GRAFITI.ID — Usai direnovasi kios Pasar SMEP bakal segera dioperasionalkan. Namun, pihak Pemkot Bandarlampung mewanti-wanti. Kios yang disediakan bagi pedagang dilarang dipindahtangankan apalagi sampai diperjualbelikan. Apabila dilanggar, sanksi hukum akan diberikan.
“Bener ini. Jadi harus betul-betul dipahami oleh para pedagang. Jangan sampai ditengah jalan nanti kita mendapati ada praktik-praktik kios dioper alih atau malah sampai terjadi jual-beli. Kalau masih ada juga yang membandel, tentu akan diberi sanksi. Sebab kios ini milik aset pemerintah. Sanksinya bisa berupa pembatalan kontrak sewa atau lainnya. Nanti disesuaikan dengan isi perjanjian tertulisnya,” kata Wilson Faisol, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Bandarlampung saat meninjau Pasar SMEP, Sabtu (16/10).
Lebih lanjut Wilson menjelaskan, status kios Pasar SMEP tetap milik pemerintah daerah, dan nantinya akan diberlakukan sewa secara tahunan. “Sistemnya setiap tahun akan ada perjanjian yang akan diperbarui,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wilson menambahkan, berdasarkan jadwal yang ada pada 20 Oktober mendatang para pedagang lama yang sudah terdata sudah bisa menempati kios.
“Bersabar dulu, karena sesuai arahan walikota kami mesti bersihkan kios terlebih dahulu. Supaya saat para pedagang masuk suasananya sudah jauh lebih baik dan bersih. Jadi bisa susun dagangan dengan mudah,” terang dia.
Ditambahkannya, proses pembersihan kios dan sampah pada drainase dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Selain itu, sambung Wilson, Tempat Pembuangan Sementara (TPS), drainase, air, dan listrik juga akan disediakan. “Insha Allah sambil jalan. Pihak Dinas PU sudah cek mana yang akan dikerjakan lebih dulu. Tapi semua tetap menjadi prioritas perhatian kami,” katanya.
Selain itu Wilson menyampaikan, Pemkot Bandarlampung juga menampung masukan dari pedagang agar diberi kompensasi beberapa bulan ke depan dibebaskan sementara bayar sewa kios. (Leo)
EDITOR: MITHA SETIANI ASIH