Sanksi Menunggu Bagi Pedagang SMEP yang Oper Sewa Kios

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 18 Oktober 2021 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertemuan pedagang SMEP yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Pasar SMEP (HPPS).

Pertemuan pedagang SMEP yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Pasar SMEP (HPPS).

GRAFITI.ID — Usai direnovasi kios Pasar SMEP bakal segera dioperasionalkan. Namun, pihak Pemkot Bandarlampung mewanti-wanti. Kios yang disediakan bagi pedagang dilarang dipindahtangankan apalagi sampai diperjualbelikan. Apabila dilanggar, sanksi hukum akan diberikan.

“Bener ini. Jadi harus betul-betul dipahami oleh para pedagang. Jangan sampai ditengah jalan nanti kita mendapati ada praktik-praktik kios dioper alih atau malah sampai terjadi jual-beli. Kalau masih ada juga yang membandel, tentu akan diberi sanksi. Sebab kios ini milik aset pemerintah. Sanksinya bisa berupa pembatalan kontrak sewa atau lainnya. Nanti disesuaikan dengan isi perjanjian tertulisnya,” kata Wilson Faisol, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Bandarlampung saat meninjau Pasar SMEP, Sabtu (16/10).

Baca Juga :  Diduga Manipulasi Anggaran Kanopi, Warga Minta Inspektorat Pesawaran Panggil Kades Hanau Berak

Lebih lanjut Wilson menjelaskan, status kios Pasar SMEP tetap milik pemerintah daerah, dan nantinya akan diberlakukan sewa secara tahunan. “Sistemnya setiap tahun akan ada perjanjian yang akan diperbarui,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wilson menambahkan, berdasarkan jadwal yang ada pada 20 Oktober mendatang para pedagang lama yang sudah terdata sudah bisa menempati kios.

“Bersabar dulu, karena sesuai arahan walikota kami mesti bersihkan kios terlebih dahulu. Supaya saat para pedagang masuk suasananya sudah jauh lebih baik dan bersih. Jadi bisa susun dagangan dengan mudah,” terang dia.

Ditambahkannya, proses pembersihan kios dan sampah pada drainase dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Baca Juga :  Miliki Sabu, 2 Pelaku ini Berhasil Diringkus Sat Res Narkoba Polres Pesawaran

Selain itu, sambung Wilson, Tempat Pembuangan Sementara (TPS), drainase, air, dan listrik juga akan disediakan. “Insha Allah sambil jalan. Pihak Dinas PU sudah cek mana yang akan dikerjakan lebih dulu. Tapi semua tetap menjadi prioritas perhatian kami,” katanya.

Selain itu Wilson menyampaikan, Pemkot Bandarlampung juga menampung masukan dari pedagang agar diberi kompensasi beberapa bulan ke depan dibebaskan sementara bayar sewa kios. (Leo)

EDITOR: MITHA SETIANI ASIH

Berita Terkait

Rumah Mantan Ketua Demokrat Lampung Dirampok
KKJ Laporkan Teror Terhadap Tempo ke Komnas HAM
Mantab, Ditres Narkoba Polda Lampung, Berhasil Gagalkan Penyelundupan 23 Kg Sabu.
Kapolda Lampung Tegaskan Revitalisasi Subdit Narkoba dan Penguatan Polwan dalam Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI
Baku Tembak di Kedamaian, Polisi Lumpuhkan Satu dari Dua Pelaku Pencurian Motor
Bejat! Petugas Keamanan Ponpes di Bandar Lampung Ditangkap, Usai Cabuli 2 Santri
Polda Lampung Tangkap Pengedar Sabu di Pesawaran, 12,19 Gram Barang Bukti Diamankan
Bujang 47 Tahun di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli Anak Tunawicara
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 10:18 WIB

Rumah Mantan Ketua Demokrat Lampung Dirampok

Selasa, 25 Maret 2025 - 04:48 WIB

KKJ Laporkan Teror Terhadap Tempo ke Komnas HAM

Rabu, 26 Februari 2025 - 06:16 WIB

Mantab, Ditres Narkoba Polda Lampung, Berhasil Gagalkan Penyelundupan 23 Kg Sabu.

Jumat, 21 Februari 2025 - 16:48 WIB

Kapolda Lampung Tegaskan Revitalisasi Subdit Narkoba dan Penguatan Polwan dalam Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI

Kamis, 30 Januari 2025 - 18:45 WIB

Baku Tembak di Kedamaian, Polisi Lumpuhkan Satu dari Dua Pelaku Pencurian Motor

Berita Terbaru

Pemerintahan

Karena Libur, Harga LM Antam Turun Tipis

Jumat, 18 Apr 2025 - 13:45 WIB

Pemerintahan

Pemprov Lampung Luncurkan Sistem SP2D Online

Kamis, 17 Apr 2025 - 17:00 WIB

Hukum

Parosil Siap Turunkan Perambah Dari TNBBS

Kamis, 17 Apr 2025 - 08:34 WIB