Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota KPU Dimulai, Fery Triatmojo Teradu

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 Juli 2024 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan Teradu Anggota KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo dimulai. Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan Teradu Anggota KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo dimulai. Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan Teradu Anggota KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo dimulai Sekira Pukul 09.00 WIB

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu anggota KPU Bandar Lampung, Fery Triatmojo.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, dengan anggota majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dari unsur masyarakat, Topan Indra Karsa, dan anggota majelis TPD dari unsur KPU.

Sidang dengan nomor perkara 83-PKE-DKPP/V/2024 tersebut digelar di Kantor KPU Provinsi Lampung, Kamis (11/7/2024).

Hadir dalam sidang, pengadu yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, Suheri, Imam Bukhori, Tamri, Ahmad Qohar, Gistiawan dan Hamid Badrul.

Baca Juga :  PDIP Berikan Surat Tugas untuk Empat Kabupaten, Bandar Lampung ke Iqbal Ardiansyah

Dengan pokok aduan, teradu diduga menjanjikan kepada salah satu peserta Pemilu, yang merupakan calon anggota DPRD Kota Bandar Lampung, bahwa ia bisa menjadi anggota legislatif dengan memberikan sejumlah uang.

Kemudian, teradu juga melibatkan unsur Penyelenggara Pemilu lainnya, yaitu Ketua Panwaslu Kecamatan Way Halim dan Ketua Panwaslu Kecamatan Kedaton dalam pengkondisian suara untuk peserta Pemilu tersebut.

Berita Terkait

Mau Jadi Pendamping Desa 2025, berikut syarat dan link resmi pendaftarannya
Syarat Penerima PIP 2025, berikut syarat dan cara daftarnya!
Garis Kemiskinan Lampung naik, baik dikota maupun desa
Syukron Muchtar Kritik Kualitas Pendidikan dan Serukan Perbaikan Sistem Zonasi
DPD Partai Golkar Lampung Siapkan Musda, DPP Terbitkan Panduan Teknis
Komisi V DPRD Lampung Pertanyakan Kejelasan Anggaran Program MBG
Pj. Gubernur Lampung Samsudin Dukung Evaluasi Anggaran, Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo
Mirza-Jihan Berkomitmen Perkuat Pemberdayaan Desa Melalui BUMDes
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:54 WIB

Mau Jadi Pendamping Desa 2025, berikut syarat dan link resmi pendaftarannya

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:37 WIB

Syarat Penerima PIP 2025, berikut syarat dan cara daftarnya!

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:23 WIB

Garis Kemiskinan Lampung naik, baik dikota maupun desa

Rabu, 15 Januari 2025 - 17:58 WIB

Syukron Muchtar Kritik Kualitas Pendidikan dan Serukan Perbaikan Sistem Zonasi

Rabu, 15 Januari 2025 - 17:50 WIB

DPD Partai Golkar Lampung Siapkan Musda, DPP Terbitkan Panduan Teknis

Berita Terbaru

Ilustrasi:Net

Humaniora

Syarat Penerima PIP 2025, berikut syarat dan cara daftarnya!

Rabu, 15 Jan 2025 - 18:37 WIB

Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Nasional

Garis Kemiskinan Lampung naik, baik dikota maupun desa

Rabu, 15 Jan 2025 - 18:23 WIB