Dewan Pendidikan Lampung Ajak Masyarakat Kawal SPMB SMA/SMK 2026

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pendidikan Lampung Ajak Masyarakat Kawal SPMB SMA/SMK 2026

berandalappung.com– Raja Basa, Dewan Pendidikan Provinsi Lampung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Tahun Ajaran 2026 agar berjalan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Ajakan tersebut disampaikan menyusul dibukanya proses pendaftaran untuk 35 SMA Unggulan di Provinsi Lampung yang berlangsung pada 2–5 Juni 2026.

Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Lampung, Prof. Syafrimen, mengatakan bahwa pengawasan masyarakat sangat penting untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai aturan dan tidak menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan, terutama sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

Menurutnya, seluruh pihak harus berpegang pada semangat kebijakan wajib belajar 12 tahun sehingga setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan yang layak dan berkualitas.

“Saat ini proses seleksi untuk 35 SMA Unggulan di Lampung sedang berlangsung. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mengawal pelaksanaannya agar berjalan sesuai juknis dan prinsip keadilan. Jika menemukan kejanggalan atau dugaan pelanggaran, silakan laporkan kepada Dewan Pendidikan agar dapat kami tindak lanjuti,” ujar Prof. Syafrimen.

Baca Juga :  Niat Baik Tak Cukup: DPRD dan Pemerhati Pendidikan Soroti Legalitas dan Hibah SMA Siger

Ia menegaskan bahwa Dewan Pendidikan tidak hanya berbicara mengenai aturan dan petunjuk teknis, tetapi juga memastikan implementasi kebijakan pendidikan benar-benar berpihak pada kepentingan peserta didik.

Menurut Prof. Syafrimen, keberhasilan SPMB tidak hanya ditentukan oleh sistem yang baik, tetapi juga oleh keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan secara konstruktif.

“Mari kita kawal bersama. Jangan sampai ada anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan hanya karena persoalan teknis, keterbatasan informasi, atau pelaksanaan yang tidak sesuai aturan. Semangat wajib belajar 12 tahun harus menjadi pegangan kita bersama,” tegasnya.

Ia juga meminta seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, sekolah, orang tua, hingga masyarakat, untuk memperkuat kolaborasi dalam memajukan dunia pendidikan di Lampung.

Selain itu, Dewan Pendidikan Lampung membuka ruang partisipasi bagi yayasan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, akademisi, serta komunitas yang memiliki perhatian terhadap dunia pendidikan untuk ikut memberikan masukan dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB. Masyarakat juga diimbau untuk memahami kembali substansi Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 agar dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan.

Baca Juga :  Topan Indra Karsa Promosi Doktor Hukum Unila Ke-16

“Kita ingin pendidikan di Lampung semakin terbuka dan partisipatif. Karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk yayasan dan organisasi yang fokus pada pendidikan, untuk bersama-sama memastikan proses penerimaan murid baru berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi,” kata Prof. Syafrimen.

Menurutnya, juknis SPMB yang telah diterbitkan pemerintah pada dasarnya sudah memberikan pedoman yang jelas. Tantangannya adalah bagaimana seluruh pihak dapat menerjemahkan dan melaksanakan ketentuan tersebut secara tepat di lapangan.

“Regulasi yang ada harus dipahami dalam semangat memberikan layanan pendidikan terbaik kepada masyarakat. Tujuan akhirnya bukan sekadar menjalankan prosedur, tetapi memastikan setiap anak mendapatkan hak pendidikan sebagaimana amanat wajib belajar 12 tahun,” ujarnya.

Dewan Pendidikan Provinsi Lampung berharap pelaksanaan SPMB Tahun 2026, termasuk proses seleksi pada 35 SMA Unggulan, dapat berlangsung lancar, transparan, berintegritas, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat pemerataan akses pendidikan bagi seluruh peserta didik di Provinsi Lampung. (***)

Editor : alex jefri

Berita Terkait

Dosen STAI Ibnu Rusyd Kotabumi: Kolaborasi Orang Tua Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak Usia Dini
374 Siswa SMA YP Unila Lolos ke Perguruan Tinggi Dalam dan Luar Negeri
Senat Matangkan Regulasi Pilrek Unila 2027-2031, Dr. Budiyono Siap Maju Usung Tagline ‘GASPOL’
Dirumahkan Tanpa Surat, Dihapus dari Dapodik: Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian Pemkot
Komisi IV DPRD Bandar Lampung Evaluasi SPMB, Soroti Zonasi hingga Usulkan Jalur Nilai Tahun Depan
Dewan Pendidikan Siap Akomodir Pemikiran Sekolah Swasta dan Negri di Lampung
Ironi Anggaran Triliunan dan Rapor Merah Pendidikan Lampung
759 Siswa Berebut Masuk, SMPN 2 Bandar Lampung Buktikan Diri sebagai Gudang Prestasi
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:25 WIB

Dosen STAI Ibnu Rusyd Kotabumi: Kolaborasi Orang Tua Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak Usia Dini

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:52 WIB

374 Siswa SMA YP Unila Lolos ke Perguruan Tinggi Dalam dan Luar Negeri

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:56 WIB

Senat Matangkan Regulasi Pilrek Unila 2027-2031, Dr. Budiyono Siap Maju Usung Tagline ‘GASPOL’

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:46 WIB

Dirumahkan Tanpa Surat, Dihapus dari Dapodik: Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian Pemkot

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:08 WIB

Komisi IV DPRD Bandar Lampung Evaluasi SPMB, Soroti Zonasi hingga Usulkan Jalur Nilai Tahun Depan

Berita Terbaru