Kematian Banjar Sopyan Usai Tertabrak Fortuner Adek Wakil Gubernur Lampung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kematian Banjar Sopyan Usai Tertabrak Fortuner Adek Wakil Gubernur Lampung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

 

berandalappung.com — Sukadana, Banjar Sopyan (65), warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung,Lampung Timur,meninggal dunia setelah sepeda motor yang ditumpanginya bersama sang istri ditabrak sebuah mobil Toyota Fortuner milikSasa Chalimadik Kandung Wakil Gubernur Lampung di Jalan Raya Jabung, Selasa siang, 29 Juli 2025.

Korban sempat dirawat di rumah sakit di Bandar Lampung akibat luka berat, namun akhirnya mengembuskan napas terakhir pada Jumat malam, 1 Agustus 2025. Jenazah Banjar disemayamkan di rumah duka, diiringi duka mendalami keluarga dan warga sekitar.

Peristiwa tragis itu terjadi di pertigaan Umbul Singut, hanya beberapa ratus meter dari Polsek Jabung. Banjar kala itu mengendarai sepeda motor Honda Revo tanpa plat nomor bersama istrinya, Maini (63). Saat hendak berbelok ke kanan menuju Kantor Kecamatan, dari arah belakang muncul Fortuner dengan nomor polisi B 1718 PJL dan langsung menabrak motor korban.

Benturan keras membuat pasangan suami istri tersebut terpental ke badan jalan. Keduanya sempat dilarikan ke RSUD Sukadana dalam kondisi kritis. Sayangnya, nyawa Banjar tak tertolong. Sementara istrinya masih menjalani perawatan intensif hingga saat ini.

Baca Juga :  Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

Identitas pengemudi Fortuner diketahui bernama Muhammad Zaki (22), warga Kecamatan Waway Karya. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, mobil itu ditumpangi Sasa Chalim, anggota DPRD Provinsi Lampung yang juga merupakan adik kandung Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela.

Kepolisian membenarkan bahwa kecelakaan yang melibatkan kendaraan Fortuner dengan sepeda motor. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Timur mengatakan, “Benar, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara pengemudi kendaraan roda empat atas nama ZK dan korban pengendara motor BS serta istrinya MI.”

Namun hingga hampir sepekan sejak kejadian, belum ada perkembangan signifikan dalam proses hukum. Polisi belum menetapkan tersangka, apalagi melakukan pengasingan terhadap pihak yang terlibat. Situasi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi dan keseriusan penegakan hukum dalam kasus tersebut.

Pengamat hukum dari Universitas Lampung, Dr. M. Denny Kurniawan, menilai lambannya proses hukum ini bisa menimbulkan preseden buruk. “Dalam kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal di dunia, seharusnya ada penindakan cepat minimal dengan penetapan tersangka agar kasus tidak terkesan tertunda atau diseret ke ranah politik,” ujarnya saat dihubungi, Rabu malam.

Ia menambahkan, kelalaian dalam kasus ini dapat dikenakan pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas, yang mengatur pidana bagi pengemudi yang menyebabkan kematian karena kelalaiannya. “Ini murni soal hukum, dan tidak boleh ada perlakuan istimewa,” tegas Denny.

Baca Juga :  Paripurna DPRD Lampung Sepi, Yusirwan Tidur

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak keluarga anggota dewan maupun Wakil Gubernur Lampung. Kepolisian juga belum memberikan informasi lanjutan terkait apakah sudah dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pengemudi maupun saksi-saksi lainnya.

Publik kini menanti pencerahan proses hukum atas kejadian yang merenggut nyawa Banjar Sopyan, di tengah sorotan terhadap potensi konflik kepentingan dan tekanan politik.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?
Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo
LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
PB HMI dan Praktisi Hukum Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout di Sumatera
Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor
Klarifikasi Mabes Polri, Bancakan Ompreng Sang Jenderal
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:15 WIB

Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:46 WIB

Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:59 WIB

LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:43 WIB

Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:10 WIB

PB HMI dan Praktisi Hukum Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout di Sumatera

Berita Terbaru

Berita Lainnya

IKWI Lampung Juara 2 Fashion Show Pakaian Adat HUT ke-65 IKWI

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:34 WIB

Berita Lainnya

Putri Zulhas Siap Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:24 WIB

Berita Lainnya

Manuver Kuno Mengincar Oegroseno

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:20 WIB