Polisi Hentikan Laporan Petani Singkong di Kota Baru

- Jurnalis

Senin, 7 Oktober 2024 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penghentian penyelidikan tersebut resmi disampaikan oleh pihak kepolisian melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) pada 6 Oktober 2024. Foto : Ist

Penghentian penyelidikan tersebut resmi disampaikan oleh pihak kepolisian melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) pada 6 Oktober 2024. Foto : Ist

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Kepala Divisi Advokasi YLBHI Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, mengecam keputusan polisi yang menghentikan penyelidikan terkait pengerusakan lahan tanam tumbuh milik Uun Irawati, atau yang akrab disapa Bunda Tini.

Kasus ini melibatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), yang melakukan penggusuran di lahan pertanian Kota Baru pada 16 Maret 2024.

Penghentian penyelidikan tersebut resmi disampaikan oleh pihak kepolisian melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) pada 6 Oktober 2024.

“Keputusan ini memicu kekecewaan, terutama di kalangan petani, karena dianggap tidak mempertimbangkan kerugian yang dialami mereka, terutama petani perempuan seperti Bunda Tini,” ujar Prabowo Senin, (7/10/2024).

Bunda Tini, bersama petani lainnya, sebelumnya melaporkan tindakan Pemprov Lampung tersebut ke Polda Lampung pada 20 Maret 2024, yang kemudian dilimpahkan ke Polres Lampung Selatan.

Baca Juga :  Rapat Tata Niaga Singkong Ricuh, Petani Desak Kejelasan Kebijakan

Dalam proses penyelidikan, Bunda Tini dan kedua anaknya telah diperiksa sebanyak tiga kali. Namun, tanpa melihat dampak signifikan dari kerusakan tersebut, polisi menghentikan kasus ini.

Tanaman singkong yang dirusak dalam penggusuran itu baru berusia tiga bulan dan merupakan sumber penghidupan petani untuk membiayai kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya sekolah anak-anak mereka.

Akibat penggusuran ini, kehidupan petani menjadi semakin sulit, dan pendidikan anak-anak mereka juga terancam.

Pemprov Lampung berdalih bahwa tindakan penggusuran dilakukan sebagai bagian dari penertiban, meskipun tidak ada peringatan sebelumnya kepada para petani.

Selain itu, lahan tersebut belum direncanakan untuk pembangunan dalam waktu dekat, sehingga penggusuran dianggap tidak memiliki alasan yang kuat.

Baca Juga :  Rycko Menoza Siap Kawal Kelanjutan Kota Baru sebagai Proyek Strategis Nasional

YLBHI Bandar Lampung menilai polisi tidak objektif dalam menangani kasus ini.

Menurut Prabowo Pamungkas, penyidik seharusnya mempertimbangkan lebih dalam terkait asas horizontal dan vertikal dalam persoalan tanah.

Kedua asas ini penting dalam memahami konsep kepemilikan tanah serta hubungan hukum antara pemilik tanah dan benda-benda yang berada di atasnya.

Asas horizontal menegaskan bahwa kepemilikan tanah dan tanaman di atasnya bisa berbeda, sehingga hak petani atas tanam tumbuh seharusnya dihormati.

Keputusan polisi untuk menghentikan kasus ini dinilai semakin memperlihatkan adanya ketidakadilan, terutama dalam upaya penegakan hukum bagi masyarakat kecil.

Prabowo juga menyoroti kecenderungan polisi yang aktif melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat, sementara hak-hak petani yang dirugikan diabaikan.

Berita Terkait

Setahun Menyandang Status Tersangka, Kasus Sumpah Palsu H. Nuryadin Menggantung di Kejari Bandar Lampung
Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M
Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun
LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi
Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO
Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI
Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung
Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:46 WIB

Setahun Menyandang Status Tersangka, Kasus Sumpah Palsu H. Nuryadin Menggantung di Kejari Bandar Lampung

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:45 WIB

Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:12 WIB

Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:07 WIB

LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIB

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO

Berita Terbaru