Polda Lampung Ungkap Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 17 Desember 2024 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik. Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik. Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan dua tersangka dalam kasus penggunaan ijazah palsu terkait Pemilihan Calon Legislatif (Pileg) 2024.

Kedua tersangka tersebut adalah S (50), anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, yang menggunakan ijazah palsu, dan AS, penerbit ijazah palsu tersebut.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengonfirmasi penetapan status tersangka terhadap keduanya setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara oleh tim Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.

Baca Juga :  Jalin Silahturahmi, AMSI Audensi ke Bapenda Lampung

“Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa S dan AS dapat ditetapkan sebagai tersangka atas penggunaan dan penerbitan ijazah palsu ini,” ujar Umi pada Senin (16/12/2024).

Kedua tersangka dikenakan pasal pelanggaran terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan KUHP terkait tindak pidana penggunaan dokumen palsu.

S diduga menggunakan ijazah yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil tanpa memenuhi prosedur yang diatur dalam peraturan pendidikan nasional.

“Bukti pelanggaran ini dapat dilihat dari data yang tertera pada ijazah tersebut, seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang bukan milik S,” ungkap Umi.

Baca Juga :  Pemotongan Hewan Kurban di Masjid Baitul Kirom Berlangsung Meriah dan Sukses

Ijazah palsu tersebut digunakan S sebagai salah satu persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Dapil 6 yang meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.

Setelah penetapan tersangka, Ditreskrimsus akan melanjutkan pemeriksaan terhadap S dan AS serta mengirimkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Berita Terkait

Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan
Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka
Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum
Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui
Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser
Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi
Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
“Mundur dari Kepala BGN, Nanik Deyang Mengaku Trauma Pegang Uang”
Berita ini 339 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:08 WIB

Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:13 WIB

Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Pemprov Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan dari detik.com

Sabtu, 29 Agu 2026 - 09:52 WIB