Polda Lampung Ungkap Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 17 Desember 2024 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik. Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik. Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan dua tersangka dalam kasus penggunaan ijazah palsu terkait Pemilihan Calon Legislatif (Pileg) 2024.

Kedua tersangka tersebut adalah S (50), anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, yang menggunakan ijazah palsu, dan AS, penerbit ijazah palsu tersebut.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengonfirmasi penetapan status tersangka terhadap keduanya setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara oleh tim Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.

Baca Juga :  Truk Sampah DLH Bandar Lampung Nyaris Runtuh, Bak Keropos Ancaman di Jalan Raya

“Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa S dan AS dapat ditetapkan sebagai tersangka atas penggunaan dan penerbitan ijazah palsu ini,” ujar Umi pada Senin (16/12/2024).

Kedua tersangka dikenakan pasal pelanggaran terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan KUHP terkait tindak pidana penggunaan dokumen palsu.

S diduga menggunakan ijazah yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil tanpa memenuhi prosedur yang diatur dalam peraturan pendidikan nasional.

“Bukti pelanggaran ini dapat dilihat dari data yang tertera pada ijazah tersebut, seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang bukan milik S,” ungkap Umi.

Baca Juga :  Banjir Bandar Lampung Terjang 14.160 Rumah, Ribuan Warga Terdampak

Ijazah palsu tersebut digunakan S sebagai salah satu persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Dapil 6 yang meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.

Setelah penetapan tersangka, Ditreskrimsus akan melanjutkan pemeriksaan terhadap S dan AS serta mengirimkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Berita Terkait

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO
Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI
Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung
Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati
Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
AJI Bandar Lampung Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza
Soal Film Pesta Babi, Yusril Minta Publik Tak Terpancing Judul Provokatif
Berita ini 332 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIB

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:19 WIB

Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:21 WIB

Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:43 WIB

Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:46 WIB

Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Di Balik Ambruknya Rupiah yang Kian Mendekati Rp 18.000

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:53 WIB