Proyek JPO Siger Milenial Diduga Langgar K3, Pemkot Bandar Lampung Dinilai Tutup Mata

- Jurnalis

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerhati kebijakan hukum dan pelayanan publik, Benny N.A. Puspanegara. Dok: berandalappung.com

Pemerhati kebijakan hukum dan pelayanan publik, Benny N.A. Puspanegara. Dok: berandalappung.com

Berandalappung.com – Pemerhati kebijakan hukum dan pelayanan publik, Benny N.A. Puspanegara, menyoroti dugaan pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proyek pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Siger Milenial di Bandar Lampung.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) memiliki hak dan kewajiban untuk menegur kontraktor yang mengabaikan standar keselamatan tersebut.

“Pemda memiliki tanggung jawab memastikan seluruh proyek yang berjalan di wilayahnya mematuhi standar K3. Jika ada pelanggaran, Pemda harus bertindak tegas,” ujar Benny kepada media berandalappung.com pada Selasa (6/2/2025).

Landasan Hukum Kewajiban Pemda dalam Pengawasan K3

Benny menjelaskan bahwa kewenangan Pemda dalam menegur kontraktor yang melanggar K3 didasarkan pada sejumlah regulasi, di antaranya:

1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pasal 87 ayat (1) mengatur bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen K3 dan pemerintah berhak melakukan pengawasan.

2. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3

Pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa Pemda berwenang melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelaksanaan K3 di tempat kerja.

Baca Juga :  Program Makan Bergizi Gratis di Lampung Dimulai Hari Ini

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Proyek Infrastruktur

Pasal 24 ayat (1) menegaskan bahwa Pemda memiliki kewenangan untuk mengawasi proyek infrastruktur, termasuk penerapan K3.

Menurut Benny, jika ditemukan pelanggaran, Pemda dapat mengambil langkah-langkah seperti mengeluarkan surat teguran, melakukan inspeksi lapangan, mengenakan sanksi administratif, hingga melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak berwenang seperti Kementerian Ketenagakerjaan atau Badan Pengawas Tenaga Kerja (BPTK).

Pemkot Dinilai Tutup Mata

Benny juga mempertanyakan mengapa Pemkot Bandar Lampung seolah membiarkan dugaan pelanggaran ini terjadi, padahal proyek tersebut berlokasi di jalan protokol yang ramai dilalui warga, tamu, dan wisatawan.

“Lampung ini calon kota besar, populasi terbesar kedua di Sumatera setelah Sumut. Bahkan tidak lama lagi akan memiliki Kodam sendiri. Hal seperti ini seharusnya tidak boleh terjadi,” tegasnya.

Menurutnya, pelanggaran K3 mungkin dianggap biasa karena selama ini Pemda tidak pernah memberikan sanksi tegas dan terkesan tutup mata terhadap pelanggaran semacam ini.

Sanksi bagi Pemkot dan Kontraktor yang Melanggar K3

Benny mengingatkan bahwa tidak hanya kontraktor yang dapat dikenai sanksi jika mengabaikan K3, tetapi Pemda juga bisa terkena hukuman jika membiarkan pelanggaran terus terjadi.

Baca Juga :  Masa Depan Calon Dokter Hasil Suap Karomani, Lulus dengan Uang, Bukan Kemampuan?

Sanksi bagi Pemkot:

1. Administratif: Pembekuan dana proyek, pencabutan izin, atau denda administratif.

2. Hukum: Tuntutan pidana jika pelanggaran K3 menyebabkan kecelakaan atau kematian.

3. Politis: Kehilangan kepercayaan publik dan pengawasan ketat dari pemerintah pusat.

Sanksi bagi Kontraktor:

1. Teguran tertulis dari Kementerian Ketenagakerjaan atau BPTK.

2. Denda sesuai tingkat pelanggaran.

3. Pembekuan atau pencabutan izin proyek.

4. Tuntutan ganti rugi kepada pekerja atau pihak terdampak.

5. Pidana penjara dalam kasus kecelakaan kerja yang fatal.

Dasar hukum untuk sanksi tersebut meliputi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PP No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2018 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 di Tempat Kerja.

“Penting bagi Pemkot dan kontraktor untuk memahami bahwa penerapan K3 bukan hanya soal kepatuhan regulasi, tetapi juga menyangkut keselamatan pekerja dan masyarakat,” pungkas Benny.

Berita Terkait

“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”
PPG dan IASH Berkolaborasi Tingkatkan Pengalaman Bagi Penumpang Pesawat di Bandara
Wartawan PWI Direncanakan Ikut Retret Bela Negara di Akmil Magelang
Efesiensi Anggaran ala Purbaya: 60 Triliun dari Memangkas “Rapat Tak Perlu”
Ruby Chairani Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Lampung Selatan
IJP Lampung Kunjungi Pikiran Rakyat: Belajar Strategi Bertahan Media Cetak di Era Digital
Cakra Surya Manggala Dukung Langkah Aktifis GERMASI, Desak Kejagung Tindak Tegas Dalang Perusakan TNBBS
80 Tahun PT KAI: Dari Rel Sejarah Menuju Transportasi Modern
Berita ini 247 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 08:56 WIB

“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”

Senin, 16 Februari 2026 - 22:32 WIB

PPG dan IASH Berkolaborasi Tingkatkan Pengalaman Bagi Penumpang Pesawat di Bandara

Rabu, 24 Desember 2025 - 21:34 WIB

Wartawan PWI Direncanakan Ikut Retret Bela Negara di Akmil Magelang

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:26 WIB

Efesiensi Anggaran ala Purbaya: 60 Triliun dari Memangkas “Rapat Tak Perlu”

Senin, 8 Desember 2025 - 17:48 WIB

Ruby Chairani Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Lampung Selatan

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com