Bandar Lampung (berandalappung.com) – Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengemukakan wacana untuk mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung menjadi melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Usulan tersebut memicu polemik di tengah masyarakat, terutama karena sistem pemilihan langsung telah berlaku selama 19 tahun sejak 2005.
Wacana ini mendapat sorotan dari berbagai kalangan, termasuk elite politik, masyarakat umum, dan mahasiswa.
Gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), M. Ammar Fauzan, menilai perubahan mekanisme Pilkada bukanlah solusi tepat.
“Wacana Pilkada melalui DPRD ini justru mengarah kepada kemunduran demokrasi dan mengamputasi hak rakyat,” ujar Ammar saat diwawancarai pada Selasa (17/12/2024).
Menurutnya, demokrasi ideal seharusnya mengedepankan partisipasi rakyat. Pemilihan melalui DPRD dinilai berpotensi mengurangi partisipasi publik dan melemahkan legitimasi kepala daerah terpilih.
“Pilkada melalui DPRD akan lebih bergantung pada kesepakatan politik antar partai dan elite lokal. Ini membuka celah politisasi dan transaksi politik yang mungkin tidak sesuai dengan kehendak rakyat,” tambahnya.
Ammar menegaskan, perbaikan sistem Pilkada lebih dibutuhkan dibanding mengubah mekanisme yang sudah ada.
Ia menyarankan perbaikan dalam hal regulasi, kinerja penyelenggara Pilkada, demokratisasi partai politik, serta penegakan hukum yang lebih tegas dan adil.
Wacana Lama yang Mencuat Kembali
Wacana Pilkada melalui DPRD bukanlah hal baru. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut usulan serupa pernah bergulir pada era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, namun kini kembali mencuat setelah Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mengusulkannya.
“Dari zaman Presiden Jokowi, wacana ini sudah lama dibahas di antara partai-partai politik,” ujar Supratman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/12/2024).
Ia menyebut meningkatnya angka golput dalam Pilkada serentak menjadi salah satu alasan usulan ini kembali digaungkan.
“Tingginya angka golput menunjukkan masyarakat lebih fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar, seperti pendidikan dan ekonomi keluarga, daripada ikut serta dalam Pilkada,” ungkap Supratman.
Selain itu, menurutnya, pelaksanaan Pilkada langsung kerap dinilai tidak efisien.
“Kita bisa lihat banyaknya kejadian di daerah, dugaan pelanggaran, dan inefisiensi yang muncul akibat pelaksanaan Pilkada langsung,” ujarnya.
Meski demikian, Supratman menegaskan wacana ini masih dalam tahap diskusi. Pemerintah bersama DPR dan partai politik akan melakukan pembahasan sebelum wacana ini menjadi usulan resmi.
“Kita berharap ada kesepakatan bersama dalam pembahasan undang-undang pemilu yang mengatur hal ini,” tambahnya.
Efisiensi vs Partisipasi Publik
Polemik ini memunculkan pertanyaan mendasar: Apakah perubahan mekanisme Pilkada dapat menjawab persoalan efisiensi, atau justru mengancam hak demokrasi rakyat?
Sementara pihak pemerintah menilai wacana ini bisa mengurangi inefisiensi dan partisipasi rendah, banyak pihak khawatir perubahan ini akan memperlemah demokrasi dengan menghilangkan hak partisipasi langsung rakyat.
Dengan diskusi yang masih bergulir, publik berharap keputusan akhir mempertimbangkan prinsip demokrasi yang mendasar, yaitu partisipasi rakyat dan kedaulatan masyarakat dalam memilih pemimpinnya.











