PK Silfester Matutina: Mahfud MD Bongkar Kekeliruan, Said Didu Sindir Kuasa Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PK Silfester Matutina: Mahfud MD Bongkar Kekeliruan, Said Didu Sindir Kuasa Hukum

 

berandalappung.com—  Jakarta, polemik eksekusi vonis terhadap Silfester Matutina memasuki babak baru. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, dalih kuasa hukum yang menyebut vonis itu sudah kedaluwarsa adalah keliru secara hukum. Pernyataan Mahfud memicu respons tajam dari mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, yang menyindir tim kuasa hukum Silfester seolah-olah “mengatur” aparat penegak hukum.

Kasus ini bermula dari vonis pengadilan yang menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Silfester berdasarkan Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik dengan unsur fitnah kategori kejahatan, bukan pelanggaran. Namun, tim kuasa hukum Silfester dalam upaya peninjauan kembali (PK) mengklaim eksekusi tak perlu dilakukan karena dianggap melewati batas waktu pelaksanaan.

Mahfud MD, melalui akun X resminya, menyebut logika tersebut cacat. Ia merinci bahwa sesuai Pasal 78 jo. Pasal 84 KUHP, masa kedaluwarsa penuntutan untuk kejahatan adalah 12 tahun, sementara masa kedaluwarsa eksekusi diperpanjang sepertiga dari itu total 16 tahun. “Masih sangat jauh dari kedaluwarsa. Bisa segera dieksekusi,” tegas Mahfud.

Baca Juga :  LSM Pematang Laporkan Kejati Lampung Ke Kejagung RI, Terkait Kinerja Pemberantasan Korupsi

Sindiran lebih tajam datang dari Said Didu. Dalam cuitannya, ia menilai kuasa hukum Silfester seakan memosisikan diri sebagai atasan aparat penegak hukum, bebas mendikte arah proses hukum. “Para termul bebas ngomong apa saja dan mereka seakan atasan penegak hukum,” tulisnya.

Baca Juga :  Inspektorat Tanggamus Investigasi Dugaan Mark-Up Dana Desa di Tanjung Heran Berdasarkan Surat dari Kejaksaan

Sejumlah pengamat hukum menilai silang pendapat ini mencerminkan masalah klasik dalam penegakan hukum di Indonesia: tarik-menarik tafsir pasal demi kepentingan terdakwa, sementara eksekusi putusan kerap tertunda bertahun-tahun.

Bagi Mahfud, polemik ini bukan sekadar soal perbedaan tafsir, tetapi ujian integritas aparat dalam memastikan vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap benar-benar dijalankan.

Jika benar eksekusi dapat dilakukan hingga 16 tahun sejak putusan, maka dalih kedaluwarsa nyaris tak memiliki pijakan. Pertanyaannya kini, siapa yang akan mengambil langkah pertama untuk mengeksekusi? Aparat penegak hukum, atau opini publik yang terus mendesak?

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Wamen HAM Mugiyanto Tekankan Partisipasi Publik dalam Revisi UU HAM di Unila
Rekam Jejak “Burung Sang Sipir” Intimidasi di Arena Kicau Burung
Mangkir dari Sidang, Nanda Indira Kembali Dipanggil Hakim; Ahli Beberkan Unsur Pelaku Pasif TPPU
Skandal Pelanggaran Hukum Suaka Margasatwa Gunung Raya Menguat, GERMASI & CSM Tantang Aparat Ungkap Dalang Utamanya
Setahun Menyandang Status Tersangka, Kasus Sumpah Palsu H. Nuryadin Menggantung di Kejari Bandar Lampung
Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M
Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun
LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 15:45 WIB

Wamen HAM Mugiyanto Tekankan Partisipasi Publik dalam Revisi UU HAM di Unila

Minggu, 28 Juni 2026 - 00:36 WIB

Mangkir dari Sidang, Nanda Indira Kembali Dipanggil Hakim; Ahli Beberkan Unsur Pelaku Pasif TPPU

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:40 WIB

Skandal Pelanggaran Hukum Suaka Margasatwa Gunung Raya Menguat, GERMASI & CSM Tantang Aparat Ungkap Dalang Utamanya

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:46 WIB

Setahun Menyandang Status Tersangka, Kasus Sumpah Palsu H. Nuryadin Menggantung di Kejari Bandar Lampung

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:45 WIB

Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M

Berita Terbaru

Berita Lainnya

TIM Humas PWI Lampung Matangkan Pelaksanaan HPN dan Porwanas 2027

Senin, 29 Jun 2026 - 21:09 WIB