Truk Sampah Bobrok, Pengamat: Rakyat Bisa Gugat dan Pejabat Jangan Cuma Makan Gaji Buta

- Jurnalis

Kamis, 6 Februari 2025 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerhati kebijakan hukum dan pelayanan publik, Benny N.A. Puspanegara. Dok: berandalappung.com

Pemerhati kebijakan hukum dan pelayanan publik, Benny N.A. Puspanegara. Dok: berandalappung.com

Berandalappung.com – Kondisi armada truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Bandar Lampung yang tak layak jalan menuai kritik yang tajam.

Benny N.A. Puspanegara, pemerhati kebijakan hukum dan publik, menilai operasional paksa truk-truk tersebut tidak hanya membahayakan lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

“Jika sampah tercecer di jalan atau sampai terjadi kecelakaan akibat kendaraan yang tak layak, masyarakat berhak menggugat Pemkot. Jangan terus memakai cara lama, bertindak hanya setelah ada kejadian,” tegas Benny kepada media berandalappung.com pada Kamis (6/2/2025).

Menurutnya, era pemerintahan Presiden Prabowo menuntut pejabat untuk bekerja lebih keras demi kepentingan rakyat.

Baca Juga :  Badko HMI Sumbagsel Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Mafia Impor Gula

“Kalau tidak sanggup, lebih baik mundur. Pejabat jangan santai apalagi terkesan hanya ‘makan gaji buta’. Tunjangan besar dan fasilitas mewah mereka dibiayai pajak rakyat, tetapi urusan keselamatan masyarakat malah diabaikan,” tambahnya.

Benny juga menekankan bahwa masyarakat memiliki dasar hukum kuat untuk menggugat pemerintah jika lalai dalam pengelolaan sampah. Beberapa regulasi yang bisa dijadikan landasan antara lain:

1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memberikan hak kepada warga untuk menggugat tindakan pemerintah yang merusak lingkungan.

2. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang memungkinkan masyarakat menggugat keputusan pemerintah yang dianggap merugikan.

Baca Juga :  Rasa Syukur Umar Ahmad, Relawan Bagikan Kembang Telur

Masyarakat bisa menempuh langkah hukum dengan beberapa cara, termasuk gugatan perdata ke pengadilan negeri, gugatan tata usaha negara, atau melapor ke Ombudsman.

Namun, Benny mengingatkan bahwa gugatan harus didukung bukti kuat dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan standar operasional angkutan sampah.

“Truk sampah yang layak pun sering mengganggu karena aroma menyengatnya. Sudah seharusnya armada ini menggunakan penutup yang baik agar tidak mencemari lingkungan,” pungkasnya.

Dengan berbagai masalah ini, Pemkot Bandar Lampung diharapkan segera bertindak sebelum masyarakat mengambil langkah hukum.

Berita Terkait

Wartawan PWI Direncanakan Ikut Retret Bela Negara di Akmil Magelang
Efesiensi Anggaran ala Purbaya: 60 Triliun dari Memangkas “Rapat Tak Perlu”
Ruby Chairani Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Lampung Selatan
IJP Lampung Kunjungi Pikiran Rakyat: Belajar Strategi Bertahan Media Cetak di Era Digital
Cakra Surya Manggala Dukung Langkah Aktifis GERMASI, Desak Kejagung Tindak Tegas Dalang Perusakan TNBBS
80 Tahun PT KAI: Dari Rel Sejarah Menuju Transportasi Modern
Siap-siap, KNPI Lampung Berganti Ketua Umum
Eks Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati, Bungkam soal Kasus yang Disidik
Berita ini 159 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 21:34 WIB

Wartawan PWI Direncanakan Ikut Retret Bela Negara di Akmil Magelang

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:26 WIB

Efesiensi Anggaran ala Purbaya: 60 Triliun dari Memangkas “Rapat Tak Perlu”

Senin, 8 Desember 2025 - 17:48 WIB

Ruby Chairani Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Lampung Selatan

Senin, 1 Desember 2025 - 12:55 WIB

IJP Lampung Kunjungi Pikiran Rakyat: Belajar Strategi Bertahan Media Cetak di Era Digital

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:26 WIB

Cakra Surya Manggala Dukung Langkah Aktifis GERMASI, Desak Kejagung Tindak Tegas Dalang Perusakan TNBBS

Berita Terbaru