PPK se-Lampung Dilantik, Ini Besaran Gajinya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung telah merampungkan proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 mendatang. Bahkan PPK secara serentak se-Lampung sudah dilantik pada Kamis, 16 Mei 2024.

Saat dikonfirmasi terkait besaran gaji yang diterima oleh PPK, Komisioner KPU Lampung, Ali Sidik menyebut gaji yang diterima oleh PPK dalam Pilkada 2024 sama dengan Pilpres dan Pileg, kemarin.

“Gaji PPK dalam Pilpres kemarin sama dengan Pilkada nanti. Untuk gaji Ketua PPK sebesar RP. 2.500.000., sementara anggota, sekitar RP. 2.200.000,” kata dia, Jumat (17/5/2024).

Baca Juga :  KPU Umumkan Anggota KPU Lampung 2024-2029, Erwan Bustami Kembali Terpilih

KPU Lampung turut menghimbau kepada PPK yang telah resmi dilantik agar mandiri dan menjaga Integeritas.

Ali Sidik mengatakan, PPK dilantik untuk melaksanakan Pilkada di tingkat Kecamatan. Karena itu, sebagai penyelengara prinsipnya, mandiri dan tidak memiliki keberpihakan dengan siapapun dalam menjalankan tugas.

Selain itu, PPK harus mengedepankan integeritas. Menurutnya sebagai penyelengara terikat dengan kode etik.

Hal itu terdapat sanski bila melakukan pelanggaran etik maupun hukum, seperti sanski pidana maupun pemberhentian.

Baca Juga :  Arinal Djunaidi Tancap Gas, Daftar Penjaringan Cagub di PDIP Lampung

Ali Sidik juga menyinggung proses seleksi PPK dan PPS. Ia mengatakan prinsipnya PPK terpilih karena telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditentukan oleh KPU.

Sementara untuk panitia pemungutan suara (PPS) saat ini sedang memasuki tes tertulis.

Ali Sidiq menambahkan masa jabatan PPK akan berakhir paling lambat 2 bulan setelah Pilkada berakhir.

“Masa jabatan PPK akan berakhir pada Desember 2024 atau Januari 2025, Dan tergantung SK yang disebutkan,” kata dia.

Berita Terkait

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung
Ketua DPD PDIP Lampung Winarti: Siapapun Pengurusnya Harus Didukung Dengan Baik
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:42 WIB

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua

Jumat, 24 April 2026 - 19:06 WIB

Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Minggu, 12 April 2026 - 07:45 WIB

Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:33 WIB

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Mirza Minta Jangan Pulang Dulu Sebelum Nyeruwit

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:37 WIB

Berita Lainnya

Taekwondo Gubernur Lampung Cup II Dimulai

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:28 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com