Miliki Sabu, 2 Pelaku ini Berhasil Diringkus Sat Res Narkoba Polres Pesawaran

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 7 Agustus 2023 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Meski mengetahui apabila penyalahgunaan Narkoba akan ditangkap Polisi, namun masih saja ada warga yang gandrung dengan barang haram tersebut.

Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran Polda Lampung kembali meringkus 2 (dua) Pelaku Lah Guna Narkotika jenis sabu inisial R (42) perempuan dan J (41) laki-laki, warga Desa Sukajaya Lempasing kec. Teluk Pandan Kab. Pesawaran Minggu (06/08/23) sekira pukul 20.00 WIB.

Menurut Kasat Reserse Narkoba AKP Widodo Prasojo, S.I.K. mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya .H. Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M bahwa pelaku ditangkap ketika Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pesawaran mendapat informasi masyarakat terdapat pelaku tindak pidana narkotika di desa Mutun Kec. Teluk Pandan Kab. Pesawaran.

“Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, berbekal informasi tersebut Tim Opsnal menuju TKP,” kata Kasat Widodo

Kemudian pada saat tiba di TKP, tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku R yang berada dalam Pantai Mutun Kab. Pesawaran.

“Setelah Menangkap Pelaku R, Tim Opsnal melakukan introgasi dan diketahui bahwa barang haram tersebut telah di beli nya dari Pelaku J,” tambahnya.

Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap Pelaku J, setelah dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti yang berkaitan diduga narkotika jenis sabu dari penguasaan pelaku dan mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,

Tim Opsnal mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih di duga nerkotika jenis sabu dengan berat 0,50 Gram, 1 (satu) buah sekop plastik dan seperangkat alat hisap sabu (bong).

Baca Juga :  Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Barang ilegal, Eks Penindakan Kepabean dan Cukai

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam hal ini, Kapolres Pesawaran tegas mengatakan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Pesawaran.

“Kami berkomitmen akan terus memberantas para pelaku kejahatan, khususnya peredaran Narkoba diwilayah hukum Polres Pesawaran,’’demikian tegasnya. (Humas Pesawaran)

Berita Terkait

Bujang 47 Tahun di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli Anak Tunawicara
Pelajar Tewas, Polisi Dinilai Gagal Tangani Geng Motor di Bandar Lampung
Brutal! Pemuda Bersenjata Tajam Habisi Nyawa di Bandar Lampung
KW-RI Apresiasi Polres, Sindir Soal Legalitas Media
KKL Gagal, Dana Rp 400 Juta Mahasiswa FKIP Unila Diduga Digelapkan
Badko HMI Sumbagsel Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Mafia Impor Gula
Polisi Selidiki Kasus Belasan Siswa SD di Bandar Lampung Keracunan Jajanan
Polresta Bandar Lampung Bekuk 5 Tersangka Bandar Narkoba, Amankan 890 Pil Ekstasi dan Sabu
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:03 WIB

Bujang 47 Tahun di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli Anak Tunawicara

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:47 WIB

Pelajar Tewas, Polisi Dinilai Gagal Tangani Geng Motor di Bandar Lampung

Rabu, 18 Desember 2024 - 08:30 WIB

Brutal! Pemuda Bersenjata Tajam Habisi Nyawa di Bandar Lampung

Sabtu, 2 November 2024 - 21:44 WIB

KW-RI Apresiasi Polres, Sindir Soal Legalitas Media

Jumat, 1 November 2024 - 18:23 WIB

KKL Gagal, Dana Rp 400 Juta Mahasiswa FKIP Unila Diduga Digelapkan

Berita Terbaru