Peserta SPMB SMAN 2 Bandar Lampung Mendadak TMS, Ini Penjelasan Sekolah

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peserta SPMB SMAN 2 Bandar Lampung Mendadak TMS, Ini Penjelasan Sekolah

berandalappung.com– Raja Basa, Sejumlah peserta Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMAN 2 Bandar Lampung yang sebelumnya telah lolos verifikasi dan mengantongi kartu ujian, belakangan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Kepala SMAN 2 Bandar Lampung, Sevensari menjelaskan, perubahan status tersebut terjadi setelah dilakukan verifikasi lanjutan terhadap data dan dokumen peserta. Hasil pemeriksaan menemukan adanya dokumen yang tidak memenuhi ketentuan sehingga status pendaftaran peserta harus disesuaikan.

Menurut pihak sekolah, salah satu kasus yang ditemukan berkaitan dengan Kartu Keluarga (KK) yang digunakan peserta. Setelah dilakukan pengecekan dan sinkronisasi data dengan instansi terkait, dokumen tersebut tidak dapat diverifikasi sehingga peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.

“Penetapan status TMS bukan dilakukan secara sepihak, melainkan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala SMAN 2 Bandar Lampung.

Pihaknya pun menambahkan bahwa secara umum kasus kegagalan pendaftaran maupun gugurnya peserta SPMB terjadi karena adanya persyaratan yang tidak terpenuhi.

Baca Juga :  AKREDITASI DIAMBIL ALIH NEGARA: SOLUSI ATAU NOSTALGIA YANG MENJERUMUSKAN?

“Secara umum di semua kasus, kegagalan pendaftaran atau gugurnya siswa pendaftar terjadi karena ada beberapa persyaratan yang tidak dipenuhi. Salah satu contohnya di SMAN 2 Bandar Lampung, KK yang bersangkutan setelah di terima oleh pihak sekolah dan diverifikasi oleh dinas dukcapil KK tersebut tidak memenuhi syarat, ” Terangnya.

Baca Juga :  Topan Indra Karsa Promosi Doktor Hukum Unila Ke-16

Ia menambahkan bahwa verifikasi dilakukan untuk memastikan seluruh proses SPMB berjalan sesuai aturan dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik.

Ditegaskannya pula bahwa sesuai aturan Kemendikdasmen tentang juklak dan juknis
Aturan verifikasi Kartu Keluarga (KK), mensyaratkan KK diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran.

Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa wajib terverifikasi oleh Dukcapil, dan nama orang tua/wali di KK harus sama persis dengan yang tercantum pada rapor atau ijazah jenjang sebelumnya. (Red)(***)

Editor : alex jefri

Berita Terkait

Ikaperta Unila Buka Jalan Talenta Muda Pertanian Menembus Dunia Industri
Unila Berkawan dengan Petani, Perkenalkan APH untuk Kendalikan HPT
Disdikbud Lampung Imbau Sekolah Gelar Sholat Istisqo
Kwarda Lampung Buka Bumbung Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT
Soal Tudingan Santri Kabur, Pengelola Darul Fattah Natar Buka Suara
Ketua Kwarda Lampung Lantik Rektor UIN Raden Intan Jadi Kamabigus
Tulang Bawang Ukir Sejarah, Hibahkan Lahan 19,17 Hektare untuk Sekolah Nasional Terintegrasi
Ketua Kwarda Lampung Buka KPDK 2026, Resmikan Program “Garis Depan”
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 11:34 WIB

Ikaperta Unila Buka Jalan Talenta Muda Pertanian Menembus Dunia Industri

Selasa, 15 September 2026 - 06:40 WIB

Unila Berkawan dengan Petani, Perkenalkan APH untuk Kendalikan HPT

Kamis, 10 September 2026 - 13:13 WIB

Disdikbud Lampung Imbau Sekolah Gelar Sholat Istisqo

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:40 WIB

Kwarda Lampung Buka Bumbung Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Soal Tudingan Santri Kabur, Pengelola Darul Fattah Natar Buka Suara

Berita Terbaru

Screenshot

Pemerintahan

Survey Rakata : Mirza-Jihan Raih Kepuasan Publik Diatas 80 Persen

Jumat, 18 Sep 2026 - 16:10 WIB

Pendidikan

Unila Berkawan dengan Petani, Perkenalkan APH untuk Kendalikan HPT

Selasa, 15 Sep 2026 - 06:40 WIB