Ungkap Data Kasus Kekerasan Jurnalis, AJI Khawatirkan Hal Ini

- Jurnalis

Senin, 24 Maret 2025 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

berandalappung.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat ada 22 kasus teror dan kekerasan terhadap jurnalis pada tiga bulan pertama 2025.

“Dari tahun 2025 ini, itu sudah 22 kasus yang masuk ke AJI. Kita bayangkan berarti satu bulan itu ada berapa kasus? Berarti tiap minggu atau mungkin 3 hari sekali itu ada kasus kekerasan,” kata Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida dalam konferensi pers daring Komite Keselamatan Jurnalis, Minggu (23/3/2025).

Sebagai perbandingan, sambung Nany, pada 2022 AJI mengungkap lebih dari 100 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Namun, hanya 16 kasus yang dilaporkan ke polisi dan dua di antaranya yang selesai secara inkrah atau berkeputusan hukum tetap.

“Dari 16 kasus itu, hanya 2 kasus yang selesai secara inkrah, tapi itu masuk dalam tindak pidana ringan. Jadi bukan dianggap serius,” ungkap Nany.

Pada 2023, AJI menerima 89 laporan kasus kekerasan pada jurnalis. Tapi hanya 16 kasus yang lanjut ke kepolisian. “Yang lapor ke polisi cuma 16 kasus dan tidak ada follow up sama sekali. Tidak ada kejelasan sampai mana kasus ini berada,” beber Nany.

Baca Juga :  Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun

Pada 2024, ada 73 kasus kekerasan pada jurnalis yang dilaporkan ke AJI. Dari jumlah itu, hanya satu kasus yang inkrah.

“Dan itupun tindak pidana ringan. Jadi bisa dibilang meski kami lapor ke polisi, belum tentu selesai. Dan dari beberapa buah kasus yang kami laporkan ke polisi, puluhan kasus tidak dilaporkan, bisa jadi karena jurnalisnya tidak ingin kasusnya dilaporkan, atau kebetulan ada rasa frustasi karena kalau dilaporkan belum tentu selesai seperti kasus-kasus sebelumnya,” papar Nany.

Fenomena seperti ini, kata Nany, merupakan akibat dari budaya impunitas yang semakin kuat di Indonesia. Pelaku kekerasan terhadap jurnalis acap kali lolos dari hukum, dan bilamana dihukum, vonis yang diterima begitu ringan.

“Dan yang kena bukan mastermind, tapi eksekutor. Kita merasa kondisi ini sangat serius dan bisa dibilang kita merasa tidak aman sebagai jurnalis untuk bekerja. Ada rasa ketakutan dan kekhawatiran,” jelasnya.

Baca Juga :  Kajati Lampung Lantik Tiga Kajari Baru, Upaya Penyegaran Anggota

Nany mencontohkan kasus Tempo, setelah teror kepala babi dikirim dan dilaporkan ke Bareskrim Polri, teror yang lain justru datang keesokan harinya.

Menurutnya, ini menandakan bahwa pelaku memang tidak takut karena tahu ada impunitas dalam hukum di Indonesia. “Kita juga melihat kenapa kasus intimidasi, kasus kekerasan ini tidak selesai-selesai? Bisa jadi hukum juga tidak berpihak kepada jurnalis,” ucapnya.

Nany berharap Polri dapat segera melakukan sesuatu sehingga angka-angka kekerasan ini tak cuma tinggal angka.

Jika jurnalis mulai tak lagi percaya terhadap hukum karena impunitas-impunitas ini, Nany khawatir kualitas jurnalisme di Indonesia akan menurun.

“Kalau seperti ini yang kita khawatirkan adalah kualitas jurnalis akan menurun, kualitas jurnalistik akan menurun. Orang-orang takut untuk melapor dan bisa terjadi yang namanya self censorship di sini, dan itu yang sudah diramalkan AJI ke depan akan semakin banyak,”

Editor : Hengki Padangratu

Berita Terkait

Wamen HAM Mugiyanto Tekankan Partisipasi Publik dalam Revisi UU HAM di Unila
Rekam Jejak “Burung Sang Sipir” Intimidasi di Arena Kicau Burung
Mangkir dari Sidang, Nanda Indira Kembali Dipanggil Hakim; Ahli Beberkan Unsur Pelaku Pasif TPPU
Skandal Pelanggaran Hukum Suaka Margasatwa Gunung Raya Menguat, GERMASI & CSM Tantang Aparat Ungkap Dalang Utamanya
Setahun Menyandang Status Tersangka, Kasus Sumpah Palsu H. Nuryadin Menggantung di Kejari Bandar Lampung
Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M
Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun
LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 15:45 WIB

Wamen HAM Mugiyanto Tekankan Partisipasi Publik dalam Revisi UU HAM di Unila

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:11 WIB

Rekam Jejak “Burung Sang Sipir” Intimidasi di Arena Kicau Burung

Minggu, 28 Juni 2026 - 00:36 WIB

Mangkir dari Sidang, Nanda Indira Kembali Dipanggil Hakim; Ahli Beberkan Unsur Pelaku Pasif TPPU

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:40 WIB

Skandal Pelanggaran Hukum Suaka Margasatwa Gunung Raya Menguat, GERMASI & CSM Tantang Aparat Ungkap Dalang Utamanya

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:46 WIB

Setahun Menyandang Status Tersangka, Kasus Sumpah Palsu H. Nuryadin Menggantung di Kejari Bandar Lampung

Berita Terbaru

Berita Lainnya

TIM Humas PWI Lampung Matangkan Pelaksanaan HPN dan Porwanas 2027

Senin, 29 Jun 2026 - 21:09 WIB