Jubir Musa Ahsan Soroti Temuan Pembagian Minyak Goreng oleh Paslon Ardito Koheri

- Jurnalis

Senin, 18 November 2024 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ardito - Koheri melalui tim dilapangan diduga telah membagikan minyak goreng kemasan tanpa lebel.

Ardito - Koheri melalui tim dilapangan diduga telah membagikan minyak goreng kemasan tanpa lebel.

Lampung Tengah (berandalappung.com) – Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Musa – Ahsan nomor urut 01 akan segera melaporkan Pasangan calon Bupati Lampung Tengah nomor urut 02 Ardito – Koheri ke Centra Gakumdu Lampung Tengah.

Atas dugaan pelanggaran terhadap Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024.

Hal itu diungkapkan oleh Rosim Nyerupa Juru Bicara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Musa – Ahsan, Senin (19/11/2024).

Rosim menjelaskan pasangan calon nomor urut 02 Ardito – Koheri melalui tim dilapangan diduga telah membagikan minyak goreng kemasan tanpa lebel dengan selembaran kertas pamflet paslon di Kampung Gununghaji Kecamatan Pubian Lampung Tengah.

“Saat ini kami sedang mengumpulkan dan melengkapi alat bukti lainnya baik penerima, saksi dan pemberi dilapangan” tegasnya.

Baca Juga :  Seragam Jenderal untuk Bobby Kertanegara Simbol Empati atau Isyarat Politik?

Rosim mengatakan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 mengatur jelas pelanggaran dalam kampanye.

Didalam Peraturan itu menyebutkan hal apa saja yang diperbolehkan jadi alat kampanye baik berupa brosur, selembaran, pamflet, poster, pakaian, kartu nama dan barang promosi lainnya, sebagaimana dengan Pasal 18 huruf d, Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 38 ayat (1).

“Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, Maka temuan ini sangat jelas melanggar. Kami minta Bawaslu dan Gakumdu untuk dapat menindak tegas dan memberikan sanksi terhadap Paslon 02 Ardito Koheri. Menurut kami, Peristiwa ini menciderai demokrasi di Lampung Tengah” tambah Rosim.

Selain melanggar PKPU Nomor 13 Tahun 2024, Rosim menyebut Paslon nomor urut 02 Ardito Koheri juga diduga menabrak Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2024 tentang penghapusan minyak goreng curah.

“Dalam temuan kami dilapangan, Terdapat minyak goreng kemasan tanpa lebel pun dibagikan. Sementara Permendag nomor Tahun 2024 telah menghapus minyak goreng tanpa curah, Artinya produk minyak goreng tanpa lebel yang diberikan perlu dipertanyakan izin edar dan SNI nya” tegas Rosim Nyerupa.

Baca Juga :  Egi Pratama Bagikan Minyak Goreng di Tanjung Bintang, Warga Sambut Antusias

Untuk itu juru bicara Paslon Musa Ahsan berharap pihak terkait baik Bawaslu dan Gakumdu bertindak tegas terhadap pelaku pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 02 Ardito Wijaya dan Komang Koheri.

“Kita yakin Bawaslu dan Kepolisian memegang teguh komitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran Pilkada, Apalagi mereka selalu woro-woro dimedia sosial dan masyarakat” Pungkas Juru Bicara pasangan calon Musa Ahmad – Gus Ahsan ini” harapnya.

Rosim menambahkan, Pihaknya sedang mengumpulkan dan melengkapi barang bukti, Peristiwa ini tidak hanya terjadi di wilayah Kecamatan Pubian, Juga terjadi di Kecamatan Bandar Surabaya.

Berita Terkait

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung
Ketua DPD PDIP Lampung Winarti: Siapapun Pengurusnya Harus Didukung Dengan Baik
Isu PLt PK Golkar Bandar Lampung Menguat Usai Musda Batal
Peringati Hari Ibu ke 97 tahun 2025, DPC PDI Perjuangan Bandar Lampung Gelar Penanaman Pohon
Berita ini 262 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 07:45 WIB

Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:33 WIB

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:13 WIB

Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:19 WIB

Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:59 WIB

Ketua DPD PDIP Lampung Winarti: Siapapun Pengurusnya Harus Didukung Dengan Baik

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Kekerasan di EPA Memalukan, Sikambara Minta Sanksi Tegas

Senin, 20 Apr 2026 - 08:24 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com