Bandar Lampung (berandalappung.com) – Kepala Divisi Advokasi YLBHI Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, mengecam keputusan polisi yang menghentikan penyelidikan terkait pengerusakan lahan tanam tumbuh milik Uun Irawati, atau yang akrab disapa Bunda Tini.
Kasus ini melibatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), yang melakukan penggusuran di lahan pertanian Kota Baru pada 16 Maret 2024.
Penghentian penyelidikan tersebut resmi disampaikan oleh pihak kepolisian melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) pada 6 Oktober 2024.
“Keputusan ini memicu kekecewaan, terutama di kalangan petani, karena dianggap tidak mempertimbangkan kerugian yang dialami mereka, terutama petani perempuan seperti Bunda Tini,” ujar Prabowo Senin, (7/10/2024).
Bunda Tini, bersama petani lainnya, sebelumnya melaporkan tindakan Pemprov Lampung tersebut ke Polda Lampung pada 20 Maret 2024, yang kemudian dilimpahkan ke Polres Lampung Selatan.
Dalam proses penyelidikan, Bunda Tini dan kedua anaknya telah diperiksa sebanyak tiga kali. Namun, tanpa melihat dampak signifikan dari kerusakan tersebut, polisi menghentikan kasus ini.
Tanaman singkong yang dirusak dalam penggusuran itu baru berusia tiga bulan dan merupakan sumber penghidupan petani untuk membiayai kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya sekolah anak-anak mereka.
Akibat penggusuran ini, kehidupan petani menjadi semakin sulit, dan pendidikan anak-anak mereka juga terancam.
Pemprov Lampung berdalih bahwa tindakan penggusuran dilakukan sebagai bagian dari penertiban, meskipun tidak ada peringatan sebelumnya kepada para petani.
Selain itu, lahan tersebut belum direncanakan untuk pembangunan dalam waktu dekat, sehingga penggusuran dianggap tidak memiliki alasan yang kuat.
YLBHI Bandar Lampung menilai polisi tidak objektif dalam menangani kasus ini.
Menurut Prabowo Pamungkas, penyidik seharusnya mempertimbangkan lebih dalam terkait asas horizontal dan vertikal dalam persoalan tanah.
Kedua asas ini penting dalam memahami konsep kepemilikan tanah serta hubungan hukum antara pemilik tanah dan benda-benda yang berada di atasnya.
Asas horizontal menegaskan bahwa kepemilikan tanah dan tanaman di atasnya bisa berbeda, sehingga hak petani atas tanam tumbuh seharusnya dihormati.
Keputusan polisi untuk menghentikan kasus ini dinilai semakin memperlihatkan adanya ketidakadilan, terutama dalam upaya penegakan hukum bagi masyarakat kecil.
Prabowo juga menyoroti kecenderungan polisi yang aktif melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat, sementara hak-hak petani yang dirugikan diabaikan.











