Dari Pemeriksaan Maraton ke Rompi Oranye Arinal Djunaidi Jadi Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari Pemeriksaan Maraton ke Rompi Oranye Arinal Djunaidi Jadi Tersangka

berandalappung.com— Teluk Betung, setelah menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar 11 jam, mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa, 28 April 2026. Penetapan ini menandai eskalasi signifikan dalam perkara dugaan penyimpangan dana Participating Interest (PI) 10 persen yang tengah disidik.

Arinal keluar dari Gedung Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung pada malam hari dengan mengenakan rompi tahanan oranye. Di bawah pengawalan ketat petugas, ia digiring menuju mobil tahanan tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Status tersangka ditetapkan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan maraton sejak siang hingga malam. Sebelumnya, Arinal tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, masing-masing pada 16 dan 21 April 2026.

Baca Juga :  Maknai Ramadhan 1446 H, Dirnarkoba : Merubah Lelah Manjadi Lilah.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana PI pada PT Lampung Energi Berjaya. Nama Arinal telah lebih dulu muncul dalam surat dakwaan terhadap tiga terdakwa lain Heri Wardoyo, M. Hermawan Eriadi, dan Budi Kurniawan yang kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidikan berfokus pada aliran dana PI 10 persen yang diduga diselewengkan melalui anak usaha PT Lampung Jasa Utama. Dalam pengembangan kasus, penyidik Kejati Lampung sebelumnya menggeledah kediaman Arinal pada 3 September 2025 dan menyita uang tunai sebesar Rp38,5 miliar. Barang bukti tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada akhir Januari 2026.

Dengan penetapan ini, Kejati Lampung membuka kemungkinan pengembangan lebih lanjut terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Somasi Terbuka di Tengah Amuk Publik Panji Padang Ratu Ingatkan, Hukum Bukan Milik Massa
Kapolsek Muara Sungkai Disanksi Disiplin, Terkait Penolakan Laporan KDRT
Audit Terlambat, Penyidikan Terlanjur Jalan Publik Pertanyakan Sinkronisasi Kasus Honorer Fiktif Metro
PERADI Bandar Lampung Gelar Halal Bihalal, H. Marindo Kurniawan Sampaikan Amanah Gubernur
Sekjend Laskar Lampung Desak Evaluasi Total PTPN 7 Padangratu Puluhan Tahun Beroperasi, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa
Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’
Berita ini 206 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 21:33 WIB

Dari Pemeriksaan Maraton ke Rompi Oranye Arinal Djunaidi Jadi Tersangka

Minggu, 19 April 2026 - 14:32 WIB

Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Sabtu, 18 April 2026 - 21:53 WIB

Somasi Terbuka di Tengah Amuk Publik Panji Padang Ratu Ingatkan, Hukum Bukan Milik Massa

Sabtu, 18 April 2026 - 20:19 WIB

Kapolsek Muara Sungkai Disanksi Disiplin, Terkait Penolakan Laporan KDRT

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Mobil Tahanan Merapat, Publik Menanti Status Arinal Djunaidi

Selasa, 28 Apr 2026 - 21:35 WIB

Berita Lainnya

Persiapan Lampung Menuju Juara Umum Porwanas 2027

Selasa, 28 Apr 2026 - 19:12 WIB

Berita Lainnya

Ketika Levi Minta Pandangan Tak Terhalang, Jurnalis Justru Tersingkir

Selasa, 28 Apr 2026 - 19:06 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com