Unit Jatanras Polresta Bandar Lampung Ungkap Kasus Penggelapan Barang

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Jatanras Polresta Bandar Lampung Mengungkap Kasus Penggelapan Barang


berandalappung.com
— Bandar Lampung, Satuan Jatanras Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dengan modus jasa pengantaran online. Seorang pria beriinisial DPK (35) diamankan atas dugaan menggelapkan barang milik korban di wilayah Kota Bandar Lampung.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025, berlokasi di Jl. Turi Raya Gang Said Bin Zaid, RT 017, Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.

Modus Operandi

Kasus bermula saat korban memesan jasa transportasi online Maxim untuk mengantarkan satu unit laptop merek HP warna abu-abu dan satu unit alat pemindai sidik jari (finger print) merek Solution warna hitam dari rumah korban menuju Café Nuju Kedaton, yang beralamat di Jl. ZA Pagar Alam No.10B, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.

Namun, pelaku mengaku telah sampai di lokasi tujuan dan menyatakan barang sudah diterima. Korban kemudian melacak keberadaan pelaku melalui aplikasi Maxim dan menemukan titik lokasi pelaku tidak berada di Café Nuju Kedaton, melainkan terdeteksi berada di Jl. Untung Suropati, kawasan Petis Cirebon, Kecamatan Kedaton, yang jaraknya cukup jauh dari lokasi tujuan.

Saat dikonfirmasi, pelaku tetap menyetujui bahwa barang telah dikirim. Pelaku bahkan meminta korban mentransfer uang sebesar Rp150.000 dengan alasan biaya perjalanan kembali. Korban menolak dan menawarkan imbalan Rp200.000 jika barang dikembalikan. Namun, pelaku tetap menolak dan meminta uang ditransfer terlebih dahulu, sehingga barang tidak dikembalikan kepada korban.

Baca Juga :  Advokat Desak Polda Tetapkan Dekanat FEB Unila sebagai Tersangka Kematian Mahasiswa di Diksar Mahepel

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian.

Baca Juga :  Lurah Gunung Terang Kota Bandar Lampung Tinjau Kos Mandala Wahyu, Tekankan Mitigasi Dini Masalah Hukum

Penangkapan Pelaku

Setelah dilakukan kejadian, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Minggu, 4 November 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, oleh personel Polsek Kemiling di Jl. Teuku Cik Ditiro, Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, tepatnya di sebuah SPBU saat pelaku hendak pulang ke rumah.

Selanjutnya pelaku diserahkan ke Unit Piket Jatanras Polresta Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Identitas Tersangka
Inisial: DPK
Usia: 35 tahun
Pekerjaan: Wiraswasta
Agama: Islam
Jenis kelamin: Laki-laki
Alamat: Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan

Barang Bukti
1 unit Laptop merek HP
1 unit Alat finger print merek Solution

Saat ini, tersangka masih menjalani proses hukum di Polresta Bandar Lampung dan akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

PN Kotabumi Tolak Praperadilan Delapan Tersangka Korupsi, Penyidikan Berlanjut
Usut Korupsi Dana BNPB, KPK Segera Surati Panglima TNI
Ahli Hukum Nilai Penetapan Delapan Tersangka Korupsi Polda Lampung Berdasar
Irjen Helfi Assegaf Dimutasi, Brigjen Yustan Alpiani Jadi Kapolda Lampung
Polda Lampung Tahan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Lampung Utara, Kerugian Negara Rp2,08 Miliar
Mutasi Kejagung Bergulir, Dua Eks Pejabat Lampung Isi Posisi Strategis di Jakarta
Berani Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung
Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:55 WIB

PN Kotabumi Tolak Praperadilan Delapan Tersangka Korupsi, Penyidikan Berlanjut

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:44 WIB

Usut Korupsi Dana BNPB, KPK Segera Surati Panglima TNI

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Ahli Hukum Nilai Penetapan Delapan Tersangka Korupsi Polda Lampung Berdasar

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:51 WIB

Irjen Helfi Assegaf Dimutasi, Brigjen Yustan Alpiani Jadi Kapolda Lampung

Selasa, 6 Oktober 2026 - 05:52 WIB

Polda Lampung Tahan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Lampung Utara, Kerugian Negara Rp2,08 Miliar

Berita Terbaru

Hukum

Usut Korupsi Dana BNPB, KPK Segera Surati Panglima TNI

Minggu, 18 Okt 2026 - 12:44 WIB