Alat Berat Ditemukan di Hutan Lindung Krui Utara, Diduga Milik Wakil Ketua DPRD Lambar

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alat Berat Ditemukan di Hutan Lindung Krui Utara, Diduga Milik Wakil Ketua DPRD Lambar

 

berandalappung.com— Lampung Barat, Dugaan praktik perusakan hutan lindung kembali mencuat di Kabupaten Lampung Barat. Sebuah alat berat jenis excavator ditemukan beroperasi di kawasan Hutan Lindung Register 43B Krui Utara, tepatnya di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa. Penemuan tersebut dilaporkan oleh aktivis dari Gerakan Masyarakat Independen (GERMASI) pada 4 Mei 2025 dan memicu polemik tajam karena alat berat itu diduga kuat milik Wakil Ketua DPRD Lampung Barat berinisial “S”.

Berdasarkan investigasi GERMASI, excavator tersebut digunakan untuk membuka lahan tanpa izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sebuah pelanggaran serius yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Jejak Diduga Disembunyikan

Namun, ketika tim gabungan dari Kodim 0422/LB dan KPH II Liwa melakukan penelusuran ke lokasi, alat berat itu telah dipindahkan. Terendus, excavator kini berada di kawasan Suaka Margasatwa Gunung Raya, Provinsi Sumatera Selatan, yang menguatkan dugaan adanya upaya penghilangan barang bukti dan penghindaran proses hukum.

Baca Juga :  Dinilai Lambat Usut Kasus Proyek SPAM, Kajari Tanggamus Subari Kurniawan: “Kami Masih Bekerja dan Terus Dalami”

Komitmen TNI dan KPH: Tidak Ada Toleransi

Dandim 0422/LB, Letkol Inf. Rinto Wijaya, S.A.P., M.I.Pol., M.Han., menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku perusakan hutan, siapa pun orangnya.

“Kodim 0422/LB mendukung penuh penindakan terhadap perusakan hutan. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum di kawasan lindung, apalagi jika melibatkan pejabat publik,” tegas Rinto dalam pernyataannya.

Senada, Kepala KPH II Liwa, Sastra, S.Hut., M.M., memastikan tidak ada izin resmi untuk aktivitas alat berat di kawasan Register 43B.

“Kegiatan tersebut ilegal dan akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Dua Lembaga Penegak Hukum Didesak Bangun Nyali, Tiga Aliansi Lampung Kepung Kejagung dan KPK

Aktivis Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Founder GERMASI, Ridwan Maulana, C.PL., CDRA, mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Menurutnya, pembiaran terhadap praktik semacam ini hanya akan memperkuat impunitas dan mempercepat kerusakan hutan.

“Ini bukan hanya persoalan lingkungan, tapi soal supremasi hukum. Penggunaan alat berat di hutan lindung tanpa izin melanggar Pasal 92 UU Nomor 18 Tahun 2013. Negara tidak boleh kalah,” ujarnya lantang.

Publik Menanti Aksi Nyata

Kasus ini menyedot perhatian publik, terutama karena dugaan keterlibatan pejabat legislatif aktif. Seruan untuk mengusut tuntas dan menjerat pelaku tanpa pandang bulu menggema di berbagai kalangan masyarakat sipil.

Apakah hukum akan benar-benar ditegakkan dalam kasus ini? Atau justru lenyap ditelan gelapnya hutan dan kepentingan politik? Publik menunggu.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Berani Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung
Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan
Persoalan Bukti Tangkapan Layar Kasus Nikita Mirzani di Mata Politikus DPR
Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum
Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser
Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi
Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?
Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
Berita ini 181 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 15:18 WIB

Berani Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 10:18 WIB

Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan

Selasa, 1 September 2026 - 17:34 WIB

Persoalan Bukti Tangkapan Layar Kasus Nikita Mirzani di Mata Politikus DPR

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:13 WIB

Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser

Berita Terbaru

Pendidikan

Unila Berkawan dengan Petani, Perkenalkan APH untuk Kendalikan HPT

Selasa, 15 Sep 2026 - 06:40 WIB

Politik

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum

Senin, 14 Sep 2026 - 14:45 WIB

Hukum

Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan

Jumat, 11 Sep 2026 - 10:18 WIB

Pendidikan

Disdikbud Lampung Imbau Sekolah Gelar Sholat Istisqo

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:13 WIB