Bandar Lampung (berandalappung.com) – Kapolresta Bandar Lampung Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu berhasil mengungkap 3 kasus dari tanggal 24 Agustus – 05 September 2024
Dalam kurun waktu amat singkat, polresta Bandar Lampung membekuk sebanyak 5 orang tersangka dari tiga kasus berbeda.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 890 butir pil ekstasi, dan 15,48 gram narkoba jenis sabu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras mengatakan, dalam kasus pertama, pihaknya mengamankan seorang tersangka inisial FAG (31) pada 24 Agustus 2024 dinihari, di jalan Sultan Agung, Kedaton Bandar Lampung.
“Dari tersangka FAG polisi mengamankan barang bukti sebanyak 360 butir pil ekstasi,” Ujar Kombes Pol Abdul Waras saat konferensi pers di Polresta Bandar Lampung, Jumat (6/9/2024).
Selanjutnya Satnarkoba Polresta Bandar Lampung yang dipimpin Kompol Gigih Andri Putranto melakukan pengembangan dengan mengamankan 2 orang pelaku lainnya.
“Adapun kedua tersangka yakni AWP (26), dan SM (26). Keduanya ditangkap di sebuah rumah jalan lobak keluraha Jagabaya II, Kecamatan Way Halim Kota Bandar Lampung, pada 24 Agustus 2024 dinihari,” tambahnya.
Dari kedua tersangka hasil pengembangan ini, polisi berhasil. Mengamankan barang bukti sebanyak 530 butir narkoba jenis ekstasi, dan sabu seberat 1,16 gram.
“Alhasil, total barang bukti pil extacy keseluruhan yang diamankan dari ketiga tersangka yakni sebanyak 890 butir dengan estimasi harga rp.500.000 per butir, maka total nilai harga keseluruhan sebesar Rp.445.000.000 dan sabu sebanyak 5,8 gram,” jelasnya.
Terhadap tersangka, dilakukan penahanan dirutan Polresta Bandar Lampung dengan penerapan pasal yang dipersangkakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) uu ri no.35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Sebagai bandar dengan ancaman hukuman dipidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujarnya.
Selanjutnya, pada tanggal tanggal 31 Agustus 2024 Sat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung kembali menggungkap kasus berbeda.
“Di mana sekira Pukul 15.30 Wib, di JI. Pangeran Antasari Kelurahan Antasari Kecamatan, Tanjung Karang Timur Kota Bandar Lampung, polisi mengamankan tersangka Inisial IP (39),” jelasnya.
Alhasil barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 4,8 gram dan satu unit sepeda motor Honda beat.
Terhadap tersangka dilakukan penahanan dirutan Polresta Bandar Lampung dengan penerapan pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Sebagai Bandar dengan ancaman hukuman Pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tambahnya.
Kemudian, kasus ketiga diungkap Pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira Pukul 16.00 WIB dinihari, di Jalan Pangeran Antasari Kelurahan Antasari Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung.
“Polisi mengamankan tersangka inisial MIK (24) di Jalan Onta, Kelurahan Sukamenanti Baru Kecamatan, Kedaton Kota Bandar Lampung,” katanya.
Barang bukti diamankan Narkotika jenis Sabu seberat 10.68 Gram dengan penerapan pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Sebagai Pengedar dengan ancaman hukuman dipidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.