Pringsewu (bersandalampung.com) – Ketua Koalisi Wartawan Rangking Indonesia (KW-RI) Kabupaten Pringsewu, Shohendra Gunawan, memberikan apresiasi atas tindakan Polres Pringsewu yang berhasil menangkap dan menahan oknum LSM dan wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap kepala pekon atau lurah.
Apresiasi ini merespons surat yang dikeluarkan Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, SIK, M.Sc.IT, dengan nomor B/675/X/HUM/.5.1./2024, yang membahas pengembangan kasus tersebut sekaligus imbauan terkait kemitraan antara aparat kepolisian dan media.
“KW-RI sangat mengapresiasi tindakan tegas dari pihak kepolisian. Ini adalah langkah penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” ujar Shohendra pada Jumat (1/11/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, ia mengingatkan agar kepolisian menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 13, yaitu menjaga keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Shohendra menyoroti pernyataan Kapolres yang mengimbau agar instansi pemerintahan tidak melayani media yang tidak terdaftar di situs resmi Dewan Pers.
Menurutnya, hal ini perlu diklarifikasi karena tidak ada aturan yang mewajibkan media untuk terdaftar di Dewan Pers sebagai syarat pengakuan legalitas.
“Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, tugas Dewan Pers adalah melakukan pendataan, bukan menentukan legalitas suatu media. Banyak media yang belum terdata di Dewan Pers karena keterbatasan sumber daya, tetapi selama media tersebut memiliki badan hukum resmi dari Kemenkumham, maka legalitasnya tetap sah dan diakui negara,” jelas Shohendra.
Ia menambahkan bahwa Pasal 9 ayat (2) UU Pers mengatur bahwa perusahaan pers harus berbadan hukum, tetapi tidak ada ketentuan yang menyebutkan bahwa media harus berada di bawah Dewan Pers untuk mendapatkan pengakuan.
Shohendra juga menegaskan bahwa UU Pers memberi kebebasan kepada wartawan untuk memilih organisasi profesi tanpa terikat pada organisasi yang berada di bawah naungan Dewan Pers.
Selain itu, ia mengklarifikasi terkait Uji Kompetensi Wartawan (UKW), yang sering dianggap sebagai prasyarat untuk menjadi wartawan profesional. Menurutnya, UKW bukanlah amanat dari UU Pers sehingga tidak bisa dijadikan syarat mutlak.
“UKW bukanlah persyaratan wajib untuk berprofesi sebagai wartawan. Kebebasan untuk memilih organisasi dan menjalankan profesi sesuai aturan yang berlaku adalah hak setiap wartawan,” tutupnya.
Pernyataan KW-RI ini menunjukkan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap regulasi pers di Indonesia serta menjunjung kebebasan pers dalam kerangka hukum yang berlaku.