UTB Lampung menggelar Diskusi Publik bertajuk “Transformasi Pemilu Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024”

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UTB Lampung menggelar Diskusi Publik bertajuk “Transformasi Pemilu Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024”

 

berandalappung.com— Tanjung Karang, acara tersebut menghadirkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Prof. Dr. Arief Hidayat, sebagai narasumber utama. Diskusi dipandu oleh akademisi hukum UTB Lampung, Topan Indra Karsa.

Rektor UTB Lampung, Achmad Moelyono, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kesediaan Hakim MK berbagi wawasan kepada civitas academica.

“Kami sangat berterima kasih kepada Prof. Arief Hidayat yang telah meluangkan waktu untuk memberikan pencerahan dan pengalaman terkait dinamika hukum pemilu pasca putusan MK,” ujarnya.

Diskusi publik ini diikuti dosen, mahasiswa, serta undangan dari berbagai kalangan.

Forum tersebut diharapkan menjadi ruang akademik untuk memahami implikasi putusan MK terhadap sistem demokrasi dan penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Baca Juga :  FH Unila Gelar Seminar Nasional, Hadirkan Tokoh Penting Mulai Dari Dr. Ahmad Doli Kurnia, Hingga Dr. Wendy Melfa

Sementara itu Hakim Mahkamah Konstitusi RI Prof Arief Hidayat menyampaikan bahwa putusan MK terkait penyelenggaraan pemilu harus dipahami sebagai landasan sadar hukum.

“Hari ini kita diskusi publik, dalam rangka ada fungsi Mahkamah untuk bisa meningkatkan kesadaran hukum, bahwa mahkamah adalah lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menafsirkan konstitusi,” terang Arief Hidayat

Ia menambahkan, peran mahasiswa tentang kesadaran hukum harus maksimal. mulai ditumbuhkan untuk peduli dengan hukum terutama putusan Mahkamah Konstitusi.

“Saya menjelaskan putusan MK agar mahasiswa memahami dasar hukumnya, diskusi terbuka seperti ini sangat bagus untuk menumbuhkan jiwa agar sadar tentang hukum.” pungkasnya.

Perlu diketahui konteks Putusan MK

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 menjadi salah satu keputusan penting dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia.

Baca Juga :  KPK Supervisi Di Lampung, Antusias Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Luar Biasa

Dalam putusan ini, MK menegaskan sejumlah poin krusial terkait sistem pemilu, di antaranya penguatan prinsip keadilan elektoral, kepastian hukum bagi peserta pemilu, serta penegasan mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilu.

Putusan tersebut lahir dari uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Salah satu isu yang banyak disorot adalah soal transparansi rekapitulasi suara, ambang batas pencalonan presiden, serta perlindungan hak konstitusional warga negara untuk dipilih dan memilih.

Menurut para pakar hukum tata negara, implikasi putusan ini bukan hanya teknis penyelenggaraan, tetapi juga menyangkut arah konsolidasi demokrasi ke depan.

Diskursus mengenai transformasi pemilu pun menjadi relevan, terutama menjelang agenda politik nasional di tahun-tahun mendatang.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Irjen Helfi Assegaf Dimutasi, Brigjen Yustan Alpiani Jadi Kapolda Lampung
Polda Lampung Tahan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Lampung Utara, Kerugian Negara Rp2,08 Miliar
Mutasi Kejagung Bergulir, Dua Eks Pejabat Lampung Isi Posisi Strategis di Jakarta
Berani Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung
Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan
Persoalan Bukti Tangkapan Layar Kasus Nikita Mirzani di Mata Politikus DPR
Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum
Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:51 WIB

Irjen Helfi Assegaf Dimutasi, Brigjen Yustan Alpiani Jadi Kapolda Lampung

Selasa, 6 Oktober 2026 - 05:52 WIB

Polda Lampung Tahan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Lampung Utara, Kerugian Negara Rp2,08 Miliar

Jumat, 25 September 2026 - 07:15 WIB

Mutasi Kejagung Bergulir, Dua Eks Pejabat Lampung Isi Posisi Strategis di Jakarta

Senin, 14 September 2026 - 15:18 WIB

Berani Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 10:18 WIB

Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan

Berita Terbaru