Berandalappung.com – Kondisi armada truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Bandar Lampung yang tak layak jalan menuai kritik yang tajam.
Benny N.A. Puspanegara, pemerhati kebijakan hukum dan publik, menilai operasional paksa truk-truk tersebut tidak hanya membahayakan lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
“Jika sampah tercecer di jalan atau sampai terjadi kecelakaan akibat kendaraan yang tak layak, masyarakat berhak menggugat Pemkot. Jangan terus memakai cara lama, bertindak hanya setelah ada kejadian,” tegas Benny kepada media berandalappung.com pada Kamis (6/2/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, era pemerintahan Presiden Prabowo menuntut pejabat untuk bekerja lebih keras demi kepentingan rakyat.
“Kalau tidak sanggup, lebih baik mundur. Pejabat jangan santai apalagi terkesan hanya ‘makan gaji buta’. Tunjangan besar dan fasilitas mewah mereka dibiayai pajak rakyat, tetapi urusan keselamatan masyarakat malah diabaikan,” tambahnya.
Benny juga menekankan bahwa masyarakat memiliki dasar hukum kuat untuk menggugat pemerintah jika lalai dalam pengelolaan sampah. Beberapa regulasi yang bisa dijadikan landasan antara lain:
1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memberikan hak kepada warga untuk menggugat tindakan pemerintah yang merusak lingkungan.
2. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang memungkinkan masyarakat menggugat keputusan pemerintah yang dianggap merugikan.
Masyarakat bisa menempuh langkah hukum dengan beberapa cara, termasuk gugatan perdata ke pengadilan negeri, gugatan tata usaha negara, atau melapor ke Ombudsman.
Namun, Benny mengingatkan bahwa gugatan harus didukung bukti kuat dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan standar operasional angkutan sampah.
“Truk sampah yang layak pun sering mengganggu karena aroma menyengatnya. Sudah seharusnya armada ini menggunakan penutup yang baik agar tidak mencemari lingkungan,” pungkasnya.
Dengan berbagai masalah ini, Pemkot Bandar Lampung diharapkan segera bertindak sebelum masyarakat mengambil langkah hukum.