Bandar Lampung (berandalappung.com) – Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Candrawansyah, menyatakan bahwa ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) adalah persyaratan minimal dukungan partai politik.
Menurut Candrawansyah koalisi partai politik di parlemen untuk mencalonkan seorang presiden dan wakil presiden.
“Masalah ini telah menjadi topik perdebatan panjang dalam sistem politik Indonesia,” jelas Candrawansyah kepada berandalappung.com melalui Via Whatsapp pada Kamis, (2/1/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Candrawansyah, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, memiliki dampak signifikan bagi partai politik dan tokoh bangsa dalam berkompetisi membangun negara.
“Putusan MK 62/PUU-XXII/2024 ini seperti membawa angin segar bagi semua partai politik. Ini memberikan peluang lebih besar bagi partai untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden, sekaligus memberikan lebih banyak pilihan kepada rakyat untuk menentukan calon terbaik mereka,” ujarnya.
Namun, Candrawansyah juga mengingatkan bahwa meskipun peluang tersebut terbuka, tantangan berikutnya adalah keberanian dan kemauan partai politik dalam mempersiapkan kader terbaik mereka untuk mencalonkan diri pada Pilpres 2029-2034.
“Masih ada waktu yang cukup panjang untuk mempersiapkan calon pemimpin, seharusnya partai politik fokus pada penguatan kader sendiri, bukan malah mengusung calon dari luar partai,” tambahnya.
Ia juga mengapresiasi keputusan MK yang memberikan hak politik kepada warga negara untuk memilih calon yang berkualitas.
“Sekarang, kita tinggal menunggu siapa calon terbaik yang akan diusung oleh partai-partai politik,” kata Candrawansyah.
Candrawansyah menilai bahwa banyaknya alternatif calon presiden dan wakil presiden yang dapat diusung oleh partai politik merupakan upaya untuk mengutamakan keselamatan rakyat.
“Sehingga tidak mengulangi pemilu-pemilu sebelumnya yang hanya memiliki sedikit pilihan karena terbatasnya dukungan partai politik yang dibutuhkan untuk mencalonkan calon,” tandas Candrawansyah.