Percepatan Pelantikan Kepala Daerah, Urgensi Publik atau Sekadar Lobi Politik?

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Lampung Candrawansyah. Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Lampung Candrawansyah. Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Berandalappung – Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Candrawansyah, menyoroti hasil rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan DKPP yang diselenggarakan pada 22 Januari 2025.

Dalam rapat tersebut, disepakati sejumlah poin penting terkait pelantikan kepala daerah hasil Pemilu Serentak Nasional 2024.

Tiga Poin Utama Keputusan

1. Pelantikan Serentak pada 6 Februari 2025

Kepala daerah terpilih yang tidak memiliki sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik secara serentak pada 6 Februari 2025. Pelantikan ini mencakup Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang telah ditetapkan oleh KPUD dan diusulkan DPRD kepada Presiden atau Menteri Dalam Negeri.

Pelantikan akan dilakukan oleh Presiden di Ibu Kota Negara, kecuali untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Aceh sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  Herleo Panji Beri Tips Agar Tidak Bosan Membaca Buku

2. Pelantikan Pasca-Sengketa MK

Kepala daerah terpilih yang masih menghadapi sengketa hasil pemilihan di MK akan dilantik setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap dari MK.

3. Revisi Peraturan Presiden

Mendagri diminta mengusulkan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 terkait tata cara pelantikan kepala daerah.

Percepatan yang Dipertanyakan Candrawansyah mengkritisi keputusan percepatan pelantikan yang semula dijadwalkan pada 7 Februari 2025 menjadi 6 Februari 2025.

Menurutnya, percepatan satu hari ini terkesan tidak memiliki urgensi yang jelas dan lebih dipengaruhi oleh lobi politik kepala daerah terpilih melalui partai politik masing-masing.

“Sudah ada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pelantikan. Namun, percepatan ini tetap dilakukan. Pertanyaannya, apa urgensi percepatan hanya satu hari?” ujar Candrawansyah pada Kamis, (23/1/2025).

Ia menambahkan, pelaksanaan pelantikan seharusnya dilakukan secara serentak tanpa memandang status sengketa di MK.

Baca Juga :  Akademisi Institut Alifa Lampung, Beri Catatan Khusus untuk Bawaslu

“Pemilu dilakukan serentak, maka pelantikan juga seharusnya dilakukan serentak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat 9. Apalagi kekosongan jabatan sudah diisi oleh penjabat kepala daerah,” jelasnya.

Menunggu Putusan MK Candrawansyah juga menekankan pentingnya menghormati proses hukum di MK.

Berdasarkan jadwal persidangan, putusan MK atas sengketa hasil pemilu diperkirakan keluar pada 11 Maret 2025.

Dengan demikian, pelantikan serentak setelah seluruh proses hukum selesai dinilai lebih bijaksana.

“Jika ada gugatan yang dikabulkan MK, jeda waktu hingga pelantikan tidak terlalu lama. Pelantikan serentak akan lebih efektif dan menghindari kesan politisasi dalam proses ini,” urainya.

Keputusan percepatan pelantikan ini memunculkan pertanyaan apakah langkah tersebut benar-benar demi kepentingan publik atau sekadar hasil kompromi politik.

“Pemerintah diharapkan mempertimbangkan dengan matang setiap kebijakan agar tetap selaras dengan prinsip demokrasi dan keadilan,” tandasnya.

Berita Terkait

Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
PPG dan IASH Berkolaborasi Tingkatkan Pengalaman Bagi Penumpang Pesawat di Bandara
Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung
Ketua DPD PDIP Lampung Winarti: Siapapun Pengurusnya Harus Didukung Dengan Baik
Isu PLt PK Golkar Bandar Lampung Menguat Usai Musda Batal
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 07:45 WIB

Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata

Kamis, 2 April 2026 - 08:56 WIB

“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:33 WIB

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:13 WIB

Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung

Senin, 16 Februari 2026 - 22:32 WIB

PPG dan IASH Berkolaborasi Tingkatkan Pengalaman Bagi Penumpang Pesawat di Bandara

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com