Kejati Lampung Sita Uang Tunai, Dolar, dan Kendaraan Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10% PT Lampung Energi Berjaya

- Jurnalis

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah melakukan penggeledahan serta menyita berupa Barang Bukti (BB) uang tunai Rupiah. Foto: Ist

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah melakukan penggeledahan serta menyita berupa Barang Bukti (BB) uang tunai Rupiah. Foto: Ist

Lampung (berandalappung.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah melakukan penggeledahan serta menyita berupa Barang Bukti (BB) uang tunai Rupiah, Dolar hingga kendaraan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore south east Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000.

Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, bahwa penyidik pada Kejati Lampung telah menyita dokumen dan beberapa barang bukti dari hasil penggeledahan yang dilakukan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga :  Anindya Novyan Bakrie Officially Inaugurated as Chairman of Kadin Indonesia

“Tim Penyidik telah menemukan dokumen dan uang dalam penggeledahan, penyidik juga menemukan mata uang rupiah dan mata uang asing dan mendalami asal usul Barang Bukti tersebut,” kata Armen kepada media pada Kamis (31/10/2024).

Untuk itu, kata dia, Barang Bukti yang ditemukan oleh penyidik, menurutnya bisa dikembalikan kepada pemilik, asalkan bisa membuktikan bukan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi yang di maksud.

“Bila pemilik BB bisa menunjukan kepemilikan dari BB tersebut, kami akan mengembalikan BB tersebut, namun jika tidak, penyidik akan menindaklanjuti asal usul uang tersebut,” ucapnya.

Baca Juga :  Polda Lampung Ungkap Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD

Sejauh ini, kata dia, Enam orang saksi telah diperiksa oleh Kejati Lampung termasuk dari pejabat Pemprov Lampung dari perekonomian.

“6 saksi telah diperiksa oleh team penyidik, hingga saat ini team masih mendalami kasus ini,” tandasnya

Diketahui, korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) merupakan anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung yakni PT. Lampung Jasa Utama (LJU).

Berita Terkait

Eks Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati, Bungkam soal Kasus yang Disidik
Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam
Kejati Lampung Ditantang: Berani Sentuh Kepala Daerah Aktif atau Hanya Mantan Jadi Tumbal?
Mantan Petinggi HIPMI Provinsi Lampung Terjerat Narkoba Layak Diproses Pidana
Harga Ubi Kayu Dipatok Rp1.350 per Kilo, Kementan Perketat Impor Tapioka dan Jagung
Kasus HIPMI Lampung dan Celah Penegakan Hukum Narkotika
Aroma Uang Minyak di Rumah Sang Gubernur
“Gerombolan” HIPMI, Jangan Nodai Marwah Gubernur Lampung dan Ketua DPRD Lampung
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 21:27 WIB

Eks Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati, Bungkam soal Kasus yang Disidik

Senin, 15 September 2025 - 07:10 WIB

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Kamis, 11 September 2025 - 21:15 WIB

Kejati Lampung Ditantang: Berani Sentuh Kepala Daerah Aktif atau Hanya Mantan Jadi Tumbal?

Rabu, 10 September 2025 - 19:55 WIB

Mantan Petinggi HIPMI Provinsi Lampung Terjerat Narkoba Layak Diproses Pidana

Rabu, 10 September 2025 - 16:52 WIB

Harga Ubi Kayu Dipatok Rp1.350 per Kilo, Kementan Perketat Impor Tapioka dan Jagung

Berita Terbaru

Peristiwa

Lampung dan Jembatan Gantung yang Terlupakan

Minggu, 21 Sep 2025 - 08:07 WIB

Pemerintahan

Gubernur Lantik Rendi dan Anang, Ingatkan Jabatan Adalah Amanah

Kamis, 18 Sep 2025 - 21:28 WIB