Alat Berat Ditemukan di Hutan Lindung Krui Utara, Diduga Milik Wakil Ketua DPRD Lambar
berandalappung.com— Lampung Barat, Dugaan praktik perusakan hutan lindung kembali mencuat di Kabupaten Lampung Barat. Sebuah alat berat jenis excavator ditemukan beroperasi di kawasan Hutan Lindung Register 43B Krui Utara, tepatnya di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa. Penemuan tersebut dilaporkan oleh aktivis dari Gerakan Masyarakat Independen (GERMASI) pada 4 Mei 2025 dan memicu polemik tajam karena alat berat itu diduga kuat milik Wakil Ketua DPRD Lampung Barat berinisial “S”.
Berdasarkan investigasi GERMASI, excavator tersebut digunakan untuk membuka lahan tanpa izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sebuah pelanggaran serius yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Jejak Diduga Disembunyikan
Namun, ketika tim gabungan dari Kodim 0422/LB dan KPH II Liwa melakukan penelusuran ke lokasi, alat berat itu telah dipindahkan. Terendus, excavator kini berada di kawasan Suaka Margasatwa Gunung Raya, Provinsi Sumatera Selatan, yang menguatkan dugaan adanya upaya penghilangan barang bukti dan penghindaran proses hukum.
Komitmen TNI dan KPH: Tidak Ada Toleransi
Dandim 0422/LB, Letkol Inf. Rinto Wijaya, S.A.P., M.I.Pol., M.Han., menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku perusakan hutan, siapa pun orangnya.
“Kodim 0422/LB mendukung penuh penindakan terhadap perusakan hutan. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum di kawasan lindung, apalagi jika melibatkan pejabat publik,” tegas Rinto dalam pernyataannya.
Senada, Kepala KPH II Liwa, Sastra, S.Hut., M.M., memastikan tidak ada izin resmi untuk aktivitas alat berat di kawasan Register 43B.
“Kegiatan tersebut ilegal dan akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Aktivis Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Founder GERMASI, Ridwan Maulana, C.PL., CDRA, mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Menurutnya, pembiaran terhadap praktik semacam ini hanya akan memperkuat impunitas dan mempercepat kerusakan hutan.
“Ini bukan hanya persoalan lingkungan, tapi soal supremasi hukum. Penggunaan alat berat di hutan lindung tanpa izin melanggar Pasal 92 UU Nomor 18 Tahun 2013. Negara tidak boleh kalah,” ujarnya lantang.
Publik Menanti Aksi Nyata
Kasus ini menyedot perhatian publik, terutama karena dugaan keterlibatan pejabat legislatif aktif. Seruan untuk mengusut tuntas dan menjerat pelaku tanpa pandang bulu menggema di berbagai kalangan masyarakat sipil.
Apakah hukum akan benar-benar ditegakkan dalam kasus ini? Atau justru lenyap ditelan gelapnya hutan dan kepentingan politik? Publik menunggu.
Editor : Alex Buay Sako











