Bandar Lampung (berandalappung.com) – Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan Teradu Anggota KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo dimulai Sekira Pukul 09.00 WIB
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu anggota KPU Bandar Lampung, Fery Triatmojo.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, dengan anggota majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dari unsur masyarakat, Topan Indra Karsa, dan anggota majelis TPD dari unsur KPU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang dengan nomor perkara 83-PKE-DKPP/V/2024 tersebut digelar di Kantor KPU Provinsi Lampung, Kamis (11/7/2024).
Hadir dalam sidang, pengadu yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, Suheri, Imam Bukhori, Tamri, Ahmad Qohar, Gistiawan dan Hamid Badrul.
Dengan pokok aduan, teradu diduga menjanjikan kepada salah satu peserta Pemilu, yang merupakan calon anggota DPRD Kota Bandar Lampung, bahwa ia bisa menjadi anggota legislatif dengan memberikan sejumlah uang.
Kemudian, teradu juga melibatkan unsur Penyelenggara Pemilu lainnya, yaitu Ketua Panwaslu Kecamatan Way Halim dan Ketua Panwaslu Kecamatan Kedaton dalam pengkondisian suara untuk peserta Pemilu tersebut.