KPU Bisa Dianulir oleh Bawaslu, Oking Ganda Soroti Sengketa Pilkada

- Jurnalis

Kamis, 5 September 2024 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Persadin Oking Ganda Miharja. Foto : Ist

Ketua Persadin Oking Ganda Miharja. Foto : Ist

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Menyikapi dinamika demokrasi yang terjadi di KPU Lampung Timur, Provinsi Lampung, serta beberapa KPU daerah lainnya, Dr. (C). KRT. Oking Ganda Miharja SH, MH., Ketua Umum DPN PERSADIN, menyampaikan pandangan hukumnya mengenai permasalahan yang terjadi, pada Kamis, (5/09/2024).

Berikut adalah beberapa poin penting terkait penyelesaian sengketa Pilkada.

1. Keputusan KPU Bisa Dianulir oleh Bawaslu

Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di semua tingkatan, mulai dari kabupaten/kota, provinsi hingga pusat, dapat dianulir atau dibatalkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai dengan tingkatan masing-masing.

2. Pengajuan Sengketa Proses Pilkada ke Bawaslu

Partai politik atau gabungan partai politik, melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) atau pasangan calon (paslon) yang ditunjuk pengacara, dapat mengajukan sengketa proses Pilkada ke Bawaslu.

Misalnya, dalam kasus pasangan Dawam Raharjo-Ketut Erawan yang ditolak mendaftar dan berkasnya dikembalikan oleh KPU Lampung Timur karena masalah Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan dukungan partai politik, penyelesaian sengketa ini harus dilakukan melalui Bawaslu.

Baca Juga :  Projo Dukung Pencalonan Ririn Kuswantari - Wiriawan di Pilkada Pringsewu 2024

Akar Masalah

1. Pedoman Teknis Pencalonan yang Tidak Sesuai PKPU

Dalam PKPU Nomor 8 dan 10 Tahun 2024 tentang pencalonan, tidak ada substansi tambahan yang diatur.

Namun, tiba-tiba muncul ketentuan tambahan dalam Pedoman Teknis Pencalonan KPU Nomor 1229, yang menyebutkan bahwa paslon harus memenuhi syarat adanya kesepakatan bersama antara gabungan partai pengusul dan paslon, yang menyulitkan beberapa partai, seperti PDIP, yang mendukung paslon lain.

2. Silon Sebagai Alat Bantu

Silon, yang semestinya hanya berfungsi sebagai alat bantu, tidak seharusnya menjadi penentu utama dalam proses pencalonan. Masalah teknis pada Silon tidak boleh menghalangi proses pendaftaran pasangan calon.

Baca Juga :  Hengki Irawan, Dukung Penuh Yuhadi Maju Pilwakot Bandar Lampung

3. Mandiri dalam Pengambilan Keputusan oleh Parpol

Partai politik harus diberi kewenangan penuh dalam mengambil keputusan secara mandiri, sepanjang tidak melanggar kaidah hukum yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta PKPU Nomor 10 dan 8 Tahun 2024 yang menjadi pedoman pendaftaran calon bupati dan wakil bupati.

Saran Penyelesaian

Penyelesaian sengketa harus dimulai dari tingkat pusat, yakni Bawaslu RI, agar diikuti oleh Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam contoh kasus di Lampung Timur, proses penyelesaian di Bawaslu Lampung Timur akan melibatkan pandangan dari Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu RI.

Kata Kunci : Tidak ada lembaga seperti KPU dan Bawaslu di tingkat bawah yang dapat membuat keputusan secara mandiri tanpa merujuk pada tingkat yang lebih tinggi.

Semoga pendapat ini bermanfaat bagi demokrasi Indonesia.

Berita Terkait

Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung
Ketua DPD PDIP Lampung Winarti: Siapapun Pengurusnya Harus Didukung Dengan Baik
Isu PLt PK Golkar Bandar Lampung Menguat Usai Musda Batal
Peringati Hari Ibu ke 97 tahun 2025, DPC PDI Perjuangan Bandar Lampung Gelar Penanaman Pohon
Jelang Musda, Eks Ketua Golkar Bandar Lampung Yuhadi Bicara Terbuka: Benny–Akbar–Rama Dinilai Paling Ideal Isi KSB
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 07:45 WIB

Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:33 WIB

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:13 WIB

Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:19 WIB

Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:59 WIB

Ketua DPD PDIP Lampung Winarti: Siapapun Pengurusnya Harus Didukung Dengan Baik

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com