Bandar Lampung (berandalappung.com) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung, Erwan Bustami, memberikan pernyataan tegas terkait aturan dan sanksi bagi pasangan calon yang mengundurkan diri setelah mendaftarkan diri dalam Pilkada 2024.
Pernyataan ini merujuk pada Pasal 100 Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 dan Pasal 53 Undang-Undang No. 8 Tahun 2015, yang mengatur larangan dan sanksi bagi calon atau partai politik yang menarik diri dari pencalonan.
Menurut Erwan, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik yang telah mendaftarkan pasangan calon kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, tidak diizinkan untuk menarik dukungan atau pengusulannya sejak pendaftaran dilakukan.
“Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik menarik dukungannya atau calon yang sudah didaftarkan, mereka tetap dianggap sebagai pengusul pasangan calon tersebut dan tidak diperkenankan untuk mengusulkan calon pengganti,” tegas Erwan, Jumat (30/8/2024).
Erwan menambahkan, calon atau pasangan calon yang sudah menandatangani kesepakatan pengusulan dan telah didaftarkan juga tidak diperbolehkan mengundurkan diri.
Jika mereka tetap memilih untuk mundur, pencalonan mereka akan dinyatakan gugur, dan partai politik yang mengusulkan tidak dapat mengajukan pengganti.
“Calon yang mundur akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp20 miliar untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, serta Rp10 miliar untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota,” ujar Erwan, merujuk pada Pasal 53 UU No. 8 Tahun 2015.
Erwan menekankan bahwa aturan ini dibuat untuk memastikan komitmen penuh dari setiap pasangan calon yang telah mendaftarkan diri dalam proses Pilkada.
“Setiap calon yang telah ditetapkan harus mengikuti seluruh proses Pilkada hingga akhir,” pungkasnya.
Perlu diketahui, KPU Lampung telah menerima pendaftaran dua pasangan bakal calon gubernur untuk Pilkada 2024, yaitu Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela (Mirza-Jihan), yang didukung oleh 9 partai politik dalam Koalisi Lampung Maju
Kemudian pasangan Arinal Djunaidi dan Sutono (Arinal-Sutono), hanya diusung oleh PDI Perjuangan.











