Pernyataan Rektor Unila Hina Indonesia dan Langgar Perpres 12 Tahun 2021, Terkait Penentu Pemenang Proyek RSPTN Adalah ADB

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 22 Maret 2024 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Kembali pernyataan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani menjadi polemik soal penentu pemenang tender proyek Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) murni dari Asian Development Bank (ADB) bukan dari pihak kampus.

 

Apa yang disampaikannya Rektor Unila menghina Indonesia memakai peraturan ADB. Dan telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

ADB itu merupakan panduan. Bukan penentu pemenang tender. Ini salah apa yang disampaikan Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani.

 

Seolah-olah Rektor ini membodohi teman-teman wartawan dan masyarakat. Penentu tender itu tetap melalui Perpres 12 Tahun 2021. Karena pekerjaan di Indonesia. Bukan pihak asing,”ujar Hengki Advokat Peradi Bandar Lampung Jum’at, (22/3/2024).

Baca Juga :  Karang Taruna Pesawaran dan Polres Sosialisasi Pencegahan Judi Online

 

“ADB itu tempat peminjam uang yang dinaungi perusahaan asing. Bukan tepat penentu pemenang tender. Bahaya dong kalau pekerjaan proyek ADB penentu pemenang tender proyek Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN), “tambah dia.

 

Sebelumnya, Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., IPM., ASEAN Eng., menegaskan bahwa penentu pemenang tender proyek Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) murni dari Asian Development Bank (ADB) bukan dari pihak kampus.

 

“Saya dengan keras menampik adanya dugaan Rektor Unila bersekongkol memuluskan pemenang tender pembangunan Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) Unila,” kata Prof Lusmeilia Afriani, saat konferensi pers kepada awak media, Selasa (19/3/2024).

 

Rektor menyampaikan bahwa sebagai proyek yang menggunakan dana pinjaman dari Asian Development Bank (ADB), aturan dan persyaratan yang berlaku terkait proses tender mutlak ditetapkan oleh ADB.

Baca Juga :  Bawaslu Lampung Rekomendasikan Hitung Ulang 499 TPS, dan Buka C Hasil Plano

 

“Kemudian dalam tender seleksi administrasi dilakukan oleh Pokja dari Kemendikbudristek, setelah itu ditinjau kembali oleh Irjen. Dari Irjen diajukan ke ADB yang punya dana, untuk kemudian dievaluasi. Setelah itu pihak ADB yang menentukan siapa yang layak untuk mengerjakan proyek ini. Baru bisa diumumkan,” kata dia.

 

Oleh karena itu, Prof Lusmeilia pun menyayangkan kesalahpahaman sejumlah media massa yang mengasumsikan Unila menggunakan aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam tender proyek RSPTN, padahal yang berlaku adalah regulasi atau aturan dari ADB.

 

“Saya tekankan lagi progres tender RSPTN Unila tetap mengedepankan transparansi dan keabsahan proses pengadaan yang melibatkan berbagai pihak terkait,” kata dia. (Bay/Tim).

Berita Terkait

AMSI Lampung Serbu Tempo Institute, Dalami Jurnalisme Investigatif
Terjebak di Puncak, Kisah Perjalanan Istri Pj. Gubernur dalam Menjalankan Tugas
Truk Sampah Bobrok, Pengamat: Rakyat Bisa Gugat dan Pejabat Jangan Cuma Makan Gaji Buta
Proyek JPO Siger Milenial Diduga Langgar K3, Pemkot Bandar Lampung Dinilai Tutup Mata
Pemekaran Bandar Negara, Pariwisata Jadi Andalan Sektor Ekonomi
AMSI Lampung Gelar Rapat Perdana di Tahun 2025, Susun Program Kerja dan Evaluasi Kinerja
Harga Singkong Anjlok, Prabowo Tegaskan Stop Impor, Petani Lampung Menjerit
Ade Utami Ibnu dan SMA Utama Bandar Lampung Luncurkan Program Bina Baca Qur’an
Berita ini 155 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 11:44 WIB

AMSI Lampung Serbu Tempo Institute, Dalami Jurnalisme Investigatif

Senin, 10 Februari 2025 - 18:25 WIB

Terjebak di Puncak, Kisah Perjalanan Istri Pj. Gubernur dalam Menjalankan Tugas

Kamis, 6 Februari 2025 - 22:07 WIB

Truk Sampah Bobrok, Pengamat: Rakyat Bisa Gugat dan Pejabat Jangan Cuma Makan Gaji Buta

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:08 WIB

Proyek JPO Siger Milenial Diduga Langgar K3, Pemkot Bandar Lampung Dinilai Tutup Mata

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:27 WIB

Pemekaran Bandar Negara, Pariwisata Jadi Andalan Sektor Ekonomi

Berita Terbaru