Sanksi Menunggu Bagi Pedagang SMEP yang Oper Sewa Kios

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 18 Oktober 2021 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertemuan pedagang SMEP yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Pasar SMEP (HPPS).

Pertemuan pedagang SMEP yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Pasar SMEP (HPPS).

GRAFITI.ID — Usai direnovasi kios Pasar SMEP bakal segera dioperasionalkan. Namun, pihak Pemkot Bandarlampung mewanti-wanti. Kios yang disediakan bagi pedagang dilarang dipindahtangankan apalagi sampai diperjualbelikan. Apabila dilanggar, sanksi hukum akan diberikan.

“Bener ini. Jadi harus betul-betul dipahami oleh para pedagang. Jangan sampai ditengah jalan nanti kita mendapati ada praktik-praktik kios dioper alih atau malah sampai terjadi jual-beli. Kalau masih ada juga yang membandel, tentu akan diberi sanksi. Sebab kios ini milik aset pemerintah. Sanksinya bisa berupa pembatalan kontrak sewa atau lainnya. Nanti disesuaikan dengan isi perjanjian tertulisnya,” kata Wilson Faisol, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Bandarlampung saat meninjau Pasar SMEP, Sabtu (16/10).

Baca Juga :  Raup Rp2 M Kelola Akun YouTube Spesialis Hoaks, AZ Diciduk Polisi

Lebih lanjut Wilson menjelaskan, status kios Pasar SMEP tetap milik pemerintah daerah, dan nantinya akan diberlakukan sewa secara tahunan. “Sistemnya setiap tahun akan ada perjanjian yang akan diperbarui,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wilson menambahkan, berdasarkan jadwal yang ada pada 20 Oktober mendatang para pedagang lama yang sudah terdata sudah bisa menempati kios.

“Bersabar dulu, karena sesuai arahan walikota kami mesti bersihkan kios terlebih dahulu. Supaya saat para pedagang masuk suasananya sudah jauh lebih baik dan bersih. Jadi bisa susun dagangan dengan mudah,” terang dia.

Ditambahkannya, proses pembersihan kios dan sampah pada drainase dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Baca Juga :  Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesawaran, Berhasil Tangkap Pelaku Penipuan senilai 941 Juta

Selain itu, sambung Wilson, Tempat Pembuangan Sementara (TPS), drainase, air, dan listrik juga akan disediakan. “Insha Allah sambil jalan. Pihak Dinas PU sudah cek mana yang akan dikerjakan lebih dulu. Tapi semua tetap menjadi prioritas perhatian kami,” katanya.

Selain itu Wilson menyampaikan, Pemkot Bandarlampung juga menampung masukan dari pedagang agar diberi kompensasi beberapa bulan ke depan dibebaskan sementara bayar sewa kios. (Leo)

EDITOR: MITHA SETIANI ASIH

Berita Terkait

Polresta Bandar Lampung Bekuk 5 Tersangka Bandar Narkoba, Amankan 890 Pil Ekstasi dan Sabu
Viral ! Warga Pringsewu Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor
Curi Motor Tetangga, Warga Pringsewu Nyaris Di Amuk Masa
Setubuhi Anak Dibawah Umur, Penjaga Kos Di Gelandang Ke Polres Pringsewu
Cabuli Anak Usia 5 Tahun, Pria Paruh Baya Asal Pringsewu Ditangkap Polisi
Tekab 308 Polsek Pardasuka Dan Tekab 308 Polres Pringsewu, Ringkus Pencuri Motor Dan HP
Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Barang ilegal, Eks Penindakan Kepabean dan Cukai
Diduga Lakukan Penyimpangan Anggaran, Dinas PPPA Bandar Lampung Dilaporkan ke Kejati
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:21 WIB

Polresta Bandar Lampung Bekuk 5 Tersangka Bandar Narkoba, Amankan 890 Pil Ekstasi dan Sabu

Jumat, 1 Maret 2024 - 09:08 WIB

Viral ! Warga Pringsewu Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

Kamis, 11 Januari 2024 - 15:19 WIB

Curi Motor Tetangga, Warga Pringsewu Nyaris Di Amuk Masa

Rabu, 27 Desember 2023 - 22:19 WIB

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Penjaga Kos Di Gelandang Ke Polres Pringsewu

Senin, 4 Desember 2023 - 16:57 WIB

Cabuli Anak Usia 5 Tahun, Pria Paruh Baya Asal Pringsewu Ditangkap Polisi

Kamis, 23 November 2023 - 19:04 WIB

Tekab 308 Polsek Pardasuka Dan Tekab 308 Polres Pringsewu, Ringkus Pencuri Motor Dan HP

Kamis, 2 November 2023 - 14:33 WIB

Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Barang ilegal, Eks Penindakan Kepabean dan Cukai

Rabu, 30 Agustus 2023 - 20:30 WIB

Diduga Lakukan Penyimpangan Anggaran, Dinas PPPA Bandar Lampung Dilaporkan ke Kejati

Berita Terbaru