Sidang Korupsi Proyek PDAM Way Rilau, Kuasa Hukum Gugat Lonjakan Kerugian Rp19,8 M

- Jurnalis

Rabu, 5 Februari 2025 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berlangsung sidang perkara tindak pidana korupsi proyek pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PDAM Way Rilau.

Berlangsung sidang perkara tindak pidana korupsi proyek pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PDAM Way Rilau.

Berandalappung.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang akan kembali menggelar sidang perkara tindak pidana korupsi proyek pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung pada Jumat (7/2/2025).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan sela atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa Daniel Sandjaja.

Terdakwa Daniel Sandjaja, yang perkaranya teregistrasi dengan nomor 8/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Tjk, sebelumnya telah mengajukan eksepsi melalui tim kuasa hukumnya dari kantor pengacara Heri Hidayat & Partners pada Kamis (30/1/2025).

Dalam eksepsinya, kuasa hukum menyoroti dua hal utama terkait dakwaan Penuntut Umum.

Keberatan atas Identitas dalam Dakwaan

Poin pertama yang disoroti dalam eksepsi adalah dugaan ketidaktepatan identitas terdakwa dalam dakwaan.

Penuntut Umum mencantumkan bahwa Daniel Sandjaja adalah owner PT. Kartika Ekayasa.

Namun, menurut tim kuasa hukum, hal ini keliru karena dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, suatu perusahaan memiliki tiga organ utama, yaitu pemegang saham, direksi, dan komisaris.

Baca Juga :  PWI Lampung dan Warta Coffee Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir di Teluk Pandan

“Klien kami tidak termasuk dalam ketiga unsur tersebut. Dia bukan pemegang saham, bukan direksi, dan juga bukan komisaris. Memaksakan identitasnya sebagai owner PT. Kartika Ekayasa adalah bentuk pelanggaran terhadap aturan hukum yang berlaku,” ujar tim kuasa hukum.

Keberatan atas Uraian Kerugian Negara

Poin kedua dalam eksepsi berkaitan dengan uraian kerugian negara dalam dakwaan. Penuntut Umum menyebut bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp19,8 miliar, tetapi tidak menjelaskan secara rinci ke mana aliran dana tersebut, siapa yang menikmatinya, atau pihak yang diuntungkan.

“Seharusnya dalam dakwaan diuraikan dengan jelas, cermat, dan lengkap terkait aliran dana dan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut,” tambahnya.

Selain itu, kuasa hukum juga mempertanyakan perbedaan signifikan dalam perhitungan kerugian negara.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang beredar di media sebelum kasus ini dilimpahkan ke pengadilan, kerugian negara disebut hanya sekitar Rp2 miliar, dan terdakwa telah mengganti sebagian sebesar Rp500 juta.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Kasus Belasan Siswa SD di Bandar Lampung Keracunan Jajanan

Namun, dalam berkas perkara yang diajukan ke persidangan, angka kerugian negara membengkak menjadi Rp19,8 miliar berdasarkan perhitungan akuntan publik.

“Apakah Kejaksaan lebih mempercayai perhitungan akuntan publik dibandingkan hasil audit resmi BPK? Padahal, BPK adalah lembaga negara yang sah dan memiliki wewenang dalam menghitung audit keuangan negara sesuai amanat undang-undang,” tegas kuasa hukum.

Lebih lanjut, kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa hasil audit BPK tidak ditemukan dalam berkas perkara yang ada di persidangan. Mereka menduga ada upaya untuk mengaburkan fakta hukum dalam kasus ini.

“Kami akan mengungkap hal ini lebih lanjut apabila sidang berlanjut ke tahap pembuktian,” pungkasnya.

Sidang putusan sela pada Jumat (7/2/2025) akan menentukan apakah majelis hakim menerima atau menolak eksepsi yang diajukan terdakwa.

Jika eksepsi diterima, perkara bisa dihentikan tanpa dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Namun, jika ditolak, persidangan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti.

Berita Terkait

Setahun Menyandang Status Tersangka, Kasus Sumpah Palsu H. Nuryadin Menggantung di Kejari Bandar Lampung
Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M
Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun
LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi
Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO
Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI
Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung
Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati
Berita ini 408 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:46 WIB

Setahun Menyandang Status Tersangka, Kasus Sumpah Palsu H. Nuryadin Menggantung di Kejari Bandar Lampung

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:45 WIB

Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:12 WIB

Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:07 WIB

LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIB

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO

Berita Terbaru