Kematian Banjar Sopyan Usai Tertabrak Fortuner Adek Wakil Gubernur Lampung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kematian Banjar Sopyan Usai Tertabrak Fortuner Adek Wakil Gubernur Lampung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

 

berandalappung.com — Sukadana, Banjar Sopyan (65), warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung,Lampung Timur,meninggal dunia setelah sepeda motor yang ditumpanginya bersama sang istri ditabrak sebuah mobil Toyota Fortuner milikSasa Chalimadik Kandung Wakil Gubernur Lampung di Jalan Raya Jabung, Selasa siang, 29 Juli 2025.

Korban sempat dirawat di rumah sakit di Bandar Lampung akibat luka berat, namun akhirnya mengembuskan napas terakhir pada Jumat malam, 1 Agustus 2025. Jenazah Banjar disemayamkan di rumah duka, diiringi duka mendalami keluarga dan warga sekitar.

Peristiwa tragis itu terjadi di pertigaan Umbul Singut, hanya beberapa ratus meter dari Polsek Jabung. Banjar kala itu mengendarai sepeda motor Honda Revo tanpa plat nomor bersama istrinya, Maini (63). Saat hendak berbelok ke kanan menuju Kantor Kecamatan, dari arah belakang muncul Fortuner dengan nomor polisi B 1718 PJL dan langsung menabrak motor korban.

Benturan keras membuat pasangan suami istri tersebut terpental ke badan jalan. Keduanya sempat dilarikan ke RSUD Sukadana dalam kondisi kritis. Sayangnya, nyawa Banjar tak tertolong. Sementara istrinya masih menjalani perawatan intensif hingga saat ini.

Baca Juga :  Polda Lampung Bongkar Jaringan Curanmor, Satu Pelaku Beraksi di Delapan TKP

Identitas pengemudi Fortuner diketahui bernama Muhammad Zaki (22), warga Kecamatan Waway Karya. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, mobil itu ditumpangi Sasa Chalim, anggota DPRD Provinsi Lampung yang juga merupakan adik kandung Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela.

Kepolisian membenarkan bahwa kecelakaan yang melibatkan kendaraan Fortuner dengan sepeda motor. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Timur mengatakan, “Benar, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara pengemudi kendaraan roda empat atas nama ZK dan korban pengendara motor BS serta istrinya MI.”

Namun hingga hampir sepekan sejak kejadian, belum ada perkembangan signifikan dalam proses hukum. Polisi belum menetapkan tersangka, apalagi melakukan pengasingan terhadap pihak yang terlibat. Situasi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi dan keseriusan penegakan hukum dalam kasus tersebut.

Pengamat hukum dari Universitas Lampung, Dr. M. Denny Kurniawan, menilai lambannya proses hukum ini bisa menimbulkan preseden buruk. “Dalam kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal di dunia, seharusnya ada penindakan cepat minimal dengan penetapan tersangka agar kasus tidak terkesan tertunda atau diseret ke ranah politik,” ujarnya saat dihubungi, Rabu malam.

Ia menambahkan, kelalaian dalam kasus ini dapat dikenakan pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas, yang mengatur pidana bagi pengemudi yang menyebabkan kematian karena kelalaiannya. “Ini murni soal hukum, dan tidak boleh ada perlakuan istimewa,” tegas Denny.

Baca Juga :  Guru Agama Diduga Aniaya Wanita di Depan RSUD Pringsewu, Korban Syok dan Sulit Berjalan

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak keluarga anggota dewan maupun Wakil Gubernur Lampung. Kepolisian juga belum memberikan informasi lanjutan terkait apakah sudah dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pengemudi maupun saksi-saksi lainnya.

Publik kini menanti pencerahan proses hukum atas kejadian yang merenggut nyawa Banjar Sopyan, di tengah sorotan terhadap potensi konflik kepentingan dan tekanan politik.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

PERADI Bandar Lampung Gelar Halal Bihalal, H. Marindo Kurniawan Sampaikan Amanah Gubernur
Sekjend Laskar Lampung Desak Evaluasi Total PTPN 7 Padangratu Puluhan Tahun Beroperasi, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa
Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’
Praperadilan Sudah Mengikat, PH Darussalam Desak Polisi Segera Limpahkan Kasus Nuryadin
Pencairan Gaji Guru PAI ke 13 dan 14 Dimintai Setoran?
Dinilai Lambat Usut Kasus Proyek SPAM, Kajari Tanggamus Subari Kurniawan: “Kami Masih Bekerja dan Terus Dalami”
Pledoi Eks Kadiv HK: Rizal Sutjipto Dinilai Tak Bisa Dipidana
Sidang Dugaan Pemerasan Oknum LSM, Saksi Sebut Tidak Ada Permintaan Uang dari Terdakwa
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 21:09 WIB

Sekjend Laskar Lampung Desak Evaluasi Total PTPN 7 Padangratu Puluhan Tahun Beroperasi, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:54 WIB

Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’

Rabu, 25 Maret 2026 - 20:05 WIB

Praperadilan Sudah Mengikat, PH Darussalam Desak Polisi Segera Limpahkan Kasus Nuryadin

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:10 WIB

Pencairan Gaji Guru PAI ke 13 dan 14 Dimintai Setoran?

Rabu, 18 Maret 2026 - 11:15 WIB

Dinilai Lambat Usut Kasus Proyek SPAM, Kajari Tanggamus Subari Kurniawan: “Kami Masih Bekerja dan Terus Dalami”

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com