Jum’at Keramat, Kejati Lampung Bongkar Korupsi Rp1,3 Milyar Kadis PUPR hingga Kontraktor Ditahan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Desember 2024 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Lampung menetapkan tiga orang tersangka korupsi perkerjaan pembukaan badan  jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat.

Kejati Lampung menetapkan tiga orang tersangka korupsi perkerjaan pembukaan badan jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat.

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembukaan badan jalan Pekon Bambang Batu Bulan di Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, pada tahun anggaran 2022.

Ketiga tersangka tersebut adalah Jalaludin, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Dinas PUPR dan Plt Sekda Pesisir Barat; Abdul Wahid, kontraktor pelaksana proyek; dan Bayu Dian Saputra, konsultan pengawas.

Pada Jumat malam, (6/12/2024) , Kejati Lampung langsung menahan Abdul Wahid dan Bayu Dian Saputra selama 20 hari ke depan.

Baca Juga :  Rajanya Kota Bandar Lampung, Segini Isi Garasi Bunda Eva

Sementara itu, Jalaludin telah lebih dahulu ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Barat terkait kasus korupsi lain beberapa hari sebelumnya.

Kerugian Negara Capai Rp1,375 Miliar

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.

Selain itu, konsultan pengawas diduga tidak menjalankan tugasnya, meski pembayaran proyek telah dilakukan 100 persen.

“Dari hasil audit yang dilakukan kantor akuntan publik, kerugian negara mencapai Rp1,375 miliar dari total anggaran sebesar Rp4,41 miliar,” ungkap Armen.

Baca Juga :  Benny Puspanegara Warning Pemkot Bandar Lampung, Jangan Menyimpang dari Program Presiden

Ia menambahkan bahwa anggaran proyek ini bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID).

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 20 tahun penjara.

Proses hukum terhadap kasus ini menjadi perhatian publik sebagai upaya penegakan hukum atas tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Berita Terkait

Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M
Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun
LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi
Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO
Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI
Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung
Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati
Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR
Berita ini 216 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:45 WIB

Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:12 WIB

Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:07 WIB

LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIB

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:19 WIB

Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Ikhtiar Budiman AS Mengembalikan Kejayaan Demokrat Lampung

Senin, 15 Jun 2026 - 18:46 WIB