Dari Pemeriksaan Maraton ke Rompi Oranye Arinal Djunaidi Jadi Tersangka
berandalappung.com— Teluk Betung, setelah menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar 11 jam, mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa, 28 April 2026. Penetapan ini menandai eskalasi signifikan dalam perkara dugaan penyimpangan dana Participating Interest (PI) 10 persen yang tengah disidik.
Arinal keluar dari Gedung Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung pada malam hari dengan mengenakan rompi tahanan oranye. Di bawah pengawalan ketat petugas, ia digiring menuju mobil tahanan tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Status tersangka ditetapkan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan maraton sejak siang hingga malam. Sebelumnya, Arinal tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, masing-masing pada 16 dan 21 April 2026.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana PI pada PT Lampung Energi Berjaya. Nama Arinal telah lebih dulu muncul dalam surat dakwaan terhadap tiga terdakwa lain Heri Wardoyo, M. Hermawan Eriadi, dan Budi Kurniawan yang kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidikan berfokus pada aliran dana PI 10 persen yang diduga diselewengkan melalui anak usaha PT Lampung Jasa Utama. Dalam pengembangan kasus, penyidik Kejati Lampung sebelumnya menggeledah kediaman Arinal pada 3 September 2025 dan menyita uang tunai sebesar Rp38,5 miliar. Barang bukti tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada akhir Januari 2026.
Dengan penetapan ini, Kejati Lampung membuka kemungkinan pengembangan lebih lanjut terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Editor : Alex Buay Sako










