Bandar Lampung (berandalappung.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran telah menyiapkan enam pengacara untuk menghadapi sidang gugatan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan pada Kamis, 9 Januari 2025, pukul 13.00 WIB.
“Insya Allah, nanti ada enam pengacara yang akan mendampingi kami dalam sidang sengketa Pilkada Pesawaran di MK,” ujar Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan, Rabu (8/1/2025).
Fery menjelaskan bahwa KPU Pesawaran telah menerima pemberitahuan resmi dari MK mengenai jadwal sidang. Surat pemberitahuan tersebut diterima melalui email pada Senin (6/1/2025) pukul 18.11 WIB bersamaan dengan pemberitahuan dari KPU RI.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami telah menerima jadwal sidang secara resmi dari KPU RI dan MK dalam bentuk surat elektronik sekitar pukul 18.11 WIB,” jelasnya.
Dengan barang bukti yang telah dikumpulkan, Fery optimistis bahwa KPU Pesawaran akan memenangkan gugatan tersebut.
“Berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki, kami berharap hakim MK dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya,” tambah Fery.
Sementara itu kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali, Ahmad Handoko, mengaku bersyukur karena gugatan mereka telah diregistrasi oleh MK.
“Alhamdulillah, kami bersyukur laporan gugatan kami telah diregistrasi oleh MK. Meskipun bukan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), kami tetap optimis menang,” ujar Handoko.
Handoko menambahkan bahwa pihaknya telah menemukan bukti dan fakta baru yang akan diajukan dalam persidangan.
“Di beberapa kasus, MK pernah mendiskualifikasi calon karena tidak memenuhi persyaratan pendaftaran. Kami telah menemukan bukti baru yang akan kami sampaikan di sidang nanti,” tandas Handoko.