Bandar Lampung (berandalappung.com) – Kebakaran besar yang melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Bandar Lampung, sejak Rabu (4/12/2024) malam belum berhasil dipadamkan hingga Kamis (5/12/2024) pagi.
Insiden ini memicu kekhawatiran akan dampak lingkungan, sekaligus menyoroti tantangan dalam pengelolaan sampah sesuai peraturan pemerintah terkait penanganan limbah dan pengendalian polusi udara.
Seorang warga setempat, Abdul, menyebut bau kebakaran mulai tercium sejak pukul 18.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari pukul 18.00 WIB itu sudah tercium bau kebakaran,” ujarnya.
Abdul, warga lainnya, menambahkan bahwa kepulan asap membesar sekitar pukul 21.00 WIB.
Meski lima armada pemadam kebakaran (damkar) telah dikerahkan, akses jalan yang sempit dan hembusan angin membuat pemadaman menjadi sangat sulit.
Hingga pukul 00.30 WIB, api masih membesar, terutama membakar tumpukan sampah di bagian barat TPA Bakung.
Sorotan pada Regulasi Pengelolaan Sampah
Insiden ini kembali menyoroti pentingnya pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, yang mengatur tata kelola tempat pembuangan akhir agar tidak menjadi ancaman bagi masyarakat dan lingkungan.
Kebakaran seperti ini tidak hanya berisiko merusak ekosistem sekitar, tetapi juga dapat memicu pencemaran udara yang membahayakan kesehatan warga.
Pemerintah daerah diharapkan mengambil langkah serius untuk meningkatkan pengelolaan sampah di TPA Bakung, termasuk pencegahan risiko kebakaran di masa mendatang.