihak untuk klarifikasi.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Somasi Terbuka di Tengah Amuk Publik Panji Padang Ratu Ingatkan, Hukum Bukan Milik Massa
Kapolsek Muara Sungkai Disanksi Disiplin, Terkait Penolakan Laporan KDRT
Audit Terlambat, Penyidikan Terlanjur Jalan Publik Pertanyakan Sinkronisasi Kasus Honorer Fiktif Metro
PERADI Bandar Lampung Gelar Halal Bihalal, H. Marindo Kurniawan Sampaikan Amanah Gubernur
Sekjend Laskar Lampung Desak Evaluasi Total PTPN 7 Padangratu Puluhan Tahun Beroperasi, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa
Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:32 WIB

Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku

Sabtu, 18 April 2026 - 21:53 WIB

Somasi Terbuka di Tengah Amuk Publik Panji Padang Ratu Ingatkan, Hukum Bukan Milik Massa

Sabtu, 18 April 2026 - 20:19 WIB

Kapolsek Muara Sungkai Disanksi Disiplin, Terkait Penolakan Laporan KDRT

Kamis, 16 April 2026 - 21:55 WIB

Audit Terlambat, Penyidikan Terlanjur Jalan Publik Pertanyakan Sinkronisasi Kasus Honorer Fiktif Metro

Minggu, 12 April 2026 - 07:40 WIB

PERADI Bandar Lampung Gelar Halal Bihalal, H. Marindo Kurniawan Sampaikan Amanah Gubernur

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Kekerasan di EPA Memalukan, Sikambara Minta Sanksi Tegas

Senin, 20 Apr 2026 - 08:24 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com