Waduh ! Fery Triadmojo Hanya Terancam Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 1 Maret 2024 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Tamri, Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Tamri, Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

BERANDALAPPUNG.COM – Kasus dugaan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung Fery Triadmojo yang menerima Rp530 juta dari calon legislatif (Caleg) Erwin Nasution terus bergulir.

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) provinsi Lampung telah meregistrasi dugaan kasus itu dari laporan Laskar Lampung.

 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Tamri mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan sejumlah pihak.

 

“Kami sudah bahas dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) ada tidak tindak pidana pemilu laporan laskar Lampung terkait oknum KPU. Hasil kajian tidak ditemukan tindak pidana pemilu hanya urusan etik. Sebenernya ada pidana umum, tapi tergantung Gakumdu,” ujar Iskardo, Jumat, (1/3/2024).

Baca Juga :  Tandang Mengan, Novriwan Jaya Ajak Petani Nelayan Tulangbawang Barat Nyeruit Bareng

 

Hari ini kata Tamri, Bawaslu Lampung telah melakukan rapat pleno dan telah meregistrasi dan dinyatakan syarat formil dan material untuk dugaan pelanggaran etika terpenuhi.

 

“Beberapa hari kedepan kita akan memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan yang dianggap berkomitmen,”katanya.

Baca Juga :  KPU Lampung Erwan Bustami: Calon yang Mundur Akan Dikenai Sanksi Berat

 

Tamri menjelaskan, untuk pihak terkait yang diduga juga menerima uang dari caleg Erwin Nasution yaitu Ketua Panwascam Kedaton kemudian Panwascam Wayhalim, hal itu akan dilimpahkan kepada Bawaslu Kota Bandar Lampung.

 

“Penanganan tingkat ad hoc ada kewenangan di Kabupaten/Kota jadi Panwascam kita limpahkan kepada Bawaslu Kota Bandar Ampung Untuk pelanggaran kode etik.Bawaslu Lampung hanya menangani FT,”tutupnya.

Berita Terkait

Bawaslu Pesbar Sampaikan Rekomendasi Dalam PDPB Triwulan III Tahun 2025
Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung
“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order
Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach
Tanggapan Ketua KI Lampung Periode 2010-2014 Juniardi SIP SH MH, terkait sorotan lebaga KIP Lampung.
Pimpinan dan Anggota Komisi VII Siap Hadiri “Kita Indonesia” RRI
Paripurna DPRD Lampung Sepi, Yusirwan Tidur
Aktivis 98 Desak Reshuffle Kabinet, Soroti Danantara dan Bayang-Bayang Oligarki
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:53 WIB

Bawaslu Pesbar Sampaikan Rekomendasi Dalam PDPB Triwulan III Tahun 2025

Sabtu, 6 September 2025 - 13:54 WIB

Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung

Senin, 1 September 2025 - 21:10 WIB

“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order

Minggu, 31 Agustus 2025 - 12:59 WIB

Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:58 WIB

Tanggapan Ketua KI Lampung Periode 2010-2014 Juniardi SIP SH MH, terkait sorotan lebaga KIP Lampung.

Berita Terbaru