Unit Jatanras Polresta Bandar Lampung Ungkap Kasus Penggelapan Barang

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Jatanras Polresta Bandar Lampung Mengungkap Kasus Penggelapan Barang


berandalappung.com
— Bandar Lampung, Satuan Jatanras Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dengan modus jasa pengantaran online. Seorang pria beriinisial DPK (35) diamankan atas dugaan menggelapkan barang milik korban di wilayah Kota Bandar Lampung.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025, berlokasi di Jl. Turi Raya Gang Said Bin Zaid, RT 017, Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.

Modus Operandi

Kasus bermula saat korban memesan jasa transportasi online Maxim untuk mengantarkan satu unit laptop merek HP warna abu-abu dan satu unit alat pemindai sidik jari (finger print) merek Solution warna hitam dari rumah korban menuju Café Nuju Kedaton, yang beralamat di Jl. ZA Pagar Alam No.10B, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.

Namun, pelaku mengaku telah sampai di lokasi tujuan dan menyatakan barang sudah diterima. Korban kemudian melacak keberadaan pelaku melalui aplikasi Maxim dan menemukan titik lokasi pelaku tidak berada di Café Nuju Kedaton, melainkan terdeteksi berada di Jl. Untung Suropati, kawasan Petis Cirebon, Kecamatan Kedaton, yang jaraknya cukup jauh dari lokasi tujuan.

Saat dikonfirmasi, pelaku tetap menyetujui bahwa barang telah dikirim. Pelaku bahkan meminta korban mentransfer uang sebesar Rp150.000 dengan alasan biaya perjalanan kembali. Korban menolak dan menawarkan imbalan Rp200.000 jika barang dikembalikan. Namun, pelaku tetap menolak dan meminta uang ditransfer terlebih dahulu, sehingga barang tidak dikembalikan kepada korban.

Baca Juga :  DPRD Bandar Lampung Temukan Kejanggalan dalam Revitalisasi Sekolah Berdana APBN

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian.

Baca Juga :  Jejak Panjang HGU Sugar Group di Lahan TNI AU

Penangkapan Pelaku

Setelah dilakukan kejadian, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Minggu, 4 November 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, oleh personel Polsek Kemiling di Jl. Teuku Cik Ditiro, Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, tepatnya di sebuah SPBU saat pelaku hendak pulang ke rumah.

Selanjutnya pelaku diserahkan ke Unit Piket Jatanras Polresta Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Identitas Tersangka
Inisial: DPK
Usia: 35 tahun
Pekerjaan: Wiraswasta
Agama: Islam
Jenis kelamin: Laki-laki
Alamat: Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan

Barang Bukti
1 unit Laptop merek HP
1 unit Alat finger print merek Solution

Saat ini, tersangka masih menjalani proses hukum di Polresta Bandar Lampung dan akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo
LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
PB HMI dan Praktisi Hukum Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout di Sumatera
Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor
Klarifikasi Mabes Polri, Bancakan Ompreng Sang Jenderal
Wamen HAM Mugiyanto Tekankan Partisipasi Publik dalam Revisi UU HAM di Unila
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:46 WIB

Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:42 WIB

Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:59 WIB

LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:43 WIB

Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:10 WIB

PB HMI dan Praktisi Hukum Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout di Sumatera

Berita Terbaru