BERANDALAPPUNG.COM – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Wirahadikusumah, menjadi pemateri dalam rapat koordinasi (Rakor) Badan pengawasan pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus, Rabu (5/12/2023).
Rakor terkait publikasi dan dokumentasi pengawasan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten di Ratu Kuring Gisting.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wirahadikusumah memaparkan, sejauh mana keterlibatan media pers dalam Pemilu yang tercantum di Pasal 3 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers berbunyi “Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial”.
“Artinya, selain memberi informasi, pers berperan untuk mengedukasi masyarakat, termasuk dalam momen penting Pemilu 2024,” ujar Wira sapaan akrabnya yang Juga merupakan Direktur Utama Rilis.id Gruop.
Iklan kampanye Pemilu, menurut Wira dapat dilakukan oleh peserta Pemilu di media massa cetak, media daring, media sosial, dan Lembaga Penyiaran baik dalam bentuk iklan komersial maupun iklan layanan untuk masyarakat.
Aturan Iklan kampanye Pemilu sendiri diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu dari pasal 39-45.
Dalam upaya mengoptimalkan peran pers, Dewan Pers telah bertemu dengan KPI dan KPU untuk membahas kerjasama dalam bentuk memorandum of understanding menyangkut ketentuan yang terkait dengan media.
Pertemuan pada di sekretariat Dewan Pers pada 2 Juni 2008, antara lain membahas kontroversi adanya pasal-pasal ancaman pidana dan pembredelan terhadap media pada UU Pemilu.
Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa KPU perlu membuat Peraturan tentang “Kampanye melalui Media Massa”.
Di dalam Peraturan KPU tersebut wajib ditegaskan klausul yang menjelaskan bahwa pengaturan terkait kampanye di media massa cetak dan media massa elektronik disesuaikan dengan UU yang berlaku yaitu UU tentang Penyiaran dan UU tentang Pers
Wira menyayangkan pembatasan iklan di media masa. Bahkan beberapa waktu lalu saat ia menjadi pemateri di acara KPU Kabupaten Pringsewu, menyesali keluarnya PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu dari pasal 39-45 yang membedakan iklan komersial maupun iklan layanan masyarakat.
“Hanya 21 hari di media massa cetak, media daring dan media sosial,” tegasnya.
Sementara Angga Lazuardy, S.E Ketua KPU Tanggamus dalam paparannya Penyelanggara Pemilihan Umum pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus berjumlah 30 orang.
Dengan rincian sebagai Anggota KPU berjumlah 5 orang,Sekretariat KPU Tanggamus berjumlah 25 orang,Pejabat Struktural berjumlah 5 orang,PNS berjumlah 8 orang,Tenaga Kesekretariatan berjumlah 12 orang,Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Tanggamus,Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berjumlah 100 orang,Panitia Pemungutan Suara (PPS) berjumlah 906 orang,Sekretariat PPK berjumlah 60 orang,Sekretariat PPS berjumlah 906 orang Dan Tenaga Pendukung PPK berjumlah 40 Orang.
Lanjut angga jumlah TPS dan DPT kabupaten tanggamus Kecamatan berjumlah 20,Jumlah TPS : 1.887 Terdiri dari 1882 (TPS Reguler) dan 5 (TPS Khusus),Total Jumlah pemilih: 451.682 Terdiri dari Laki –laki : 233.325 dan Perempuan : 218.357.
TPS Lokasi Khusus ada 5 rincian 2 di lapas dengan jumlah 359Jumlah pemilih,di rutan dengan 322 Jumlah pemilih ,di SUPM dengan 184 Jumlah pemilih. TPS Kategori TPS 3 T. ( Terpencil, Terluar, Tersulit) berjumlah 148 TPS. Jumlah DPTb Kabupaten Tanggamus pertanggal 22 November 2023, Pemilih pindah masuk 169, Pemilih pindah keluar : 198. (*)