Miliki Sabu, 2 Pelaku ini Berhasil Diringkus Sat Res Narkoba Polres Pesawaran

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 7 Agustus 2023 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Meski mengetahui apabila penyalahgunaan Narkoba akan ditangkap Polisi, namun masih saja ada warga yang gandrung dengan barang haram tersebut.

Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran Polda Lampung kembali meringkus 2 (dua) Pelaku Lah Guna Narkotika jenis sabu inisial R (42) perempuan dan J (41) laki-laki, warga Desa Sukajaya Lempasing kec. Teluk Pandan Kab. Pesawaran Minggu (06/08/23) sekira pukul 20.00 WIB.

Menurut Kasat Reserse Narkoba AKP Widodo Prasojo, S.I.K. mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya .H. Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M bahwa pelaku ditangkap ketika Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pesawaran mendapat informasi masyarakat terdapat pelaku tindak pidana narkotika di desa Mutun Kec. Teluk Pandan Kab. Pesawaran.

Baca Juga :  ASN Lampung Terjaring Pesta Sabu Bersama Dua Perempuan Muda, Polisi Temukan Senpi Rakitan

“Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, berbekal informasi tersebut Tim Opsnal menuju TKP,” kata Kasat Widodo

Kemudian pada saat tiba di TKP, tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku R yang berada dalam Pantai Mutun Kab. Pesawaran.

“Setelah Menangkap Pelaku R, Tim Opsnal melakukan introgasi dan diketahui bahwa barang haram tersebut telah di beli nya dari Pelaku J,” tambahnya.

Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap Pelaku J, setelah dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti yang berkaitan diduga narkotika jenis sabu dari penguasaan pelaku dan mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,

Tim Opsnal mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih di duga nerkotika jenis sabu dengan berat 0,50 Gram, 1 (satu) buah sekop plastik dan seperangkat alat hisap sabu (bong).

Baca Juga :  Respons Pengacara Usai PK Silfester Matutina Gugur

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam hal ini, Kapolres Pesawaran tegas mengatakan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Pesawaran.

“Kami berkomitmen akan terus memberantas para pelaku kejahatan, khususnya peredaran Narkoba diwilayah hukum Polres Pesawaran,’’demikian tegasnya. (Humas Pesawaran)

Berita Terkait

BAKAS MATI DI KANDANG, BUKTI GAGALNYA KONSERVASI! — GERMASI: “HARIMAUNYA YANG DIPENJARA, PERAMBAHNYA DIBIARKAN!
BNNP Lampung Akan Dikepung, Tuntut Mantan Pengurus HIPMI Pemakai Narkoba Ditahan
Soal Kasus HIPMI, Prof Hamzah: BNNP Lampung “Keliru Total”
Respons Pengacara Usai PK Silfester Matutina Gugur
PT Tanjung Karang Kuatkan Vonis Terdakwa Kasus Persetubuhan Anak
Motif Gelap di Balik Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih: Jejak Pinjaman Fiktif Rp 13 Miliar
Vonis yang Menguap: Misteri Eksekusi Silfester
Eksekusi Tertunda Bos Relawan Jokowi Antara Hukum dan Bayang-Bayang Politik
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 07:31 WIB

BAKAS MATI DI KANDANG, BUKTI GAGALNYA KONSERVASI! — GERMASI: “HARIMAUNYA YANG DIPENJARA, PERAMBAHNYA DIBIARKAN!

Kamis, 11 September 2025 - 21:06 WIB

BNNP Lampung Akan Dikepung, Tuntut Mantan Pengurus HIPMI Pemakai Narkoba Ditahan

Minggu, 7 September 2025 - 14:37 WIB

Soal Kasus HIPMI, Prof Hamzah: BNNP Lampung “Keliru Total”

Jumat, 29 Agustus 2025 - 19:57 WIB

Respons Pengacara Usai PK Silfester Matutina Gugur

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:47 WIB

PT Tanjung Karang Kuatkan Vonis Terdakwa Kasus Persetubuhan Anak

Berita Terbaru