Truk Sampah Bobrok, Pengamat: Rakyat Bisa Gugat dan Pejabat Jangan Cuma Makan Gaji Buta

- Jurnalis

Kamis, 6 Februari 2025 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerhati kebijakan hukum dan pelayanan publik, Benny N.A. Puspanegara. Dok: berandalappung.com

Pemerhati kebijakan hukum dan pelayanan publik, Benny N.A. Puspanegara. Dok: berandalappung.com

Berandalappung.com – Kondisi armada truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Bandar Lampung yang tak layak jalan menuai kritik yang tajam.

Benny N.A. Puspanegara, pemerhati kebijakan hukum dan publik, menilai operasional paksa truk-truk tersebut tidak hanya membahayakan lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

“Jika sampah tercecer di jalan atau sampai terjadi kecelakaan akibat kendaraan yang tak layak, masyarakat berhak menggugat Pemkot. Jangan terus memakai cara lama, bertindak hanya setelah ada kejadian,” tegas Benny kepada media berandalappung.com pada Kamis (6/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, era pemerintahan Presiden Prabowo menuntut pejabat untuk bekerja lebih keras demi kepentingan rakyat.

Baca Juga :  14 Calon Anggota KPU Lampung Ikuti Uji Kelayakan, Siapa yang Tersingkir?

“Kalau tidak sanggup, lebih baik mundur. Pejabat jangan santai apalagi terkesan hanya ‘makan gaji buta’. Tunjangan besar dan fasilitas mewah mereka dibiayai pajak rakyat, tetapi urusan keselamatan masyarakat malah diabaikan,” tambahnya.

Benny juga menekankan bahwa masyarakat memiliki dasar hukum kuat untuk menggugat pemerintah jika lalai dalam pengelolaan sampah. Beberapa regulasi yang bisa dijadikan landasan antara lain:

1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memberikan hak kepada warga untuk menggugat tindakan pemerintah yang merusak lingkungan.

2. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang memungkinkan masyarakat menggugat keputusan pemerintah yang dianggap merugikan.

Baca Juga :  Hasil Muscab, Abdi Kalam Terpilih Sebagai Ketua Umum BPC HIPMI Pesawaran

Masyarakat bisa menempuh langkah hukum dengan beberapa cara, termasuk gugatan perdata ke pengadilan negeri, gugatan tata usaha negara, atau melapor ke Ombudsman.

Namun, Benny mengingatkan bahwa gugatan harus didukung bukti kuat dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan standar operasional angkutan sampah.

“Truk sampah yang layak pun sering mengganggu karena aroma menyengatnya. Sudah seharusnya armada ini menggunakan penutup yang baik agar tidak mencemari lingkungan,” pungkasnya.

Dengan berbagai masalah ini, Pemkot Bandar Lampung diharapkan segera bertindak sebelum masyarakat mengambil langkah hukum.

Berita Terkait

Mirza-Jihan Berada di Barisan Depan dalam Gladi Kotor Pelantikan di Monas
Muhammad Junaidi Perjuangkan Hak Siswa, Ratusan Ijazah Akhirnya Bisa Diambil
Diterpa Hujan Deras, Syukron Muchtar Temui Ratusan Massa Aksi
Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD dan Pemprov Lampung
Turnamen Open Handicap 2025, Lampung Tumbang, Palembang Melenggang
Akar Lampung Bongkar Dugaan Bancakan CSR BI, Desak KPK Seret Marwan, Junaidi, dan Bupati Lamtim Ela Nuryamah
Gubernur Lampung Terpilih Mirza, Ditunjuk Langsung oleh Presiden Prabowo Bacakan Teks Pancasila
IKA Sylva Unila Tanam 2.025 Bibit Mangrove untuk Konservasi Pesisir
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 13:07 WIB

Mirza-Jihan Berada di Barisan Depan dalam Gladi Kotor Pelantikan di Monas

Senin, 17 Februari 2025 - 21:49 WIB

Muhammad Junaidi Perjuangkan Hak Siswa, Ratusan Ijazah Akhirnya Bisa Diambil

Senin, 17 Februari 2025 - 18:34 WIB

Diterpa Hujan Deras, Syukron Muchtar Temui Ratusan Massa Aksi

Senin, 17 Februari 2025 - 13:47 WIB

Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD dan Pemprov Lampung

Senin, 17 Februari 2025 - 10:56 WIB

Turnamen Open Handicap 2025, Lampung Tumbang, Palembang Melenggang

Berita Terbaru

Photo Pemanis: Ulun Lampung dan Kue Lebaran.

Bisnis

Juadah Lapis Legit: Cerita Romantis Lebaran di Lampung

Jumat, 28 Mar 2025 - 11:49 WIB

Humaniora

Bencana Ekologi Di TNBBS, Salah Siapa

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:00 WIB

Crime

KKJ Laporkan Teror Terhadap Tempo ke Komnas HAM

Selasa, 25 Mar 2025 - 04:48 WIB

Politik

KPU Pesawaran Tetapkan Dua Pasang Calon

Minggu, 23 Mar 2025 - 18:36 WIB