Kematian Banjar Sopyan Usai Tertabrak Fortuner Adek Wakil Gubernur Lampung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
berandalappung.com — Sukadana, Banjar Sopyan (65), warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung,Lampung Timur,meninggal dunia setelah sepeda motor yang ditumpanginya bersama sang istri ditabrak sebuah mobil Toyota Fortuner milikSasa Chalimadik Kandung Wakil Gubernur Lampung di Jalan Raya Jabung, Selasa siang, 29 Juli 2025.
Korban sempat dirawat di rumah sakit di Bandar Lampung akibat luka berat, namun akhirnya mengembuskan napas terakhir pada Jumat malam, 1 Agustus 2025. Jenazah Banjar disemayamkan di rumah duka, diiringi duka mendalami keluarga dan warga sekitar.
Peristiwa tragis itu terjadi di pertigaan Umbul Singut, hanya beberapa ratus meter dari Polsek Jabung. Banjar kala itu mengendarai sepeda motor Honda Revo tanpa plat nomor bersama istrinya, Maini (63). Saat hendak berbelok ke kanan menuju Kantor Kecamatan, dari arah belakang muncul Fortuner dengan nomor polisi B 1718 PJL dan langsung menabrak motor korban.
Benturan keras membuat pasangan suami istri tersebut terpental ke badan jalan. Keduanya sempat dilarikan ke RSUD Sukadana dalam kondisi kritis. Sayangnya, nyawa Banjar tak tertolong. Sementara istrinya masih menjalani perawatan intensif hingga saat ini.
Identitas pengemudi Fortuner diketahui bernama Muhammad Zaki (22), warga Kecamatan Waway Karya. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, mobil itu ditumpangi Sasa Chalim, anggota DPRD Provinsi Lampung yang juga merupakan adik kandung Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela.
Kepolisian membenarkan bahwa kecelakaan yang melibatkan kendaraan Fortuner dengan sepeda motor. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Timur mengatakan, “Benar, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara pengemudi kendaraan roda empat atas nama ZK dan korban pengendara motor BS serta istrinya MI.”
Namun hingga hampir sepekan sejak kejadian, belum ada perkembangan signifikan dalam proses hukum. Polisi belum menetapkan tersangka, apalagi melakukan pengasingan terhadap pihak yang terlibat. Situasi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi dan keseriusan penegakan hukum dalam kasus tersebut.
Pengamat hukum dari Universitas Lampung, Dr. M. Denny Kurniawan, menilai lambannya proses hukum ini bisa menimbulkan preseden buruk. “Dalam kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal di dunia, seharusnya ada penindakan cepat minimal dengan penetapan tersangka agar kasus tidak terkesan tertunda atau diseret ke ranah politik,” ujarnya saat dihubungi, Rabu malam.
Ia menambahkan, kelalaian dalam kasus ini dapat dikenakan pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas, yang mengatur pidana bagi pengemudi yang menyebabkan kematian karena kelalaiannya. “Ini murni soal hukum, dan tidak boleh ada perlakuan istimewa,” tegas Denny.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak keluarga anggota dewan maupun Wakil Gubernur Lampung. Kepolisian juga belum memberikan informasi lanjutan terkait apakah sudah dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pengemudi maupun saksi-saksi lainnya.
Publik kini menanti pencerahan proses hukum atas kejadian yang merenggut nyawa Banjar Sopyan, di tengah sorotan terhadap potensi konflik kepentingan dan tekanan politik.
Editor : Alex Buay Sako