KPU dan Bawaslu Lampung Siap Hadapi Lima Gugatan Pemilu di Mahkamah Konstitusi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Desember 2024 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumen KPU Lampung.

Dokumen KPU Lampung.

Bandar Lampung (berandalappung.com) –Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menyatakan kesiapan penuh menghadapi lima gugatan hasil pemilu yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut mencakup Kabupaten Pringsewu, Tulang Bawang, Mesuji, Pesawaran, dan Pesisir Barat.

Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Lampung, Hermansyah, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK untuk mengetahui detail materi gugatan yang diajukan.

“Biasanya, pokok dalil pemohon meliputi seluruh tahapan pemilu, mulai dari pemutakhiran data pemilih, penetapan DPT, pencalonan, kampanye, pungut hitung, distribusi logistik, hingga penyebaran formulir C pemberitahuan yang kemungkinan besar menjadi materi gugatan,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (10/12/2024).

Langkah Antisipasi KPU

KPU Lampung telah mengambil langkah antisipatif dengan memanggil KPU dari lima kabupaten terkait gugatan.

Menurut Hermansyah, KPU kabupaten diminta menyiapkan dokumen penting, seperti berita acara asli, dan berkoordinasi dengan sekretariat serta pengacara yang ditunjuk untuk menghadapi persidangan.

Baca Juga :  Rosim Nyerupa Sebut Tim Ardito-Komang Gagal Paham Soal Insentif Babinsa, Bhabinkamtibmas, Marbot dan Guru Ngaji

“Kami memastikan seluruh dokumen dan alat bukti lengkap. Selain itu, kami terus menjalin komunikasi intensif dengan tim hukum untuk mempersiapkan sidang,” jelas Hermansyah.

Ia juga menegaskan bahwa penetapan pemenang Pilkada di lima daerah tersebut harus menunggu keputusan final dari MK. “Sebelum sidang selesai, pemenang di lima kabupaten itu belum bisa ditetapkan,” tambahnya.

Situasi Pilgub Lampung 2024

Terkait Pemilihan Gubernur Lampung 2024, Hermansyah mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hingga batas waktu tiga kali 24 jam setelah rekapitulasi suara untuk mengetahui apakah ada gugatan yang diajukan.

“Kita tunggu sampai Rabu, 11 Desember nanti, apakah ada gugatan atau tidak,” ujarnya.

Kesiapan Bawaslu

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengadakan rapat koordinasi dengan jajaran Bawaslu dari lima kabupaten terkait gugatan.

Baca Juga :  Golkar Lampung Bidik 42 Persen Bacaleg Perempuan, Optimis Penambahan Kursi

“Persiapan kami sudah matang. Kami menunggu dalil pemohon untuk kemudian memberikan jawaban yang sesuai,” katanya.

Bawaslu akan menjawab setiap dalil berdasarkan salinan permohonan yang akan diberikan MK kepada mereka dan KPU.

“Kami akan memberikan keterangan di sidang sesuai fakta dan bukti yang ada,” jelas Suheri.

Menjaga Integritas Pemilu

Kesiapan KPU dan Bawaslu Lampung menghadapi gugatan di MK merupakan upaya untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen menjaga integritas hasil pemilu di Provinsi Lampung.

Dengan dukungan dokumen yang lengkap dan tim hukum yang solid, KPU dan Bawaslu optimis bahwa proses hukum ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi.

Berita Terkait

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung
Ketua DPD PDIP Lampung Winarti: Siapapun Pengurusnya Harus Didukung Dengan Baik
Isu PLt PK Golkar Bandar Lampung Menguat Usai Musda Batal
Peringati Hari Ibu ke 97 tahun 2025, DPC PDI Perjuangan Bandar Lampung Gelar Penanaman Pohon
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 07:45 WIB

Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:33 WIB

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:13 WIB

Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:19 WIB

Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:59 WIB

Ketua DPD PDIP Lampung Winarti: Siapapun Pengurusnya Harus Didukung Dengan Baik

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Kekerasan di EPA Memalukan, Sikambara Minta Sanksi Tegas

Senin, 20 Apr 2026 - 08:24 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com