Legal Laporkan Dugaan Pelanggaran Prosedur Penangkapan oleh Polsek Tanjung Senang

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Legal mempersoalkan tindakan Polsek Tanjung Senang, Bandar Lampung, terkait penangkapan seorang pemuda berusia 19 tahun.

Legal mempersoalkan tindakan Polsek Tanjung Senang, Bandar Lampung, terkait penangkapan seorang pemuda berusia 19 tahun.

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Yayasan Lembaga Advokasi Lampung (LEGAL) mempersoalkan tindakan Polsek Tanjung Senang, Bandar Lampung, terkait penangkapan seorang pemuda berusia 19 tahun di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Rajabasa, pada Selasa (17/12/2024) malam.

Kuasa hukum tersangka, M. Fauzy Thoha dari Yayasan LEGAL, menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan peristiwa penangkapan tersebut ke Bidang Propam Polda Lampung pada Kamis (19/12/2024).

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor SPSP2/73/XII/2024/Subbagyanduan dan juga ditembuskan ke Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Lampung.

“Klien kami ditangkap atas dugaan kasus penganiayaan,” ujar Fauzy yang didampingi Direktur Yayasan LEGAL, Heri Hidayat pada Selasa (2/1/2025).

Peristiwa bermula dari cekcok antara klien mereka dengan seorang petugas SPBU di lokasi kejadian.

Ketegangan tersebut berujung pada perkelahian, yang menjadi dasar tuduhan penganiayaan terhadap klien mereka.

Baca Juga :  Ribuan Pelanggar Lalu Lintas di Bandarlampung: Salah Polisinya Kurang Sosialisasi, atau Warga yang Abai Aturan?

Namun, Fauzy menegaskan bahwa laporan ke Propam bukan terkait substansi kasus penganiayaan, melainkan dugaan pelanggaran prosedur penangkapan oleh anggota Polsek Tanjung Senang.

Penangkapan tersebut, menurut Fauzy, melanggar KUHAP dan Perkap No. 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Klien kami tiba-tiba disergap di kediamannya oleh dua oknum polisi yang belakangan diketahui anggota Polsek Tanjung Senang,” ungkap Fauzy.

Fauzy mengungkapkan beberapa kejanggalan dalam proses penangkapan tersebut:

1. Polisi yang menangkap tidak menunjukkan identitas atau memperkenalkan diri.

2. Tidak ada pemberitahuan mengenai maksud kedatangan maupun surat perintah penangkapan.

3. Penangkapan dilakukan tanpa disaksikan oleh perangkat RT atau kelurahan setempat.

4. Oknum polisi sempat mengeluarkan senjata api saat penangkapan.

Baca Juga :  Alat Berat Ditemukan di Hutan Lindung Krui Utara, Diduga Milik Wakil Ketua DPRD Lambar

Direktur LEGAL, Heri Hidayat, menambahkan bahwa sebelum penangkapan, kliennya tidak pernah menerima surat panggilan resmi, baik berupa undangan klarifikasi maupun panggilan lainnya dari Polsek Tanjung Senang.

“Klien kami diperlakukan seolah-olah sebagai DPO atau teroris. Oleh karena itu, kami telah mengajukan gugatan praperadilan,” tegas Heri.

Gugatan praperadilan telah diajukan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan teregistrasi dengan nomor 7/Pid.Prap/2024/PN.Tjk pada 31 Desember 2024.

LEGAL berharap melalui gugatan ini, proses hukum yang adil dapat ditegakkan dan dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat kepolisian dapat diusut tuntas.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat memberikan pelajaran penting terkait penerapan hukum yang sesuai prosedur serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Berita Terkait

Ketua Gepak Sebut Dijebak, Polisi Diminta Periksa Siapa Yuda Yang Memasukan Uang Kedalam Mobil
Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam
Kejati Lampung Ditantang: Berani Sentuh Kepala Daerah Aktif atau Hanya Mantan Jadi Tumbal?
Mantan Petinggi HIPMI Provinsi Lampung Terjerat Narkoba Layak Diproses Pidana
Kasus HIPMI Lampung dan Celah Penegakan Hukum Narkotika
Aroma Uang Minyak di Rumah Sang Gubernur
“Gerombolan” HIPMI, Jangan Nodai Marwah Gubernur Lampung dan Ketua DPRD Lampung
GRANAT Desak Pemkot Cabut Izin Karaoke Astronom Hotel Grand Mercure
Berita ini 263 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 06:57 WIB

Ketua Gepak Sebut Dijebak, Polisi Diminta Periksa Siapa Yuda Yang Memasukan Uang Kedalam Mobil

Senin, 15 September 2025 - 07:10 WIB

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Kamis, 11 September 2025 - 21:15 WIB

Kejati Lampung Ditantang: Berani Sentuh Kepala Daerah Aktif atau Hanya Mantan Jadi Tumbal?

Rabu, 10 September 2025 - 19:55 WIB

Mantan Petinggi HIPMI Provinsi Lampung Terjerat Narkoba Layak Diproses Pidana

Jumat, 5 September 2025 - 19:59 WIB

Kasus HIPMI Lampung dan Celah Penegakan Hukum Narkotika

Berita Terbaru

Peristiwa

Lampung dan Jembatan Gantung yang Terlupakan

Minggu, 21 Sep 2025 - 08:07 WIB