Alat Berat Ditemukan di Hutan Lindung Krui Utara, Diduga Milik Wakil Ketua DPRD Lambar

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alat Berat Ditemukan di Hutan Lindung Krui Utara, Diduga Milik Wakil Ketua DPRD Lambar

 

berandalappung.com— Lampung Barat, Dugaan praktik perusakan hutan lindung kembali mencuat di Kabupaten Lampung Barat. Sebuah alat berat jenis excavator ditemukan beroperasi di kawasan Hutan Lindung Register 43B Krui Utara, tepatnya di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa. Penemuan tersebut dilaporkan oleh aktivis dari Gerakan Masyarakat Independen (GERMASI) pada 4 Mei 2025 dan memicu polemik tajam karena alat berat itu diduga kuat milik Wakil Ketua DPRD Lampung Barat berinisial “S”.

Berdasarkan investigasi GERMASI, excavator tersebut digunakan untuk membuka lahan tanpa izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sebuah pelanggaran serius yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Jejak Diduga Disembunyikan

Namun, ketika tim gabungan dari Kodim 0422/LB dan KPH II Liwa melakukan penelusuran ke lokasi, alat berat itu telah dipindahkan. Terendus, excavator kini berada di kawasan Suaka Margasatwa Gunung Raya, Provinsi Sumatera Selatan, yang menguatkan dugaan adanya upaya penghilangan barang bukti dan penghindaran proses hukum.

Baca Juga :  Poltabes Bandar Lampung Periksa “Raja Besi Tua” H. Nuryadin Sebagai Tersangka Sumpah Palsu-Kejahatan Menista Selama 7 Jam

Komitmen TNI dan KPH: Tidak Ada Toleransi

Dandim 0422/LB, Letkol Inf. Rinto Wijaya, S.A.P., M.I.Pol., M.Han., menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku perusakan hutan, siapa pun orangnya.

“Kodim 0422/LB mendukung penuh penindakan terhadap perusakan hutan. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum di kawasan lindung, apalagi jika melibatkan pejabat publik,” tegas Rinto dalam pernyataannya.

Senada, Kepala KPH II Liwa, Sastra, S.Hut., M.M., memastikan tidak ada izin resmi untuk aktivitas alat berat di kawasan Register 43B.

“Kegiatan tersebut ilegal dan akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Dawam Raharjo Diperiksa Kejati Dana PI Rp18 M Diduga Dikorupsi, Uang Kembali Usai Disidik

Aktivis Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Founder GERMASI, Ridwan Maulana, C.PL., CDRA, mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Menurutnya, pembiaran terhadap praktik semacam ini hanya akan memperkuat impunitas dan mempercepat kerusakan hutan.

“Ini bukan hanya persoalan lingkungan, tapi soal supremasi hukum. Penggunaan alat berat di hutan lindung tanpa izin melanggar Pasal 92 UU Nomor 18 Tahun 2013. Negara tidak boleh kalah,” ujarnya lantang.

Publik Menanti Aksi Nyata

Kasus ini menyedot perhatian publik, terutama karena dugaan keterlibatan pejabat legislatif aktif. Seruan untuk mengusut tuntas dan menjerat pelaku tanpa pandang bulu menggema di berbagai kalangan masyarakat sipil.

Apakah hukum akan benar-benar ditegakkan dalam kasus ini? Atau justru lenyap ditelan gelapnya hutan dan kepentingan politik? Publik menunggu.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

PERADI Bandar Lampung Gelar Halal Bihalal, H. Marindo Kurniawan Sampaikan Amanah Gubernur
Sekjend Laskar Lampung Desak Evaluasi Total PTPN 7 Padangratu Puluhan Tahun Beroperasi, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa
Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’
Praperadilan Sudah Mengikat, PH Darussalam Desak Polisi Segera Limpahkan Kasus Nuryadin
Pencairan Gaji Guru PAI ke 13 dan 14 Dimintai Setoran?
Dinilai Lambat Usut Kasus Proyek SPAM, Kajari Tanggamus Subari Kurniawan: “Kami Masih Bekerja dan Terus Dalami”
Pledoi Eks Kadiv HK: Rizal Sutjipto Dinilai Tak Bisa Dipidana
Sidang Dugaan Pemerasan Oknum LSM, Saksi Sebut Tidak Ada Permintaan Uang dari Terdakwa
Berita ini 149 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 21:09 WIB

Sekjend Laskar Lampung Desak Evaluasi Total PTPN 7 Padangratu Puluhan Tahun Beroperasi, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:54 WIB

Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’

Rabu, 25 Maret 2026 - 20:05 WIB

Praperadilan Sudah Mengikat, PH Darussalam Desak Polisi Segera Limpahkan Kasus Nuryadin

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:10 WIB

Pencairan Gaji Guru PAI ke 13 dan 14 Dimintai Setoran?

Rabu, 18 Maret 2026 - 11:15 WIB

Dinilai Lambat Usut Kasus Proyek SPAM, Kajari Tanggamus Subari Kurniawan: “Kami Masih Bekerja dan Terus Dalami”

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com