Bandar Lampung (berandalappung.com) – Menyikapi dinamika demokrasi yang terjadi di KPU Lampung Timur, Provinsi Lampung, serta beberapa KPU daerah lainnya, Dr. (C). KRT. Oking Ganda Miharja SH, MH., Ketua Umum DPN PERSADIN, menyampaikan pandangan hukumnya mengenai permasalahan yang terjadi, pada Kamis, (5/09/2024).
Berikut adalah beberapa poin penting terkait penyelesaian sengketa Pilkada.
1. Keputusan KPU Bisa Dianulir oleh Bawaslu
Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di semua tingkatan, mulai dari kabupaten/kota, provinsi hingga pusat, dapat dianulir atau dibatalkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai dengan tingkatan masing-masing.
2. Pengajuan Sengketa Proses Pilkada ke Bawaslu
Partai politik atau gabungan partai politik, melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) atau pasangan calon (paslon) yang ditunjuk pengacara, dapat mengajukan sengketa proses Pilkada ke Bawaslu.
Misalnya, dalam kasus pasangan Dawam Raharjo-Ketut Erawan yang ditolak mendaftar dan berkasnya dikembalikan oleh KPU Lampung Timur karena masalah Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan dukungan partai politik, penyelesaian sengketa ini harus dilakukan melalui Bawaslu.
Akar Masalah
1. Pedoman Teknis Pencalonan yang Tidak Sesuai PKPU
Dalam PKPU Nomor 8 dan 10 Tahun 2024 tentang pencalonan, tidak ada substansi tambahan yang diatur.
Namun, tiba-tiba muncul ketentuan tambahan dalam Pedoman Teknis Pencalonan KPU Nomor 1229, yang menyebutkan bahwa paslon harus memenuhi syarat adanya kesepakatan bersama antara gabungan partai pengusul dan paslon, yang menyulitkan beberapa partai, seperti PDIP, yang mendukung paslon lain.
2. Silon Sebagai Alat Bantu
Silon, yang semestinya hanya berfungsi sebagai alat bantu, tidak seharusnya menjadi penentu utama dalam proses pencalonan. Masalah teknis pada Silon tidak boleh menghalangi proses pendaftaran pasangan calon.
3. Mandiri dalam Pengambilan Keputusan oleh Parpol
Partai politik harus diberi kewenangan penuh dalam mengambil keputusan secara mandiri, sepanjang tidak melanggar kaidah hukum yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta PKPU Nomor 10 dan 8 Tahun 2024 yang menjadi pedoman pendaftaran calon bupati dan wakil bupati.
Saran Penyelesaian
Penyelesaian sengketa harus dimulai dari tingkat pusat, yakni Bawaslu RI, agar diikuti oleh Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam contoh kasus di Lampung Timur, proses penyelesaian di Bawaslu Lampung Timur akan melibatkan pandangan dari Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu RI.
Kata Kunci : Tidak ada lembaga seperti KPU dan Bawaslu di tingkat bawah yang dapat membuat keputusan secara mandiri tanpa merujuk pada tingkat yang lebih tinggi.
Semoga pendapat ini bermanfaat bagi demokrasi Indonesia.











