Jum’at Keramat, Kejati Lampung Bongkar Korupsi Rp1,3 Milyar Kadis PUPR hingga Kontraktor Ditahan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Desember 2024 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Lampung menetapkan tiga orang tersangka korupsi perkerjaan pembukaan badan  jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat.

Kejati Lampung menetapkan tiga orang tersangka korupsi perkerjaan pembukaan badan jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat.

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembukaan badan jalan Pekon Bambang Batu Bulan di Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, pada tahun anggaran 2022.

Ketiga tersangka tersebut adalah Jalaludin, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Dinas PUPR dan Plt Sekda Pesisir Barat; Abdul Wahid, kontraktor pelaksana proyek; dan Bayu Dian Saputra, konsultan pengawas.

Pada Jumat malam, (6/12/2024) , Kejati Lampung langsung menahan Abdul Wahid dan Bayu Dian Saputra selama 20 hari ke depan.

Baca Juga :  Rajanya Kota Bandar Lampung, Segini Isi Garasi Bunda Eva

Sementara itu, Jalaludin telah lebih dahulu ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Barat terkait kasus korupsi lain beberapa hari sebelumnya.

Kerugian Negara Capai Rp1,375 Miliar

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.

Selain itu, konsultan pengawas diduga tidak menjalankan tugasnya, meski pembayaran proyek telah dilakukan 100 persen.

“Dari hasil audit yang dilakukan kantor akuntan publik, kerugian negara mencapai Rp1,375 miliar dari total anggaran sebesar Rp4,41 miliar,” ungkap Armen.

Baca Juga :  Wahrul Sebut Kebijakan Harga Singkong PJ Gubernur Lampung Langkah Mundur

Ia menambahkan bahwa anggaran proyek ini bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID).

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 20 tahun penjara.

Proses hukum terhadap kasus ini menjadi perhatian publik sebagai upaya penegakan hukum atas tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Berita Terkait

Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Somasi Terbuka di Tengah Amuk Publik Panji Padang Ratu Ingatkan, Hukum Bukan Milik Massa
Kapolsek Muara Sungkai Disanksi Disiplin, Terkait Penolakan Laporan KDRT
Audit Terlambat, Penyidikan Terlanjur Jalan Publik Pertanyakan Sinkronisasi Kasus Honorer Fiktif Metro
PERADI Bandar Lampung Gelar Halal Bihalal, H. Marindo Kurniawan Sampaikan Amanah Gubernur
Sekjend Laskar Lampung Desak Evaluasi Total PTPN 7 Padangratu Puluhan Tahun Beroperasi, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa
“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”
Berita ini 213 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:32 WIB

Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Sabtu, 18 April 2026 - 21:53 WIB

Somasi Terbuka di Tengah Amuk Publik Panji Padang Ratu Ingatkan, Hukum Bukan Milik Massa

Sabtu, 18 April 2026 - 20:19 WIB

Kapolsek Muara Sungkai Disanksi Disiplin, Terkait Penolakan Laporan KDRT

Kamis, 16 April 2026 - 21:55 WIB

Audit Terlambat, Penyidikan Terlanjur Jalan Publik Pertanyakan Sinkronisasi Kasus Honorer Fiktif Metro

Berita Terbaru

Opini

“Kartini yang Dirayakan, Pikiran yang Ditinggalkan”

Sabtu, 25 Apr 2026 - 19:43 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com