Sengketa Pilkada Pesawaran KPU Siapkan 6 Pengacara, Penggugat Klaim Bukti Baru di MK

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Pesawaran Fery Ikhsan. Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Ketua KPU Pesawaran Fery Ikhsan. Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran telah menyiapkan enam pengacara untuk menghadapi sidang gugatan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan pada Kamis, 9 Januari 2025, pukul 13.00 WIB.

“Insya Allah, nanti ada enam pengacara yang akan mendampingi kami dalam sidang sengketa Pilkada Pesawaran di MK,” ujar Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan, Rabu (8/1/2025).

Fery menjelaskan bahwa KPU Pesawaran telah menerima pemberitahuan resmi dari MK mengenai jadwal sidang. Surat pemberitahuan tersebut diterima melalui email pada Senin (6/1/2025) pukul 18.11 WIB bersamaan dengan pemberitahuan dari KPU RI.

“Kami telah menerima jadwal sidang secara resmi dari KPU RI dan MK dalam bentuk surat elektronik sekitar pukul 18.11 WIB,” jelasnya.

Dengan barang bukti yang telah dikumpulkan, Fery optimistis bahwa KPU Pesawaran akan memenangkan gugatan tersebut.

“Berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki, kami berharap hakim MK dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya,” tambah Fery.

Sementara itu kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali, Ahmad Handoko, mengaku bersyukur karena gugatan mereka telah diregistrasi oleh MK.

Baca Juga :  Gelar Bimtek, KPPS Adalah Ujung Tombak Kepemiluan

“Alhamdulillah, kami bersyukur laporan gugatan kami telah diregistrasi oleh MK. Meskipun bukan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), kami tetap optimis menang,” ujar Handoko.

Handoko menambahkan bahwa pihaknya telah menemukan bukti dan fakta baru yang akan diajukan dalam persidangan.

“Di beberapa kasus, MK pernah mendiskualifikasi calon karena tidak memenuhi persyaratan pendaftaran. Kami telah menemukan bukti baru yang akan kami sampaikan di sidang nanti,” tandas Handoko.

Berita Terkait

PAW Yus Bariah Atas Usulan Fraksi PKB Disetujui Mendagri
Dewi Nadi Kunjungi Sukabinangun, Warga Minta Perbaikan Drainase
KPU Pesawaran Tetapkan Dua Pasang Calon
Demokrat pada Pilkada Pesawaran: Berkendara tanpa Kaca Spion
Golkar dan PPP Usung Supriyanto-Suriansyah untuk PSU Pesawaran
Hanifah Sosialisasi Pancasila di Padang Cermin Pesawaran
Fauzi Heri Terobosan Bangun Embung sebagai Penampung Air adalah Langkah Strategis
Yusnadi Inspeksi Lokasi Jembatan Kali Bungur, Desak Pembangunan Segera Dilanjutkan
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 15:49 WIB

PAW Yus Bariah Atas Usulan Fraksi PKB Disetujui Mendagri

Jumat, 28 Maret 2025 - 15:04 WIB

Dewi Nadi Kunjungi Sukabinangun, Warga Minta Perbaikan Drainase

Minggu, 23 Maret 2025 - 18:36 WIB

KPU Pesawaran Tetapkan Dua Pasang Calon

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:40 WIB

Demokrat pada Pilkada Pesawaran: Berkendara tanpa Kaca Spion

Senin, 10 Maret 2025 - 16:49 WIB

Golkar dan PPP Usung Supriyanto-Suriansyah untuk PSU Pesawaran

Berita Terbaru

Olahraga

Bhayangkara Presisi FC Resmi Berkandang Di Lampung

Rabu, 23 Apr 2025 - 05:40 WIB

Hukum

KPK Geledah Kantor Perkim Lampung Tengah

Selasa, 22 Apr 2025 - 20:32 WIB