Candrawansyah: Putusan MK Perluas Peluang Partai Politik Usung Calon Presiden

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2025 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Lampung Candrawansyah. Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Lampung Candrawansyah. Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Candrawansyah, menyatakan bahwa ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) adalah persyaratan minimal dukungan partai politik.

Menurut Candrawansyah koalisi partai politik di parlemen untuk mencalonkan seorang presiden dan wakil presiden.

“Masalah ini telah menjadi topik perdebatan panjang dalam sistem politik Indonesia,” jelas Candrawansyah kepada berandalappung.com melalui Via Whatsapp pada Kamis, (2/1/2025).

Menurut Candrawansyah, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, memiliki dampak signifikan bagi partai politik dan tokoh bangsa dalam berkompetisi membangun negara.

Baca Juga :  Leasing VS Sewa Beli, Mana yang Lebih Tepat untuk Anda?

“Putusan MK 62/PUU-XXII/2024 ini seperti membawa angin segar bagi semua partai politik. Ini memberikan peluang lebih besar bagi partai untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden, sekaligus memberikan lebih banyak pilihan kepada rakyat untuk menentukan calon terbaik mereka,” ujarnya.

Namun, Candrawansyah juga mengingatkan bahwa meskipun peluang tersebut terbuka, tantangan berikutnya adalah keberanian dan kemauan partai politik dalam mempersiapkan kader terbaik mereka untuk mencalonkan diri pada Pilpres 2029-2034.

“Masih ada waktu yang cukup panjang untuk mempersiapkan calon pemimpin, seharusnya partai politik fokus pada penguatan kader sendiri, bukan malah mengusung calon dari luar partai,” tambahnya.

Baca Juga :  PDIP Berikan Surat Tugas untuk Empat Kabupaten, Bandar Lampung ke Iqbal Ardiansyah

Ia juga mengapresiasi keputusan MK yang memberikan hak politik kepada warga negara untuk memilih calon yang berkualitas.

“Sekarang, kita tinggal menunggu siapa calon terbaik yang akan diusung oleh partai-partai politik,” kata Candrawansyah.

Candrawansyah menilai bahwa banyaknya alternatif calon presiden dan wakil presiden yang dapat diusung oleh partai politik merupakan upaya untuk mengutamakan keselamatan rakyat.

“Sehingga tidak mengulangi pemilu-pemilu sebelumnya yang hanya memiliki sedikit pilihan karena terbatasnya dukungan partai politik yang dibutuhkan untuk mencalonkan calon,” tandas Candrawansyah.

Berita Terkait

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:05 WIB

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:28 WIB

Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:42 WIB

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua

Jumat, 24 April 2026 - 19:06 WIB

Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Di Balik Ambruknya Rupiah yang Kian Mendekati Rp 18.000

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:53 WIB