Sanksi Menunggu Bagi Pedagang SMEP yang Oper Sewa Kios

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 18 Oktober 2021 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertemuan pedagang SMEP yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Pasar SMEP (HPPS).

Pertemuan pedagang SMEP yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Pasar SMEP (HPPS).

GRAFITI.ID — Usai direnovasi kios Pasar SMEP bakal segera dioperasionalkan. Namun, pihak Pemkot Bandarlampung mewanti-wanti. Kios yang disediakan bagi pedagang dilarang dipindahtangankan apalagi sampai diperjualbelikan. Apabila dilanggar, sanksi hukum akan diberikan.

“Bener ini. Jadi harus betul-betul dipahami oleh para pedagang. Jangan sampai ditengah jalan nanti kita mendapati ada praktik-praktik kios dioper alih atau malah sampai terjadi jual-beli. Kalau masih ada juga yang membandel, tentu akan diberi sanksi. Sebab kios ini milik aset pemerintah. Sanksinya bisa berupa pembatalan kontrak sewa atau lainnya. Nanti disesuaikan dengan isi perjanjian tertulisnya,” kata Wilson Faisol, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Bandarlampung saat meninjau Pasar SMEP, Sabtu (16/10).

Baca Juga :  Bujang 47 Tahun di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli Anak Tunawicara

Lebih lanjut Wilson menjelaskan, status kios Pasar SMEP tetap milik pemerintah daerah, dan nantinya akan diberlakukan sewa secara tahunan. “Sistemnya setiap tahun akan ada perjanjian yang akan diperbarui,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wilson menambahkan, berdasarkan jadwal yang ada pada 20 Oktober mendatang para pedagang lama yang sudah terdata sudah bisa menempati kios.

“Bersabar dulu, karena sesuai arahan walikota kami mesti bersihkan kios terlebih dahulu. Supaya saat para pedagang masuk suasananya sudah jauh lebih baik dan bersih. Jadi bisa susun dagangan dengan mudah,” terang dia.

Ditambahkannya, proses pembersihan kios dan sampah pada drainase dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Baca Juga :  Viral ! Warga Pringsewu Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

Selain itu, sambung Wilson, Tempat Pembuangan Sementara (TPS), drainase, air, dan listrik juga akan disediakan. “Insha Allah sambil jalan. Pihak Dinas PU sudah cek mana yang akan dikerjakan lebih dulu. Tapi semua tetap menjadi prioritas perhatian kami,” katanya.

Selain itu Wilson menyampaikan, Pemkot Bandarlampung juga menampung masukan dari pedagang agar diberi kompensasi beberapa bulan ke depan dibebaskan sementara bayar sewa kios. (Leo)

EDITOR: MITHA SETIANI ASIH

Berita Terkait

Komisi II DPR RI Setujui Pengukuran Ulang HGU PT SGC, Usulan Aliansi Tiga LSM Lampung Diterima
Vonis Melebihi Tuntutan, Billie Apta Naufal Dipenjara 10 Tahun dalam Kasus Persetubuhan Anak
Under The Eagle’s Shadow – Investigasi Greenpeace Temukan Indikasi Kerajaan Bayangan RGE yang Mengancam Hutan Indonesia
“Dibalik Tragedi Pembunuhan, Terungkap Ada Gudang BBM Ilegal di Belakang Rumah SI”
Darah Tumpah di Gunung Agung, Ketika Kritik Bansos Dibalas Tikaman, Lampung Tengah di Ambang Ledakan Sosial
Rumah Mantan Ketua Demokrat Lampung Dirampok
KKJ Laporkan Teror Terhadap Tempo ke Komnas HAM
Mantab, Ditres Narkoba Polda Lampung, Berhasil Gagalkan Penyelundupan 23 Kg Sabu.
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 22:04 WIB

Komisi II DPR RI Setujui Pengukuran Ulang HGU PT SGC, Usulan Aliansi Tiga LSM Lampung Diterima

Selasa, 15 Juli 2025 - 21:49 WIB

Vonis Melebihi Tuntutan, Billie Apta Naufal Dipenjara 10 Tahun dalam Kasus Persetubuhan Anak

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:24 WIB

Under The Eagle’s Shadow – Investigasi Greenpeace Temukan Indikasi Kerajaan Bayangan RGE yang Mengancam Hutan Indonesia

Rabu, 21 Mei 2025 - 07:05 WIB

“Dibalik Tragedi Pembunuhan, Terungkap Ada Gudang BBM Ilegal di Belakang Rumah SI”

Minggu, 18 Mei 2025 - 19:30 WIB

Darah Tumpah di Gunung Agung, Ketika Kritik Bansos Dibalas Tikaman, Lampung Tengah di Ambang Ledakan Sosial

Berita Terbaru