Alat Berat Ditemukan di Hutan Lindung Krui Utara, Diduga Milik Wakil Ketua DPRD Lambar

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alat Berat Ditemukan di Hutan Lindung Krui Utara, Diduga Milik Wakil Ketua DPRD Lambar

 

berandalappung.com— Lampung Barat, Dugaan praktik perusakan hutan lindung kembali mencuat di Kabupaten Lampung Barat. Sebuah alat berat jenis excavator ditemukan beroperasi di kawasan Hutan Lindung Register 43B Krui Utara, tepatnya di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa. Penemuan tersebut dilaporkan oleh aktivis dari Gerakan Masyarakat Independen (GERMASI) pada 4 Mei 2025 dan memicu polemik tajam karena alat berat itu diduga kuat milik Wakil Ketua DPRD Lampung Barat berinisial “S”.

Berdasarkan investigasi GERMASI, excavator tersebut digunakan untuk membuka lahan tanpa izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sebuah pelanggaran serius yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Jejak Diduga Disembunyikan

Namun, ketika tim gabungan dari Kodim 0422/LB dan KPH II Liwa melakukan penelusuran ke lokasi, alat berat itu telah dipindahkan. Terendus, excavator kini berada di kawasan Suaka Margasatwa Gunung Raya, Provinsi Sumatera Selatan, yang menguatkan dugaan adanya upaya penghilangan barang bukti dan penghindaran proses hukum.

Baca Juga :  Polisi Hentikan Laporan Petani Singkong di Kota Baru

Komitmen TNI dan KPH: Tidak Ada Toleransi

Dandim 0422/LB, Letkol Inf. Rinto Wijaya, S.A.P., M.I.Pol., M.Han., menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku perusakan hutan, siapa pun orangnya.

“Kodim 0422/LB mendukung penuh penindakan terhadap perusakan hutan. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum di kawasan lindung, apalagi jika melibatkan pejabat publik,” tegas Rinto dalam pernyataannya.

Senada, Kepala KPH II Liwa, Sastra, S.Hut., M.M., memastikan tidak ada izin resmi untuk aktivitas alat berat di kawasan Register 43B.

“Kegiatan tersebut ilegal dan akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  DPRD Bandar Lampung Akan Panggil Disdik dan PGRI Terkait Meninggalnya Guru Saat “Study Tour”

Aktivis Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Founder GERMASI, Ridwan Maulana, C.PL., CDRA, mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Menurutnya, pembiaran terhadap praktik semacam ini hanya akan memperkuat impunitas dan mempercepat kerusakan hutan.

“Ini bukan hanya persoalan lingkungan, tapi soal supremasi hukum. Penggunaan alat berat di hutan lindung tanpa izin melanggar Pasal 92 UU Nomor 18 Tahun 2013. Negara tidak boleh kalah,” ujarnya lantang.

Publik Menanti Aksi Nyata

Kasus ini menyedot perhatian publik, terutama karena dugaan keterlibatan pejabat legislatif aktif. Seruan untuk mengusut tuntas dan menjerat pelaku tanpa pandang bulu menggema di berbagai kalangan masyarakat sipil.

Apakah hukum akan benar-benar ditegakkan dalam kasus ini? Atau justru lenyap ditelan gelapnya hutan dan kepentingan politik? Publik menunggu.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser
Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi
Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?
Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo
LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
PB HMI dan Praktisi Hukum Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout di Sumatera
Berita ini 176 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:13 WIB

Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:55 WIB

Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:15 WIB

Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:46 WIB

Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:42 WIB

Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo

Berita Terbaru

Pemerintahan

Ketat Ikat Pinggang Salah Tempat, di Ruang Parlemen atau Dirakyat

Minggu, 2 Agu 2026 - 13:04 WIB