Berandalappung.com – Pemerhati kebijakan hukum dan pelayanan publik, Benny N.A. Puspanegara, menyoroti dugaan pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proyek pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Siger Milenial di Bandar Lampung.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) memiliki hak dan kewajiban untuk menegur kontraktor yang mengabaikan standar keselamatan tersebut.
“Pemda memiliki tanggung jawab memastikan seluruh proyek yang berjalan di wilayahnya mematuhi standar K3. Jika ada pelanggaran, Pemda harus bertindak tegas,” ujar Benny kepada media berandalappung.com pada Selasa (6/2/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Landasan Hukum Kewajiban Pemda dalam Pengawasan K3
Benny menjelaskan bahwa kewenangan Pemda dalam menegur kontraktor yang melanggar K3 didasarkan pada sejumlah regulasi, di antaranya:
1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 87 ayat (1) mengatur bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen K3 dan pemerintah berhak melakukan pengawasan.
2. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3
Pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa Pemda berwenang melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelaksanaan K3 di tempat kerja.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Proyek Infrastruktur
Pasal 24 ayat (1) menegaskan bahwa Pemda memiliki kewenangan untuk mengawasi proyek infrastruktur, termasuk penerapan K3.
Menurut Benny, jika ditemukan pelanggaran, Pemda dapat mengambil langkah-langkah seperti mengeluarkan surat teguran, melakukan inspeksi lapangan, mengenakan sanksi administratif, hingga melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak berwenang seperti Kementerian Ketenagakerjaan atau Badan Pengawas Tenaga Kerja (BPTK).
Pemkot Dinilai Tutup Mata
Benny juga mempertanyakan mengapa Pemkot Bandar Lampung seolah membiarkan dugaan pelanggaran ini terjadi, padahal proyek tersebut berlokasi di jalan protokol yang ramai dilalui warga, tamu, dan wisatawan.
“Lampung ini calon kota besar, populasi terbesar kedua di Sumatera setelah Sumut. Bahkan tidak lama lagi akan memiliki Kodam sendiri. Hal seperti ini seharusnya tidak boleh terjadi,” tegasnya.
Menurutnya, pelanggaran K3 mungkin dianggap biasa karena selama ini Pemda tidak pernah memberikan sanksi tegas dan terkesan tutup mata terhadap pelanggaran semacam ini.
Sanksi bagi Pemkot dan Kontraktor yang Melanggar K3
Benny mengingatkan bahwa tidak hanya kontraktor yang dapat dikenai sanksi jika mengabaikan K3, tetapi Pemda juga bisa terkena hukuman jika membiarkan pelanggaran terus terjadi.
Sanksi bagi Pemkot:
1. Administratif: Pembekuan dana proyek, pencabutan izin, atau denda administratif.
2. Hukum: Tuntutan pidana jika pelanggaran K3 menyebabkan kecelakaan atau kematian.
3. Politis: Kehilangan kepercayaan publik dan pengawasan ketat dari pemerintah pusat.
Sanksi bagi Kontraktor:
1. Teguran tertulis dari Kementerian Ketenagakerjaan atau BPTK.
2. Denda sesuai tingkat pelanggaran.
3. Pembekuan atau pencabutan izin proyek.
4. Tuntutan ganti rugi kepada pekerja atau pihak terdampak.
5. Pidana penjara dalam kasus kecelakaan kerja yang fatal.
Dasar hukum untuk sanksi tersebut meliputi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PP No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2018 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 di Tempat Kerja.
“Penting bagi Pemkot dan kontraktor untuk memahami bahwa penerapan K3 bukan hanya soal kepatuhan regulasi, tetapi juga menyangkut keselamatan pekerja dan masyarakat,” pungkas Benny.