Polisi Gelar Rekonstruksi Tewasnya Siswa SMK di Bandarlampung

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 November 2023 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Tawuran pelajar yang mengakibatkan Gilang Ihsan Zikri (17) meninggal dunia pada Senin, 30 Oktober 2023 di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung terungkap fakta baru.

Gilang Ihsan Zikri (GIZ) tidak membawa senjata tajam dalam tawuran yang terjadi sekira pukul 18.00 wib lalu tersebut. Hal tersebut terungkap, dalam rekonstruksi yang dilaksanakan pada Rabu, 8 November 2023 di Tempat Kejadian Perkara (TKP) jalan Soekarno Hatta sekira pukul 10.30 Wib.

Jadi mereka sempat ada yang perjanjian kalau hanya menggunakan gesper. Tapi, dari pihak pelaku ada yang membawa senjata tajam (Sajam),” ungkap Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito, saat diwawancarai usai gelar rekonstruksi adegan.

Lebih lanjut disampaikannya, rekonstruksi yang dilaksanakan pada hari ini dilakukan sebanyak 22 adegan. Kemudian, terungkap pula bahwa kedua belah pihak telah melaksanakan kesepakatan pertemuan yang dibahas melalui media sosial.

Baca Juga :  Ketua DOB Lampung Pesisir, Toni Mahasan, Resmi Sandang Gelar Advokat: “Ini Ladang Pengabdian, Rumah Saya Terbuka 24 Jam”

“Kalau hasil dari keterangan para tersangka, mereka memang sudah saling kontak dan saling menantang melalui media sosial. Rekonstruksi ini guna melihat hasil dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta peran-peran daripada para tersangka. Jadi kita melihat fakta-fakta di lapangan,” jelasnya.

Disinggung, dalam reka adegan bahwa sang eksekutor atau yang melakukan pembacokan terhadap korban Gilang ialah tersangka YS yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Iya benar, korban mengalami luka di bagian punggung, di bahu, itu luka yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Lebih dari tiga luka yang dialami korban,” paparnya.

Sementara itu, terkait keberadaan tersangka YS itu sendiri Kapolsek menjelaskan, bahwa pihaknya terus melakukan pengejaran dan telah berkoordinasi dengan keluarga menyarankan agar YS bisa menyerahkan diri.

“Kita juga sudah dua kali memberikan pemahaman kepada keluarganya agar lebih baik menyerahkan diri pada pihak kepolisian,” pungkasnya.

Baca Juga :  Jelang Pilkada 2024, AMPG Lampung Siap Amankan Kebijakan Partai

Perlu diketahui, peristiwa tawuran yang merenggut korban jiwa seorang pelajar berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandarlampung.

Meskipun telah dilarikan ke rumah sakit, nyawa korban tidak bisa diselamatkan. Korban meninggal akibat sabetan senjata tajam di tubuh dan kepala.

“Iya, ada sekitar 20 orang, pakai seragam,” papar salah Satu warga bernama Bayu (24).

Dia mengungkapkan, korban yang belum diketahui identitasnya tersebut mengalami luka berat (bacok) di bagian punggung hingga berlumuran darah.

“Korban kena bacok di punggung, terus dibawa ke RS Imanuel,” jelasnya.

Dari kartu identitas yang ditemukan di tempat Kejadian Perkara (TKP) korban diketahui berinisial GIZ yang berstatus sebagai pelajar berusia 17 tahun, (*)

 

Berita Terkait

PERADI Bandar Lampung Gelar Halal Bihalal, H. Marindo Kurniawan Sampaikan Amanah Gubernur
Sekjend Laskar Lampung Desak Evaluasi Total PTPN 7 Padangratu Puluhan Tahun Beroperasi, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa
Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’
Praperadilan Sudah Mengikat, PH Darussalam Desak Polisi Segera Limpahkan Kasus Nuryadin
Pencairan Gaji Guru PAI ke 13 dan 14 Dimintai Setoran?
Dinilai Lambat Usut Kasus Proyek SPAM, Kajari Tanggamus Subari Kurniawan: “Kami Masih Bekerja dan Terus Dalami”
Pledoi Eks Kadiv HK: Rizal Sutjipto Dinilai Tak Bisa Dipidana
Sidang Dugaan Pemerasan Oknum LSM, Saksi Sebut Tidak Ada Permintaan Uang dari Terdakwa
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 07:40 WIB

PERADI Bandar Lampung Gelar Halal Bihalal, H. Marindo Kurniawan Sampaikan Amanah Gubernur

Senin, 6 April 2026 - 21:09 WIB

Sekjend Laskar Lampung Desak Evaluasi Total PTPN 7 Padangratu Puluhan Tahun Beroperasi, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:54 WIB

Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’

Rabu, 25 Maret 2026 - 20:05 WIB

Praperadilan Sudah Mengikat, PH Darussalam Desak Polisi Segera Limpahkan Kasus Nuryadin

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:10 WIB

Pencairan Gaji Guru PAI ke 13 dan 14 Dimintai Setoran?

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com