Cabuli Anak Usia 5 Tahun, Pria Paruh Baya Asal Pringsewu Ditangkap Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 4 Desember 2023 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Pringsewu. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Pringsewu, Polda Lampung menangkap Mus, pria paruh baya berusia 50 tahun, Warga Pekon banyu Urip, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu karena terlibat dugaan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur.

 

Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat AL Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menuturkan, tersangka pencabulan yang dalam keseharianya berprofesi buruh tani itu ditangkap polisi di areal perkebunan di wilayah hutan register 22 Pekon Margosari, Kecamatan pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu pada Jumat 1 Desember 2023 sekira pukul 15.00 Wib. Saat ditangkap,tersangka tidak melakukan upaya perlawanan dan mengakui perbuatan bejatnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan ini berlangsung dalam waktu kurang dari 24 jam setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ujar Kasat Reskrim dalam keterangan tertulisnya pada Senin (4/12/2023)
Dijelaskan Kasat, kronologis terbongkarnya kasus tersebut berawal saat E (ibu korban) curiga anaknya, EZ berusia 5 tahun, yang sering main kerumah tersangka tidak juga pulang, lalu dirinya secara diam-diam mendatangi gubuk tersangka untuk mencari korban, namun alangkah terkejutnya ibu korban saat memergoki tersangka sedang mencabuli anaknya diatas ranjang.
Agar tersangka tidak curiga, dan menjaga keselamatan korban, ibu korban kemudian keluar dari gubuk tersangka dan berpura pura memanggil anaknya. Setelah anaknya keluar korban dibawa pulang kemudian sore harinya setelah suaminya pulang dari berkebun, ibu korban menceritakan peristiwa yang dialaminya anaknya tersebut

Baca Juga :  Setubuhi Anak Dibawah Umur, Penjaga Kos Di Gelandang Ke Polres Pringsewu

Tak terima putri kesayanganya menjadi korban tindakan asusila, orang tua korban kemudian melaporkan perbuatan tersangka itu kepada pihak kepolisian.
tersangka mengaku berulang kali melakukan pencabulan terhadap korban dan terakhir pada 26 November 2023. Perbuatan itu dilakukan saat korban main ke gubuk miliknya dengan modus memuji, merayu dan memanjakan korban.
Menurut kasat, tersangka bisa dengan mudah melakukan aksinya tersebut karena tinggal sendirian. “sedangkan motif tersangka nekat melakukan aksi pencabulan tersebut karena tidak kuat menahan nafsu birahi. Ujarnya 

Disampaikan iptu AL Haqqi, tersangka Mus telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pringsewu dan dalam proses pneyidikan dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  BEM STKIP Desak Keluarkan SK Pemecatan, Terkait Kasus Pelecehan Seksual

(Hengki)

Berita Terkait

Pembunuhan di Jembatan Binong Terungkap, Ternyata Ini Motifnya
Bea Cukai Sumbagbar Sapu Bersih Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp37,8 Milyar
Pengerjaan RSPTN Unila Abaikan K3, Rektor Unila Klaim Sudah Sesuai Prosedur
Polresta Bandar Lampung Bekuk 5 Tersangka Bandar Narkoba, Amankan 890 Pil Ekstasi dan Sabu
Penyidik Segera Panggil Terlapor Penganiayaan di Al-Kautsar
Lampung Rawan Kasus Kekerasan Seksual di Tingkat Nasional, Anggota DPR Komisi 3 Beri Atensi Khusus
Kapolres Lampung Tengah Pimpin Upacara Sertijab dan Pelantikan Kapolsek
Ketua PPK dan 2 PPS di Kecamatan Bulok, Di Vonis 8 Bulan Penjara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 19:38 WIB

Pembunuhan di Jembatan Binong Terungkap, Ternyata Ini Motifnya

Kamis, 12 September 2024 - 13:32 WIB

Bea Cukai Sumbagbar Sapu Bersih Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp37,8 Milyar

Selasa, 10 September 2024 - 21:28 WIB

Pengerjaan RSPTN Unila Abaikan K3, Rektor Unila Klaim Sudah Sesuai Prosedur

Jumat, 6 September 2024 - 15:21 WIB

Polresta Bandar Lampung Bekuk 5 Tersangka Bandar Narkoba, Amankan 890 Pil Ekstasi dan Sabu

Kamis, 8 Agustus 2024 - 16:57 WIB

Penyidik Segera Panggil Terlapor Penganiayaan di Al-Kautsar

Selasa, 30 April 2024 - 19:36 WIB

Lampung Rawan Kasus Kekerasan Seksual di Tingkat Nasional, Anggota DPR Komisi 3 Beri Atensi Khusus

Kamis, 25 April 2024 - 15:02 WIB

Kapolres Lampung Tengah Pimpin Upacara Sertijab dan Pelantikan Kapolsek

Rabu, 24 April 2024 - 17:53 WIB

Ketua PPK dan 2 PPS di Kecamatan Bulok, Di Vonis 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru