KPU Lampung Erwan Bustami: Calon yang Mundur Akan Dikenai Sanksi Berat

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 30 Agustus 2024 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU dan Bawaslu Lampung mengadakan konferensi pers setelah menerima pendaftaran bakal calon gubernur Lampung 2024. Foto: Wildanhanafi/berandalappung.com

Komisioner KPU dan Bawaslu Lampung mengadakan konferensi pers setelah menerima pendaftaran bakal calon gubernur Lampung 2024. Foto: Wildanhanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung, Erwan Bustami, memberikan pernyataan tegas terkait aturan dan sanksi bagi pasangan calon yang mengundurkan diri setelah mendaftarkan diri dalam Pilkada 2024.

Pernyataan ini merujuk pada Pasal 100 Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 dan Pasal 53 Undang-Undang No. 8 Tahun 2015, yang mengatur larangan dan sanksi bagi calon atau partai politik yang menarik diri dari pencalonan.

Menurut Erwan, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik yang telah mendaftarkan pasangan calon kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, tidak diizinkan untuk menarik dukungan atau pengusulannya sejak pendaftaran dilakukan.

“Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik menarik dukungannya atau calon yang sudah didaftarkan, mereka tetap dianggap sebagai pengusul pasangan calon tersebut dan tidak diperkenankan untuk mengusulkan calon pengganti,” tegas Erwan, Jumat (30/8/2024).

Baca Juga :  PKB Serahkan Rekomendasi B.1KWK ke Kada Pilgub dan Sejumlah Kabupaten/Kota

Erwan menambahkan, calon atau pasangan calon yang sudah menandatangani kesepakatan pengusulan dan telah didaftarkan juga tidak diperbolehkan mengundurkan diri.

Jika mereka tetap memilih untuk mundur, pencalonan mereka akan dinyatakan gugur, dan partai politik yang mengusulkan tidak dapat mengajukan pengganti.

“Calon yang mundur akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp20 miliar untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, serta Rp10 miliar untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota,” ujar Erwan, merujuk pada Pasal 53 UU No. 8 Tahun 2015.

Baca Juga :  Hilangkan Sekat, Bangun Lampung Bersama, Gubernur Tegaskan Pentingnya Sinergi Lintas Sektor

Erwan menekankan bahwa aturan ini dibuat untuk memastikan komitmen penuh dari setiap pasangan calon yang telah mendaftarkan diri dalam proses Pilkada.

“Setiap calon yang telah ditetapkan harus mengikuti seluruh proses Pilkada hingga akhir,” pungkasnya.

Perlu diketahui, KPU Lampung telah menerima pendaftaran dua pasangan bakal calon gubernur untuk Pilkada 2024, yaitu Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela (Mirza-Jihan), yang didukung oleh 9 partai politik dalam Koalisi Lampung Maju

Kemudian pasangan Arinal Djunaidi dan Sutono (Arinal-Sutono), hanya diusung oleh PDI Perjuangan.

Berita Terkait

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
Berita ini 181 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:05 WIB

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:28 WIB

Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:42 WIB

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua

Jumat, 24 April 2026 - 19:06 WIB

Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Di Balik Ambruknya Rupiah yang Kian Mendekati Rp 18.000

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:53 WIB