Raup Rp2 M Kelola Akun YouTube Spesialis Hoaks, AZ Diciduk Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampilan Akun YouTube Aktual TV sebelum diblokir Polri

Tampilan Akun YouTube Aktual TV sebelum diblokir Polri

GRAFITI.ID — Kiranya AZ terbilang pemegang prinsip halal haram hantam. Biarpun tindakannya berpotensi memecah belah bangsa, dia tak peduli. Sebab baginya yang terpenting meraup cuan.

Mesin duit yang dipakai AZ juga tergolong inovatif. Relevan dengan era digital saat ini. Bersama kedua rekannya, AZ menggarap akun YouTube Aktual TV. Mereka benar-benar sudah bulat tekad mewujudkan harapan. Tak tanggung-tanggung, hanya dalam kurun delapan bulan sudah 765 konten yang diunggah di akun Youtube Aktual TV.

Hasilnya? benar-benar indah pada waktunya. Setidaknya demikian anggapan ketiganya ketika itu. Bagaimana tidak indah kalau buah manis yang dipetik AZ Cs hingga mencapai Rp2 miliar. Jelas pencapaian yang tidak sedikit untuk ukuran sebuah akun YouTube yang tergolong sulit untuk menghimpun dolar dari AdSense.

Tapi euforia AZ dkk tidak berlangsung lama. Polda Metro Jaya keburu ‘membangunkan’ mimpi indah mereka. Sekali gebrak ketiganya langsung digulung aparat. Adapun kedua rekan AZ adalah M selaku pengelola akun Youtube AktualTV. Kemudian AF yang berperan sebagai pengisi suara atau narator di konten.

“Melalui akun YouTube Aktual TV mereka aktif menyebar hoaks,” terang Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi, di Polda Metro Jaya, Jumat (15/10).

Tak hanya berita bohong, sambung Hengki, konten-konten di Aktual TV juga dinilai mengandung muatan SARA dengan memakai atribut agama, menebar fitnah, adu domba antara TNI dan Polri, dan upaya provokatif lainnya.

Baca Juga :  Dua Bos PT SGC Dicekal, Tiga LSM Lampung Soroti Dugaan Rp70 Miliar “Suap Diam-Diam”

Hengki juga menggaris bawahi beberapa konten Aktual TV yang menyerang pribadi, seperti sosok Pangkostrad Letjen Dudung Abdurrachman. Itu terlihat dari judul dan isi beberapa konten. Misalnya pada konten berjudul:

Baca Juga :  Bawaslu Pesbar Tekankan, Jangan Mudah Terprovokasi Berita Hoaks

“B.I.A.D.A.B!!! OWWW TERNYATA SI KEMBAR INI YG DI DALAM MOBIL LAND CRUISE”. Di situ terpampang foto Dudung dan Kapolda Polda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

“GABUNGAN POM TNI & PROPAM SEGEL RUMAH DUDUNG ABDURACHMAN, “GERAM!!! PANGKOSTRAD PASUKAN CAKRA TAK TERIMA”.

Mengenai motif, Hengki menyebutkan, dari hasil interogasi terungkap salah satu motif terbesar dari tindakan AZ dan kedua rekannya adalah motif finansial. Meraup fulus.

“Tindakan ketiga pelaku termasuk pada adu domba era digital, menimbulkan keonaran, dalam rangka keuntungan pribadi,” sergah Hengki.

Tak pelak, para pelaku mesti menanggung ganjaran setimpal. Ketiganya sontak ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Ancaman sanksinya tidak main-main. Pidana maksimal 10 tahun penjara. (*)

EDITOR: MITHA

Berita Terkait

BNNP Lampung Akan Dikepung, Tuntut Mantan Pengurus HIPMI Pemakai Narkoba Ditahan
Soal Kasus HIPMI, Prof Hamzah: BNNP Lampung “Keliru Total”
Respons Pengacara Usai PK Silfester Matutina Gugur
PT Tanjung Karang Kuatkan Vonis Terdakwa Kasus Persetubuhan Anak
Motif Gelap di Balik Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih: Jejak Pinjaman Fiktif Rp 13 Miliar
Vonis yang Menguap: Misteri Eksekusi Silfester
Eksekusi Tertunda Bos Relawan Jokowi Antara Hukum dan Bayang-Bayang Politik
ASN Lampung Terjaring Pesta Sabu Bersama Dua Perempuan Muda, Polisi Temukan Senpi Rakitan
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 21:06 WIB

BNNP Lampung Akan Dikepung, Tuntut Mantan Pengurus HIPMI Pemakai Narkoba Ditahan

Minggu, 7 September 2025 - 14:37 WIB

Soal Kasus HIPMI, Prof Hamzah: BNNP Lampung “Keliru Total”

Jumat, 29 Agustus 2025 - 19:57 WIB

Respons Pengacara Usai PK Silfester Matutina Gugur

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:47 WIB

PT Tanjung Karang Kuatkan Vonis Terdakwa Kasus Persetubuhan Anak

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 21:04 WIB

Motif Gelap di Balik Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih: Jejak Pinjaman Fiktif Rp 13 Miliar

Berita Terbaru