Peserta SPMB SMAN 2 Bandar Lampung Mendadak TMS, Ini Penjelasan Sekolah

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peserta SPMB SMAN 2 Bandar Lampung Mendadak TMS, Ini Penjelasan Sekolah

berandalappung.com– Raja Basa, Sejumlah peserta Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMAN 2 Bandar Lampung yang sebelumnya telah lolos verifikasi dan mengantongi kartu ujian, belakangan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Kepala SMAN 2 Bandar Lampung, Sevensari menjelaskan, perubahan status tersebut terjadi setelah dilakukan verifikasi lanjutan terhadap data dan dokumen peserta. Hasil pemeriksaan menemukan adanya dokumen yang tidak memenuhi ketentuan sehingga status pendaftaran peserta harus disesuaikan.

Menurut pihak sekolah, salah satu kasus yang ditemukan berkaitan dengan Kartu Keluarga (KK) yang digunakan peserta. Setelah dilakukan pengecekan dan sinkronisasi data dengan instansi terkait, dokumen tersebut tidak dapat diverifikasi sehingga peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.

“Penetapan status TMS bukan dilakukan secara sepihak, melainkan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala SMAN 2 Bandar Lampung.

Pihaknya pun menambahkan bahwa secara umum kasus kegagalan pendaftaran maupun gugurnya peserta SPMB terjadi karena adanya persyaratan yang tidak terpenuhi.

Baca Juga :  Mengenal Teknologi Surfaktan untuk Menjawab Tantangan Biopestisida (Formulasi dan Aplikasi)

“Secara umum di semua kasus, kegagalan pendaftaran atau gugurnya siswa pendaftar terjadi karena ada beberapa persyaratan yang tidak dipenuhi. Salah satu contohnya di SMAN 2 Bandar Lampung, KK yang bersangkutan setelah di terima oleh pihak sekolah dan diverifikasi oleh dinas dukcapil KK tersebut tidak memenuhi syarat, ” Terangnya.

Baca Juga :  Ngeri, Katak Kuning Yang Dapat Mematikan 15 Orang

Ia menambahkan bahwa verifikasi dilakukan untuk memastikan seluruh proses SPMB berjalan sesuai aturan dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik.

Ditegaskannya pula bahwa sesuai aturan Kemendikdasmen tentang juklak dan juknis
Aturan verifikasi Kartu Keluarga (KK), mensyaratkan KK diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran.

Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa wajib terverifikasi oleh Dukcapil, dan nama orang tua/wali di KK harus sama persis dengan yang tercantum pada rapor atau ijazah jenjang sebelumnya. (Red)(***)

Editor : alex jefri

Berita Terkait

Dosen STAI Ibnu Rusyd Kotabumi: Kolaborasi Orang Tua Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak Usia Dini
374 Siswa SMA YP Unila Lolos ke Perguruan Tinggi Dalam dan Luar Negeri
Senat Matangkan Regulasi Pilrek Unila 2027-2031, Dr. Budiyono Siap Maju Usung Tagline ‘GASPOL’
Dirumahkan Tanpa Surat, Dihapus dari Dapodik: Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian Pemkot
Komisi IV DPRD Bandar Lampung Evaluasi SPMB, Soroti Zonasi hingga Usulkan Jalur Nilai Tahun Depan
Dewan Pendidikan Siap Akomodir Pemikiran Sekolah Swasta dan Negri di Lampung
Ironi Anggaran Triliunan dan Rapor Merah Pendidikan Lampung
759 Siswa Berebut Masuk, SMPN 2 Bandar Lampung Buktikan Diri sebagai Gudang Prestasi
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:25 WIB

Dosen STAI Ibnu Rusyd Kotabumi: Kolaborasi Orang Tua Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak Usia Dini

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:52 WIB

374 Siswa SMA YP Unila Lolos ke Perguruan Tinggi Dalam dan Luar Negeri

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:56 WIB

Senat Matangkan Regulasi Pilrek Unila 2027-2031, Dr. Budiyono Siap Maju Usung Tagline ‘GASPOL’

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:46 WIB

Dirumahkan Tanpa Surat, Dihapus dari Dapodik: Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian Pemkot

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:08 WIB

Komisi IV DPRD Bandar Lampung Evaluasi SPMB, Soroti Zonasi hingga Usulkan Jalur Nilai Tahun Depan

Berita Terbaru