Polda Lampung Diminta Ambil Alih Kasus Narkoba HIPMI

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 7 September 2025 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Lampung Diminta Ambil Alih Kasus Narkoba HIPMI

 

berandalappung.com — Bandar Lampung, desakan agar Kepolisian Daerah(Polda) Lampungmengambil alih penanganan kasus narkoba yang ditangani Badan Narkotika Nasional Provinsi(BNNP)Lampung semakin menguat. Dugaan adanya perlakuan diskriminatif dan isu suap dalam kasus yang menyeret lima pengurus teras Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung, membuat masyarakat resah.

“Polisi punya kewenangan penuh untuk memeriksa para pengguna narkoba, termasuk mendalami dugaan tindak pidana suap yang melibatkan oknum BNNP. Jangan sampai isu ini pembohong dan merusak nama baik Polri,” tegas Gunawan Handoko, pengamat kebijakan publik dari Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan (PUSKAP) Wilayah Lampung, kepada wartawan, Minggu (7/9).

Baca Juga :  “Universitas Lampung Rumah Intelektual yang Memerlukan Kepemimpinan Berakar”

Gunawan mengkritisi keputusan BNNP Lampung yang membebastugaskan lima pengurus HIPMI hanya dengan rehabilitasi rawat jalan. Padahal, dalam operasi yang sama, ada tersangka lain dengan barang bukti dua butir ekstasi yang justru dipenjara.

“Ini jelas menimbulkan kesan diskriminasi. Yang buktinya lebih sedikit malah dipenjara, sementara yang lebih banyak dibiarkan,” katanya.

Menurut Gunawan, Pasal 127 Undang-Undang Narkotika sudah terang benderang: seseorang yang dengan sengaja mengonsumsi narkotika bisa dijatuhi hukuman penjara atau rehabilitasi. Namun, rehabilitasi seharusnya diberikan hanya jika pelaku terbukti menjadi korban, bukan pengguna yang sadar dan menelan pil ekstasi.

“Kalau mereka sengaja membeli dan mengonsumsi, artinya tindakan pidana itu bukan korban,” ujar Gunawan yang juga pernah menjabat pengurus Komisi Nasional Perlindungan Anak Lampung.

Gunawan pentingnya langkah cepat Polda Lampung. Selain untuk memastikan penegakan hukum yang konsisten, juga meredam gejolak masyarakat. Sejumlah ormas, LSM, dan tokoh masyarakat termasuk sudah menyiapkan aksi damai menuntut transparansi BNNP. “Polisi harus hadir untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” katanya.

Baca Juga :  Rp60 Miliar untuk Kejati dari Pajak Rakyat, Walikota Bandar Lampung Bukan Perbaiki Jalan dan Banjir

BNNP Lampung sendiri belum memberikan penjelasan rinci mengenai dasar hukum perbedaan perlakuan terhadap pelaku. Masyarakat pun mendesak adanya transparansi sejak proses penggerebekan, pemeriksaan, hingga keputusan rehabilitasi rawat jalan.

“Rehabilitasi memang penting, tapi jangan sampai hukum dipelintir hanya karena pelaku punya posisi sosial. Jika ini dibiarkan, citra institusi penegak hukum akan tercoreng,” pungkas Gunawan.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Ryacudu
Peringatan untuk Nanik S. Deyang: Jangan Diulangi
Anak-Anak Muda Statistik
Membongkar Tabu: Menengok Kembali Riwayat Masjid Inklusif Pertama di Paris
Sebuah Madrasah Cinta dan Pengorbanan
MENAKAR KEADILAN DI POLDA LAMPUNG: MENGAPA SANKSI ETIK SAJA TIDAK CUKUP BAGI OKNUM POLISI PENGANIAYA?
“Universitas Lampung Rumah Intelektual yang Memerlukan Kepemimpinan Berakar”
Musprov PBSI Lampung 2026 Berlangsung Sukses, Eko Agung Saputra Terpilih Aklamasi Pimpin PBSI Lampung 2026–2030
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:45 WIB

Ryacudu

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:22 WIB

Peringatan untuk Nanik S. Deyang: Jangan Diulangi

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:34 WIB

Anak-Anak Muda Statistik

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:59 WIB

Membongkar Tabu: Menengok Kembali Riwayat Masjid Inklusif Pertama di Paris

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:26 WIB

Sebuah Madrasah Cinta dan Pengorbanan

Berita Terbaru

Opini

Ryacudu

Kamis, 4 Jun 2026 - 12:45 WIB

Opini

Peringatan untuk Nanik S. Deyang: Jangan Diulangi

Kamis, 4 Jun 2026 - 11:22 WIB

Opini

Anak-Anak Muda Statistik

Kamis, 4 Jun 2026 - 09:34 WIB

Pemerintahan

Tidak Transparan di BKD Lampung ada 17 Pejabat Dilantik Diam-Diam

Kamis, 4 Jun 2026 - 07:29 WIB