KW-RI Apresiasi Polres, Sindir Soal Legalitas Media

- Jurnalis

Sabtu, 2 November 2024 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KW-RI Pringsewu, Shohendra Gunawan, memberikan apresiasi atas tindakan Polres Pringsewu yang berhasil menangkap dan menahan oknum LSM.

KW-RI Pringsewu, Shohendra Gunawan, memberikan apresiasi atas tindakan Polres Pringsewu yang berhasil menangkap dan menahan oknum LSM.

Pringsewu (bersandalampung.com) – Ketua Koalisi Wartawan Rangking Indonesia (KW-RI) Kabupaten Pringsewu, Shohendra Gunawan, memberikan apresiasi atas tindakan Polres Pringsewu yang berhasil menangkap dan menahan oknum LSM dan wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap kepala pekon atau lurah.

Apresiasi ini merespons surat yang dikeluarkan Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, SIK, M.Sc.IT, dengan nomor B/675/X/HUM/.5.1./2024, yang membahas pengembangan kasus tersebut sekaligus imbauan terkait kemitraan antara aparat kepolisian dan media.

“KW-RI sangat mengapresiasi tindakan tegas dari pihak kepolisian. Ini adalah langkah penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” ujar Shohendra pada Jumat (1/11/2024).

Namun, ia mengingatkan agar kepolisian menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 13, yaitu menjaga keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  AMSI Lampung Segera Deklarasi, Wujudkan Perusahaan Pers Profesional

Shohendra menyoroti pernyataan Kapolres yang mengimbau agar instansi pemerintahan tidak melayani media yang tidak terdaftar di situs resmi Dewan Pers.

Menurutnya, hal ini perlu diklarifikasi karena tidak ada aturan yang mewajibkan media untuk terdaftar di Dewan Pers sebagai syarat pengakuan legalitas.

“Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, tugas Dewan Pers adalah melakukan pendataan, bukan menentukan legalitas suatu media. Banyak media yang belum terdata di Dewan Pers karena keterbatasan sumber daya, tetapi selama media tersebut memiliki badan hukum resmi dari Kemenkumham, maka legalitasnya tetap sah dan diakui negara,” jelas Shohendra.

Ia menambahkan bahwa Pasal 9 ayat (2) UU Pers mengatur bahwa perusahaan pers harus berbadan hukum, tetapi tidak ada ketentuan yang menyebutkan bahwa media harus berada di bawah Dewan Pers untuk mendapatkan pengakuan.

Baca Juga :  Akademisi: Kartu UKW Kunci Profesionalisme Jurnalis

Shohendra juga menegaskan bahwa UU Pers memberi kebebasan kepada wartawan untuk memilih organisasi profesi tanpa terikat pada organisasi yang berada di bawah naungan Dewan Pers.

Selain itu, ia mengklarifikasi terkait Uji Kompetensi Wartawan (UKW), yang sering dianggap sebagai prasyarat untuk menjadi wartawan profesional. Menurutnya, UKW bukanlah amanat dari UU Pers sehingga tidak bisa dijadikan syarat mutlak.

“UKW bukanlah persyaratan wajib untuk berprofesi sebagai wartawan. Kebebasan untuk memilih organisasi dan menjalankan profesi sesuai aturan yang berlaku adalah hak setiap wartawan,” tutupnya.

Pernyataan KW-RI ini menunjukkan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap regulasi pers di Indonesia serta menjunjung kebebasan pers dalam kerangka hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan
Laskar Lampung “Gugat” Ketegasan Kapolda Tambang Ilegal, Dari Lubang Tanah ke Jejak Uang
Warga Jati Agung Laporkan Pencurian Motor di Parkiran Alfamart ke Polsek Tanjung Senang
DPRD Bandar Lampung Minta Dinkes Kota Periksa Terkait Dugaan Meninggal Dunia Pasen di RSIA Puri Betik Hati
Kuasa Hukum RSUAM Bantah Klaim Inisiatif Uang dari Direktur, Sebut Permintaan Berawal dari Terdakwa
Kasus Pupuk Bersubsidi: Polisi Tetapkan Pemilik Kios hingga Perantara sebagai Tersangka
BAKAS MATI DI KANDANG, BUKTI GAGALNYA KONSERVASI! — GERMASI: “HARIMAUNYA YANG DIPENJARA, PERAMBAHNYA DIBIARKAN!
BNNP Lampung Akan Dikepung, Tuntut Mantan Pengurus HIPMI Pemakai Narkoba Ditahan
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 08:00 WIB

Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:13 WIB

Laskar Lampung “Gugat” Ketegasan Kapolda Tambang Ilegal, Dari Lubang Tanah ke Jejak Uang

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:48 WIB

Warga Jati Agung Laporkan Pencurian Motor di Parkiran Alfamart ke Polsek Tanjung Senang

Senin, 16 Maret 2026 - 15:00 WIB

DPRD Bandar Lampung Minta Dinkes Kota Periksa Terkait Dugaan Meninggal Dunia Pasen di RSIA Puri Betik Hati

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:24 WIB

Kuasa Hukum RSUAM Bantah Klaim Inisiatif Uang dari Direktur, Sebut Permintaan Berawal dari Terdakwa

Berita Terbaru

Berita Lainnya

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:37 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com