Muhtadi Sebut Pasal 158 Bisa Menyandera Cakada, MK Harus Prioritaskan Keadilan Bukan Angka

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Desember 2024 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Muhtadi. Foto: Wildan hanafi/berandalappung.com

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Muhtadi. Foto: Wildan hanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalampung.com) – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Muhtadi, menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bukan sekadar lembaga yang menghitung angka hasil Pilkada, melainkan juga bertugas untuk memastikan keadilan bagi setiap calon kepala daerah (Cakada) yang merasa dirugikan.

Pernyataan tersebut disampaikan Muhtadi menanggapi gugatan lima Cakada di Provinsi Lampung yang mengajukan permohonan ke MK.

Ia menyoroti pentingnya perlindungan hak asasi manusia, sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Pilkada Tahun 2016, yang mengatur bahwa gugatan hanya dapat diajukan apabila selisih suara berkisar antara 1 hingga 2 persen.

MK itu bukan hanya menghitung angka saja, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap hak asasi pemilu. Cakada yang merasa dirugikan harus diberi ruang untuk membuktikan adanya pelanggaran,” kata Muhtadi, Senin (10/12/2024).

Baca Juga :  Ririn-Wiriawan Resmi Daftar KPU Pringsewu, dihantarkan Ratusan Relawan

Muhtadi juga menjelaskan bahwa ketentuan ambang batas dalam Pasal 158 sering kali menjadi hambatan bagi Cakada untuk memperoleh keadilan, meskipun terdapat indikasi adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Pasal ini justru berpotensi menghilangkan hak Cakada sebagai pemohon, meskipun pihak yang menang terbukti melanggar aturan hukum,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa dalam sidang pendahuluan di MK, Cakada wajib menyajikan bukti yang kuat untuk membuktikan kepada majelis hakim bahwa kemenangan pihak lawan tidak sah secara hukum.

Baca Juga :  Akademisi: Putusan Bawaslu Pringsewu Bisa Legalkan Tempat Ibadah Jadi Arena Kampanye

Menurutnya, jika bukti yang disampaikan cukup kuat, permohonan tersebut dapat dikabulkan.

“Dalil-dalil tersebut harus menunjukkan adanya kecurangan yang mempengaruhi hasil Pilkada. Sidang pendahuluan adalah kunci untuk membuktikan hal tersebut,” ujar Muhtadi.

Muhtadi juga mengkritik pandangan normatif yang hanya berpegang pada Pasal 158 sebagai syarat utama.

“Jika aturan ini tidak dievaluasi, hak-hak Cakada yang dirugikan bisa terabaikan, dan ini tentu tidak adil,” tambahnya.

Muhtadi berharap MK dapat menjaga integritas Pilkada dengan mempertimbangkan aspek keadilan, bukan hanya angka hasil suara.

“Yang paling penting, Pilkada harus menghasilkan pemimpin yang terpilih dengan cara yang benar,” pungkasnya.

Berita Terkait

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung
Ketua DPD PDIP Lampung Winarti: Siapapun Pengurusnya Harus Didukung Dengan Baik
Isu PLt PK Golkar Bandar Lampung Menguat Usai Musda Batal
Peringati Hari Ibu ke 97 tahun 2025, DPC PDI Perjuangan Bandar Lampung Gelar Penanaman Pohon
Berita ini 185 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 07:45 WIB

Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:33 WIB

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:13 WIB

Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:19 WIB

Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:59 WIB

Ketua DPD PDIP Lampung Winarti: Siapapun Pengurusnya Harus Didukung Dengan Baik

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Kekerasan di EPA Memalukan, Sikambara Minta Sanksi Tegas

Senin, 20 Apr 2026 - 08:24 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com