Jum’at Keramat, Kejati Lampung Bongkar Korupsi Rp1,3 Milyar Kadis PUPR hingga Kontraktor Ditahan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Desember 2024 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Lampung menetapkan tiga orang tersangka korupsi perkerjaan pembukaan badan  jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat.

Kejati Lampung menetapkan tiga orang tersangka korupsi perkerjaan pembukaan badan jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat.

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembukaan badan jalan Pekon Bambang Batu Bulan di Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, pada tahun anggaran 2022.

Ketiga tersangka tersebut adalah Jalaludin, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Dinas PUPR dan Plt Sekda Pesisir Barat; Abdul Wahid, kontraktor pelaksana proyek; dan Bayu Dian Saputra, konsultan pengawas.

Pada Jumat malam, (6/12/2024) , Kejati Lampung langsung menahan Abdul Wahid dan Bayu Dian Saputra selama 20 hari ke depan.

Baca Juga :  Penjabat Gubernur Lampung Tanam 20.000 Mangrove di Pesawaran

Sementara itu, Jalaludin telah lebih dahulu ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Barat terkait kasus korupsi lain beberapa hari sebelumnya.

Kerugian Negara Capai Rp1,375 Miliar

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.

Selain itu, konsultan pengawas diduga tidak menjalankan tugasnya, meski pembayaran proyek telah dilakukan 100 persen.

“Dari hasil audit yang dilakukan kantor akuntan publik, kerugian negara mencapai Rp1,375 miliar dari total anggaran sebesar Rp4,41 miliar,” ungkap Armen.

Baca Juga :  Kebakaran TPA Bakung: Akses Sulit, Angin Kencang dan Ancaman Lingkungan

Ia menambahkan bahwa anggaran proyek ini bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID).

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 20 tahun penjara.

Proses hukum terhadap kasus ini menjadi perhatian publik sebagai upaya penegakan hukum atas tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Berita Terkait

Massa Aksi Triga dari Lampung Agendakan Aksi Besar di Senayan DPR RI
Forum Perhutanan Sosial KPH Gedong Wani Dibentuk, Langkah Awal atau Sekadar Seremoni?
Cakra Surya Manggala Dukung Langkah Aktifis GERMASI, Desak Kejagung Tindak Tegas Dalang Perusakan TNBBS
Ferry Ambil Langkah Tegas, 5 Akun TikTok Diadukan ke Polisi
Sidang di PTUN Bandar Lampung, Keluarga Muhammad Nawawi Pertahankan Tanah Warisan Sejak 1930
80 Tahun PT KAI: Dari Rel Sejarah Menuju Transportasi Modern
“Kapolda Lampung Diganti, Irjen Helmy Diparkir ke Itwasum”
Ketua Gepak Sebut Dijebak, Polisi Diminta Periksa Siapa Yuda Yang Memasukan Uang Kedalam Mobil
Berita ini 193 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:46 WIB

Massa Aksi Triga dari Lampung Agendakan Aksi Besar di Senayan DPR RI

Rabu, 8 Oktober 2025 - 16:14 WIB

Forum Perhutanan Sosial KPH Gedong Wani Dibentuk, Langkah Awal atau Sekadar Seremoni?

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:47 WIB

Ferry Ambil Langkah Tegas, 5 Akun TikTok Diadukan ke Polisi

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:11 WIB

Sidang di PTUN Bandar Lampung, Keluarga Muhammad Nawawi Pertahankan Tanah Warisan Sejak 1930

Senin, 29 September 2025 - 15:38 WIB

80 Tahun PT KAI: Dari Rel Sejarah Menuju Transportasi Modern

Berita Terbaru

Pendidikan

Hotel Serangga dan Refugia Jadi Solusi Ekologis Pengendalian Hama

Minggu, 12 Okt 2025 - 17:34 WIB

Pemerintahan

BMBK Lampung Berbenah, 29 ASN Rotasi Serentak di Era Taufiqullah

Jumat, 10 Okt 2025 - 21:06 WIB

Pemerintahan

Respon Keluhan Visum Bayar di RSUDAM

Rabu, 8 Okt 2025 - 14:11 WIB