Ikut Ekstrakulikuler Bela Diri, Pelajar SMK Kalirejo Tewas

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 6 Juni 2023 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAMPUNG.COM – Pelajar diduga tewas akibat kekerasan saat kegiatan ekstrakulikuler bela diri SMK AH Kalirejo, Kabupaten Lamteng. Korban mengalami gigi patah, wajah remuk, tubuh penuh lebam, serta keluar darah dari kemaluannya.

Keluarga korban, Muhammad Aqil (17), telah melaporkan dugaan terjadinya tindak kekerasan fisik kepada Polres Lamteng dengan Laporan Nomor : LP/B/167/V/2023/SPKT/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG tertanggal 31 Mei 2023.

Menurut anggota Persatuan Advocaten Indonesia (Persadin) Syech Hud Ismail, SH dari LBH PD 8 FKPPI Lampung Indonesia Lampung, sang pelajar, warga Gebang, Kabupaten Pesawaran, Provinsi tewas setelah latihan bela diri, paparnya ke Media Beranda Lampung, Selasa (6/6/2023).

Baca Juga :  Viral ! Warga Pringsewu Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

“Dia menyesalkan adanya dugaan pihak sekolah menutupi kejadian yang sebenarnya dan tak mengambil langkah untuk memastikan penyebab kematian sebenarnya sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas kegiatan ekstrakurikuler siswanya,”ujarnya.

Tindakan Kekerasan merupakan fenomena gunung es, hanya tampak yang di permukaan saja. Kasus kerap terjadi namun ditutupi atau tidak terekspose oleh media, dan Penyidik Polres Lampung Tengah harus segera bertindak cepat atas kejadian ini, merunut dari awal kronologis, seperti hasil diaganosa medis rumah sakit, karena informasi dr rumah sakit bahwa disebabkan virus.

Baca Juga :  BAKAS MATI DI KANDANG, BUKTI GAGALNYA KONSERVASI! — GERMASI: “HARIMAUNYA YANG DIPENJARA, PERAMBAHNYA DIBIARKAN!

“Tetapi dilihat dari kondisi korban ada dugaan tindak kekerasan (gigi patah, luka lebam di beberapa bagian tubuh, keluar darah dari alat kelamin dll) apalagi Korban masih belum cakap (dewasa) atau dibawah umur, berikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku, sebagaimana Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76C Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 atau Peraturan lain yang lebih memberatkan para pelaku sehingga terasa adil terhadap keluarga korban dan membuktikan negara hadir dalam perkara ini,”tandasnya,(*).

Berita Terkait

Ledakan di Pakuwon City Surabaya, Puluhan Ruko Rusak, Lima Pegawai Terluka
PFI Lampung Kecam Teror Senpi Terhadap Jurnalis, Juniardi: Usut Tuntas dan Jaga Kode Etik!
Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan
Laskar Lampung “Gugat” Ketegasan Kapolda Tambang Ilegal, Dari Lubang Tanah ke Jejak Uang
Warga Jati Agung Laporkan Pencurian Motor di Parkiran Alfamart ke Polsek Tanjung Senang
DPRD Bandar Lampung Minta Dinkes Kota Periksa Terkait Dugaan Meninggal Dunia Pasen di RSIA Puri Betik Hati
Kuasa Hukum RSUAM Bantah Klaim Inisiatif Uang dari Direktur, Sebut Permintaan Berawal dari Terdakwa
Kasus Pupuk Bersubsidi: Polisi Tetapkan Pemilik Kios hingga Perantara sebagai Tersangka
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Ledakan di Pakuwon City Surabaya, Puluhan Ruko Rusak, Lima Pegawai Terluka

Rabu, 2 September 2026 - 21:37 WIB

PFI Lampung Kecam Teror Senpi Terhadap Jurnalis, Juniardi: Usut Tuntas dan Jaga Kode Etik!

Senin, 6 April 2026 - 08:00 WIB

Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:13 WIB

Laskar Lampung “Gugat” Ketegasan Kapolda Tambang Ilegal, Dari Lubang Tanah ke Jejak Uang

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:48 WIB

Warga Jati Agung Laporkan Pencurian Motor di Parkiran Alfamart ke Polsek Tanjung Senang

Berita Terbaru

Hukum

Usut Korupsi Dana BNPB, KPK Segera Surati Panglima TNI

Minggu, 18 Okt 2026 - 12:44 WIB