Candrawansyah: Putusan MK Perluas Peluang Partai Politik Usung Calon Presiden

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2025 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Lampung Candrawansyah. Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Lampung Candrawansyah. Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Candrawansyah, menyatakan bahwa ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) adalah persyaratan minimal dukungan partai politik.

Menurut Candrawansyah koalisi partai politik di parlemen untuk mencalonkan seorang presiden dan wakil presiden.

“Masalah ini telah menjadi topik perdebatan panjang dalam sistem politik Indonesia,” jelas Candrawansyah kepada berandalappung.com melalui Via Whatsapp pada Kamis, (2/1/2025).

Menurut Candrawansyah, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, memiliki dampak signifikan bagi partai politik dan tokoh bangsa dalam berkompetisi membangun negara.

Baca Juga :  Muhammadiyah Bandar Lampung Adakan Diskusi Publik untuk Pilwakot 2024

“Putusan MK 62/PUU-XXII/2024 ini seperti membawa angin segar bagi semua partai politik. Ini memberikan peluang lebih besar bagi partai untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden, sekaligus memberikan lebih banyak pilihan kepada rakyat untuk menentukan calon terbaik mereka,” ujarnya.

Namun, Candrawansyah juga mengingatkan bahwa meskipun peluang tersebut terbuka, tantangan berikutnya adalah keberanian dan kemauan partai politik dalam mempersiapkan kader terbaik mereka untuk mencalonkan diri pada Pilpres 2029-2034.

“Masih ada waktu yang cukup panjang untuk mempersiapkan calon pemimpin, seharusnya partai politik fokus pada penguatan kader sendiri, bukan malah mengusung calon dari luar partai,” tambahnya.

Baca Juga :  Menjadi Pemateri Bimtek, Hindiana : PTPS Lebih Hati-hati Menjalankan Tugas Pengawasan

Ia juga mengapresiasi keputusan MK yang memberikan hak politik kepada warga negara untuk memilih calon yang berkualitas.

“Sekarang, kita tinggal menunggu siapa calon terbaik yang akan diusung oleh partai-partai politik,” kata Candrawansyah.

Candrawansyah menilai bahwa banyaknya alternatif calon presiden dan wakil presiden yang dapat diusung oleh partai politik merupakan upaya untuk mengutamakan keselamatan rakyat.

“Sehingga tidak mengulangi pemilu-pemilu sebelumnya yang hanya memiliki sedikit pilihan karena terbatasnya dukungan partai politik yang dibutuhkan untuk mencalonkan calon,” tandas Candrawansyah.

Berita Terkait

Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
PPG dan IASH Berkolaborasi Tingkatkan Pengalaman Bagi Penumpang Pesawat di Bandara
Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung
Ketua DPD PDIP Lampung Winarti: Siapapun Pengurusnya Harus Didukung Dengan Baik
Isu PLt PK Golkar Bandar Lampung Menguat Usai Musda Batal
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 07:45 WIB

Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata

Kamis, 2 April 2026 - 08:56 WIB

“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:33 WIB

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:13 WIB

Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung

Senin, 16 Februari 2026 - 22:32 WIB

PPG dan IASH Berkolaborasi Tingkatkan Pengalaman Bagi Penumpang Pesawat di Bandara

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com