Polda Lampung Ungkap Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 17 Desember 2024 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik. Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik. Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan dua tersangka dalam kasus penggunaan ijazah palsu terkait Pemilihan Calon Legislatif (Pileg) 2024.

Kedua tersangka tersebut adalah S (50), anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, yang menggunakan ijazah palsu, dan AS, penerbit ijazah palsu tersebut.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengonfirmasi penetapan status tersangka terhadap keduanya setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara oleh tim Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.

Baca Juga :  Iskardo P.Panggar: Leiden is Lijden, Leadership is Sacrifice

“Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa S dan AS dapat ditetapkan sebagai tersangka atas penggunaan dan penerbitan ijazah palsu ini,” ujar Umi pada Senin (16/12/2024).

Kedua tersangka dikenakan pasal pelanggaran terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan KUHP terkait tindak pidana penggunaan dokumen palsu.

S diduga menggunakan ijazah yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil tanpa memenuhi prosedur yang diatur dalam peraturan pendidikan nasional.

“Bukti pelanggaran ini dapat dilihat dari data yang tertera pada ijazah tersebut, seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang bukan milik S,” ungkap Umi.

Baca Juga :  KKN di Palas Mahasiswa Terjun untuk Tingkatkan UMKM dan Lestarikan Budaya Lampung

Ijazah palsu tersebut digunakan S sebagai salah satu persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Dapil 6 yang meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.

Setelah penetapan tersangka, Ditreskrimsus akan melanjutkan pemeriksaan terhadap S dan AS serta mengirimkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Berita Terkait

Irjen Helfi Assegaf Dimutasi, Brigjen Yustan Alpiani Jadi Kapolda Lampung
Polda Lampung Tahan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Lampung Utara, Kerugian Negara Rp2,08 Miliar
Mutasi Kejagung Bergulir, Dua Eks Pejabat Lampung Isi Posisi Strategis di Jakarta
Berani Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung
Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan
HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat
Persoalan Bukti Tangkapan Layar Kasus Nikita Mirzani di Mata Politikus DPR
Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan
Berita ini 343 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:51 WIB

Irjen Helfi Assegaf Dimutasi, Brigjen Yustan Alpiani Jadi Kapolda Lampung

Selasa, 6 Oktober 2026 - 05:52 WIB

Polda Lampung Tahan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Lampung Utara, Kerugian Negara Rp2,08 Miliar

Jumat, 25 September 2026 - 07:15 WIB

Mutasi Kejagung Bergulir, Dua Eks Pejabat Lampung Isi Posisi Strategis di Jakarta

Senin, 14 September 2026 - 15:18 WIB

Berani Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 10:18 WIB

Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan

Berita Terbaru