Cabuli Anak Usia 5 Tahun, Pria Paruh Baya Asal Pringsewu Ditangkap Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 4 Desember 2023 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Pringsewu. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Pringsewu, Polda Lampung menangkap Mus, pria paruh baya berusia 50 tahun, Warga Pekon banyu Urip, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu karena terlibat dugaan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur.

 

Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat AL Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menuturkan, tersangka pencabulan yang dalam keseharianya berprofesi buruh tani itu ditangkap polisi di areal perkebunan di wilayah hutan register 22 Pekon Margosari, Kecamatan pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu pada Jumat 1 Desember 2023 sekira pukul 15.00 Wib. Saat ditangkap,tersangka tidak melakukan upaya perlawanan dan mengakui perbuatan bejatnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan ini berlangsung dalam waktu kurang dari 24 jam setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ujar Kasat Reskrim dalam keterangan tertulisnya pada Senin (4/12/2023)
Dijelaskan Kasat, kronologis terbongkarnya kasus tersebut berawal saat E (ibu korban) curiga anaknya, EZ berusia 5 tahun, yang sering main kerumah tersangka tidak juga pulang, lalu dirinya secara diam-diam mendatangi gubuk tersangka untuk mencari korban, namun alangkah terkejutnya ibu korban saat memergoki tersangka sedang mencabuli anaknya diatas ranjang.
Agar tersangka tidak curiga, dan menjaga keselamatan korban, ibu korban kemudian keluar dari gubuk tersangka dan berpura pura memanggil anaknya. Setelah anaknya keluar korban dibawa pulang kemudian sore harinya setelah suaminya pulang dari berkebun, ibu korban menceritakan peristiwa yang dialaminya anaknya tersebut

Baca Juga :  Kapolres Pringsewu Tindak Oknum Wartawan Meresahkan, Advokat Peradi Hengki Irawan Dukung Penuh

Tak terima putri kesayanganya menjadi korban tindakan asusila, orang tua korban kemudian melaporkan perbuatan tersangka itu kepada pihak kepolisian.
tersangka mengaku berulang kali melakukan pencabulan terhadap korban dan terakhir pada 26 November 2023. Perbuatan itu dilakukan saat korban main ke gubuk miliknya dengan modus memuji, merayu dan memanjakan korban.
Menurut kasat, tersangka bisa dengan mudah melakukan aksinya tersebut karena tinggal sendirian. “sedangkan motif tersangka nekat melakukan aksi pencabulan tersebut karena tidak kuat menahan nafsu birahi. Ujarnya 

Disampaikan iptu AL Haqqi, tersangka Mus telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pringsewu dan dalam proses pneyidikan dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Jelang Misa Natal Polres Pringsewu Sterilisasi Gereja Yang Ada Di Kabupaten Pringsewu

(Hengki)

Berita Terkait

Bupati Waykanan Diperiksa Seharian di Kejati Lampung, Ini Kasusnya
Legal Laporkan Dugaan Pelanggaran Prosedur Penangkapan oleh Polsek Tanjung Senang
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Dipecat Buntut Kasus Pemerasan DWP
Foto Oknum Dosen FH Unila Menghilang di Website, Kasus DPP Jadi Sorotan
Bujang 47 Tahun di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli Anak Tunawicara
Kapolresta Bandar Lampung Antar Motor Driver Ojol Korban Perampasan Hingga Berikan Tali Asih
Kapolda Lampung Pastikan Pengamanan Maksimal di Bakauheni Jelang Arus Mudik Nataru
Pelaku Pengeroyokan Remaja di Bandar Lampung Serahkan Diri
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 10:22 WIB

Bupati Waykanan Diperiksa Seharian di Kejati Lampung, Ini Kasusnya

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:49 WIB

Legal Laporkan Dugaan Pelanggaran Prosedur Penangkapan oleh Polsek Tanjung Senang

Rabu, 1 Januari 2025 - 16:45 WIB

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Dipecat Buntut Kasus Pemerasan DWP

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:18 WIB

Foto Oknum Dosen FH Unila Menghilang di Website, Kasus DPP Jadi Sorotan

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:03 WIB

Bujang 47 Tahun di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli Anak Tunawicara

Berita Terbaru

Sekertaris DPD PDIP Lampung Sutono beserta bendahara umum Kostiana disaat diwawancarai. Foto: Wildanhanafi/berandalappung.com

Nasional

PDIP Lampung Kritik Keras Jika Kebijakan Tak Pro-rakyat

Sabtu, 18 Jan 2025 - 15:08 WIB