Cacat Administrasi dan Polemik Formatur Gagalkan Musda Ke-6 DPD Apersi Lampung
berandalappung.com— Raja Basa, pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-6 DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Lampung berujung buntu.
Forum yang ditujukan untuk memilih kepemimpinan baru tersebut resmi dibatalkan setelah diwarnai ketegangan hebat akibat persoalan administrasi serta mekanisme penjaringan calon ketua yang dinilai menabrak aturan dasar organisasi.
Mekanisme pelaksanaan yang dipaksakan panitia menjadi pemantik utama kekecewaan para peserta. Calon Ketua DPD Apersi Lampung, Ari Harliansyah, menilai jajaran panitia telah mengabaikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sejak awal tahapan dimulai.
“Dari awal sampai hari ini, pelaksanaan Musda ini cacat administrasi karena tidak mengikuti AD/ART dan peraturan organisasi,” ujar Ari di lokasi acara.
Persoalan krusial yang disorot Ari terletak pada manuver panitia yang berencana melibatkan 16 orang formatur secara tertutup. Menurutnya, skenario tersebut mengancam kedaulatan forum dan memberangus hak pilih para anggota yang sah.
“Kalau pada akhirnya keputusan tetap dikembalikan kepada formatur lama, untuk apa panitia penjaringan dibentuk dan peserta diundang?” kata Ari menegaskan. “Kami meminta seluruh keputusan dikembalikan kepada peserta Musda yang sah. Hak memilih dan hak untuk bicara tidak boleh diabaikan.”
Pelanggaran terhadap tata kelola organisasi ini pun tak ditampik oleh pihak pusat. Wakil Sekretaris Jenderal DPP Apersi Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK), Sabri Nurdin, mengonfirmasi bahwa terdapat serangkaian prosedur yang menyimpang dari ketentuan internal.
Upaya mediasi antartercalon yang diinisiasi pusat tak mampu meredam eskalasi di ruang sidang. Situasi yang makin tidak kondusif memaksa panitia menyerah dan menghentikan seluruh rangkaian Musda.
“Memang ada beberapa hal yang tidak sesuai AD/ART. Tadi para calon sudah kami mediasi, namun karena pelaksanaan sudah tidak kondusif, panitia menyatakan tidak bisa meneruskan Musda,” kata Sabri.
Buntut dari pembatalan ini, DPP Apersi memutuskan mengambil alih seluruh kendali kepengurusan di tingkat daerah. Sabri memastikan pimpinan pusat segera menunjuk caretaker untuk menjalankan fungsi organisasi hingga Musda ulang digelar.
Selain perselisihan tata cara pemilihan, transparansi kepesertaan turut memicu polemik. Publikasi awal mencatat ada tujuh perusahaan terdaftar yang mendadak digugurkan. Namun dalam keterangannya, Sabri justru menyebut angka lain hasil keputusan pleno DPP.
“Persoalan itu sudah kami bahas dan sudah dilakukan pleno. Hasil pleno menyatakan bahwa sembilan perusahaan tersebut tidak bisa mengikuti Musda,” ungkap Sabri.
Ketidakselarasan antara keputusan panitia lokal dan DPP Apersi menyingkap makin keruhnya proses penjaringan peserta. Pascabatalnya Musda ke-6 ini, Ari Harliansyah menyatakan tengah berkoordinasi dengan tim internal untuk menentukan langkah hukum maupun organisatoris selanjutnya.(***)
Editor : alex jefri
Sumber Berita: Kompastuntas.com











