Bandar Lampung (berandalappung.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan dua tersangka dalam kasus penggunaan ijazah palsu terkait Pemilihan Calon Legislatif (Pileg) 2024.
Kedua tersangka tersebut adalah S (50), anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, yang menggunakan ijazah palsu, dan AS, penerbit ijazah palsu tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengonfirmasi penetapan status tersangka terhadap keduanya setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara oleh tim Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.
“Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa S dan AS dapat ditetapkan sebagai tersangka atas penggunaan dan penerbitan ijazah palsu ini,” ujar Umi pada Senin (16/12/2024).
Kedua tersangka dikenakan pasal pelanggaran terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan KUHP terkait tindak pidana penggunaan dokumen palsu.
S diduga menggunakan ijazah yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil tanpa memenuhi prosedur yang diatur dalam peraturan pendidikan nasional.
“Bukti pelanggaran ini dapat dilihat dari data yang tertera pada ijazah tersebut, seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang bukan milik S,” ungkap Umi.
Ijazah palsu tersebut digunakan S sebagai salah satu persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Dapil 6 yang meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.
Setelah penetapan tersangka, Ditreskrimsus akan melanjutkan pemeriksaan terhadap S dan AS serta mengirimkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.











