MoU Kejagung–Dewan Pers Kemitraan Transparansi atau Alat Jinakkan Kritik?
berandalappung.com — Jakarta, Kejaksaan Agung dan Dewan Pers resmi menandatangani nota kesepahaman(MoU)yang dianggap memperkuat sinergi penegakan hukum dan kebebasan pers. Namun, kerja sama ini menuai tanda tanya apakah ini bentuk kemitraan yang sehat, atau justru strategi meredam kritik?
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut pers sebagai “sahabat” dan pengawas yang penting bagi institusinya.
“Kalau tidak dikritik, kami tidak akan jadi seperti ini,” ujarnya di Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Sementara Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyebut pers sebagai “mata dan telinga” pemerintah untuk mendeteksi penyimpangan di daerah.
Namun, pengamat menilai perlu waspada. Euis Kartika, pakar hukum media dari UI, menyebut kerja sama ini bisa menjadi pisau bermata dua.
“Di satu sisi bisa memperkuat akuntabilitas, tapi juga berisiko menjinakkan kritik jika tidak ada batas tegas,” katanya.
Hal senada disampaikan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Niko Agustino.
“MoU semacam ini jangan sampai dimaknai sebagai upaya pers menjadi bagian dari sistem kekuasaan.Pers tetap harus menjaga jarak,” tegasnya.
MoU ini mencakup dukungan hukum, penyediaan ahli, hingga peningkatan kapasitas SDM. Namun, hingga kini tak dijelaskan secara rinci bagaimana mekanisme eksekusi dan pengawasan atas kerja sama ini.
Jika tak hati-hati, sinergi ini bisa berubah menjadi kooptasi. Demokrasi membutuhkan masyarakat yang bebas, bukan masyarakat yang bersahabat secara formal dengan lembaga hukum.
Editor : Alex Buay Sako
Sumber Berita: detiknews