Polda Lampung Ungkap Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 17 Desember 2024 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik. Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik. Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan dua tersangka dalam kasus penggunaan ijazah palsu terkait Pemilihan Calon Legislatif (Pileg) 2024.

Kedua tersangka tersebut adalah S (50), anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, yang menggunakan ijazah palsu, dan AS, penerbit ijazah palsu tersebut.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengonfirmasi penetapan status tersangka terhadap keduanya setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara oleh tim Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.

Baca Juga :  Hari Ibu Ke-96, Samsudin Sebut Perempuan Berdaya Kunci Kemajuan Bangsa

“Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa S dan AS dapat ditetapkan sebagai tersangka atas penggunaan dan penerbitan ijazah palsu ini,” ujar Umi pada Senin (16/12/2024).

Kedua tersangka dikenakan pasal pelanggaran terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan KUHP terkait tindak pidana penggunaan dokumen palsu.

S diduga menggunakan ijazah yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil tanpa memenuhi prosedur yang diatur dalam peraturan pendidikan nasional.

“Bukti pelanggaran ini dapat dilihat dari data yang tertera pada ijazah tersebut, seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang bukan milik S,” ungkap Umi.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi di PT LEB Hebohkan Lampung, DPRD Akan Panggil BUMD

Ijazah palsu tersebut digunakan S sebagai salah satu persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Dapil 6 yang meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.

Setelah penetapan tersangka, Ditreskrimsus akan melanjutkan pemeriksaan terhadap S dan AS serta mengirimkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Berita Terkait

PERADI Bandar Lampung Gelar Halal Bihalal, H. Marindo Kurniawan Sampaikan Amanah Gubernur
Sekjend Laskar Lampung Desak Evaluasi Total PTPN 7 Padangratu Puluhan Tahun Beroperasi, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa
“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”
Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’
Praperadilan Sudah Mengikat, PH Darussalam Desak Polisi Segera Limpahkan Kasus Nuryadin
Pencairan Gaji Guru PAI ke 13 dan 14 Dimintai Setoran?
Dinilai Lambat Usut Kasus Proyek SPAM, Kajari Tanggamus Subari Kurniawan: “Kami Masih Bekerja dan Terus Dalami”
Pledoi Eks Kadiv HK: Rizal Sutjipto Dinilai Tak Bisa Dipidana
Berita ini 329 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 21:09 WIB

Sekjend Laskar Lampung Desak Evaluasi Total PTPN 7 Padangratu Puluhan Tahun Beroperasi, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa

Kamis, 2 April 2026 - 08:56 WIB

“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:54 WIB

Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’

Rabu, 25 Maret 2026 - 20:05 WIB

Praperadilan Sudah Mengikat, PH Darussalam Desak Polisi Segera Limpahkan Kasus Nuryadin

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:10 WIB

Pencairan Gaji Guru PAI ke 13 dan 14 Dimintai Setoran?

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com