Ungkap Data Kasus Kekerasan Jurnalis, AJI Khawatirkan Hal Ini

- Jurnalis

Senin, 24 Maret 2025 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

berandalappung.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat ada 22 kasus teror dan kekerasan terhadap jurnalis pada tiga bulan pertama 2025.

“Dari tahun 2025 ini, itu sudah 22 kasus yang masuk ke AJI. Kita bayangkan berarti satu bulan itu ada berapa kasus? Berarti tiap minggu atau mungkin 3 hari sekali itu ada kasus kekerasan,” kata Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida dalam konferensi pers daring Komite Keselamatan Jurnalis, Minggu (23/3/2025).

Sebagai perbandingan, sambung Nany, pada 2022 AJI mengungkap lebih dari 100 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Namun, hanya 16 kasus yang dilaporkan ke polisi dan dua di antaranya yang selesai secara inkrah atau berkeputusan hukum tetap.

“Dari 16 kasus itu, hanya 2 kasus yang selesai secara inkrah, tapi itu masuk dalam tindak pidana ringan. Jadi bukan dianggap serius,” ungkap Nany.

Pada 2023, AJI menerima 89 laporan kasus kekerasan pada jurnalis. Tapi hanya 16 kasus yang lanjut ke kepolisian. “Yang lapor ke polisi cuma 16 kasus dan tidak ada follow up sama sekali. Tidak ada kejelasan sampai mana kasus ini berada,” beber Nany.

Baca Juga :  Rosim Nyerupa Minta Kapolres dan Dandim Way Kanan Di Ganti

Pada 2024, ada 73 kasus kekerasan pada jurnalis yang dilaporkan ke AJI. Dari jumlah itu, hanya satu kasus yang inkrah.

“Dan itupun tindak pidana ringan. Jadi bisa dibilang meski kami lapor ke polisi, belum tentu selesai. Dan dari beberapa buah kasus yang kami laporkan ke polisi, puluhan kasus tidak dilaporkan, bisa jadi karena jurnalisnya tidak ingin kasusnya dilaporkan, atau kebetulan ada rasa frustasi karena kalau dilaporkan belum tentu selesai seperti kasus-kasus sebelumnya,” papar Nany.

Fenomena seperti ini, kata Nany, merupakan akibat dari budaya impunitas yang semakin kuat di Indonesia. Pelaku kekerasan terhadap jurnalis acap kali lolos dari hukum, dan bilamana dihukum, vonis yang diterima begitu ringan.

“Dan yang kena bukan mastermind, tapi eksekutor. Kita merasa kondisi ini sangat serius dan bisa dibilang kita merasa tidak aman sebagai jurnalis untuk bekerja. Ada rasa ketakutan dan kekhawatiran,” jelasnya.

Baca Juga :  Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa

Nany mencontohkan kasus Tempo, setelah teror kepala babi dikirim dan dilaporkan ke Bareskrim Polri, teror yang lain justru datang keesokan harinya.

Menurutnya, ini menandakan bahwa pelaku memang tidak takut karena tahu ada impunitas dalam hukum di Indonesia. “Kita juga melihat kenapa kasus intimidasi, kasus kekerasan ini tidak selesai-selesai? Bisa jadi hukum juga tidak berpihak kepada jurnalis,” ucapnya.

Nany berharap Polri dapat segera melakukan sesuatu sehingga angka-angka kekerasan ini tak cuma tinggal angka.

Jika jurnalis mulai tak lagi percaya terhadap hukum karena impunitas-impunitas ini, Nany khawatir kualitas jurnalisme di Indonesia akan menurun.

“Kalau seperti ini yang kita khawatirkan adalah kualitas jurnalis akan menurun, kualitas jurnalistik akan menurun. Orang-orang takut untuk melapor dan bisa terjadi yang namanya self censorship di sini, dan itu yang sudah diramalkan AJI ke depan akan semakin banyak,”

Editor : Hengki Padangratu

Berita Terkait

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum
Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser
Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi
Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?
Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo
LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:13 WIB

Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:55 WIB

Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:15 WIB

Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:46 WIB

Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa

Berita Terbaru