KPU Lampung Erwan Bustami: Calon yang Mundur Akan Dikenai Sanksi Berat

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 30 Agustus 2024 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU dan Bawaslu Lampung mengadakan konferensi pers setelah menerima pendaftaran bakal calon gubernur Lampung 2024. Foto: Wildanhanafi/berandalappung.com

Komisioner KPU dan Bawaslu Lampung mengadakan konferensi pers setelah menerima pendaftaran bakal calon gubernur Lampung 2024. Foto: Wildanhanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung, Erwan Bustami, memberikan pernyataan tegas terkait aturan dan sanksi bagi pasangan calon yang mengundurkan diri setelah mendaftarkan diri dalam Pilkada 2024.

Pernyataan ini merujuk pada Pasal 100 Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 dan Pasal 53 Undang-Undang No. 8 Tahun 2015, yang mengatur larangan dan sanksi bagi calon atau partai politik yang menarik diri dari pencalonan.

Menurut Erwan, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik yang telah mendaftarkan pasangan calon kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, tidak diizinkan untuk menarik dukungan atau pengusulannya sejak pendaftaran dilakukan.

“Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik menarik dukungannya atau calon yang sudah didaftarkan, mereka tetap dianggap sebagai pengusul pasangan calon tersebut dan tidak diperkenankan untuk mengusulkan calon pengganti,” tegas Erwan, Jumat (30/8/2024).

Baca Juga :  Bawaslu Lampung Launching Sentra Gakumdu untuk Pilkada 2024 di Pesisir Barat

Erwan menambahkan, calon atau pasangan calon yang sudah menandatangani kesepakatan pengusulan dan telah didaftarkan juga tidak diperbolehkan mengundurkan diri.

Jika mereka tetap memilih untuk mundur, pencalonan mereka akan dinyatakan gugur, dan partai politik yang mengusulkan tidak dapat mengajukan pengganti.

“Calon yang mundur akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp20 miliar untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, serta Rp10 miliar untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota,” ujar Erwan, merujuk pada Pasal 53 UU No. 8 Tahun 2015.

Baca Juga :  Akhirnya Bunda Sangul Program Unggul, Maju di Pilwakot Bandar Lampung 2024

Erwan menekankan bahwa aturan ini dibuat untuk memastikan komitmen penuh dari setiap pasangan calon yang telah mendaftarkan diri dalam proses Pilkada.

“Setiap calon yang telah ditetapkan harus mengikuti seluruh proses Pilkada hingga akhir,” pungkasnya.

Perlu diketahui, KPU Lampung telah menerima pendaftaran dua pasangan bakal calon gubernur untuk Pilkada 2024, yaitu Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela (Mirza-Jihan), yang didukung oleh 9 partai politik dalam Koalisi Lampung Maju

Kemudian pasangan Arinal Djunaidi dan Sutono (Arinal-Sutono), hanya diusung oleh PDI Perjuangan.

Berita Terkait

Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung
Ketua DPD PDIP Lampung Winarti: Siapapun Pengurusnya Harus Didukung Dengan Baik
Isu PLt PK Golkar Bandar Lampung Menguat Usai Musda Batal
Peringati Hari Ibu ke 97 tahun 2025, DPC PDI Perjuangan Bandar Lampung Gelar Penanaman Pohon
Jelang Musda, Eks Ketua Golkar Bandar Lampung Yuhadi Bicara Terbuka: Benny–Akbar–Rama Dinilai Paling Ideal Isi KSB
Berita ini 180 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 07:45 WIB

Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:33 WIB

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:13 WIB

Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:19 WIB

Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:59 WIB

Ketua DPD PDIP Lampung Winarti: Siapapun Pengurusnya Harus Didukung Dengan Baik

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com