BERANDALAPPUNG.COM– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran mendapati empat temuan pada porses hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah mengatakan, dari empat temuan dugaan pelanggaran itu, tiga kejadian berada di Kecamatan Waykhilau, kemudian satu kejadian di Kecamatan Kedondong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pertama, pengrusakan suara di TPS 10 Desa Kububatu Kecamatan Waykhilau. Output dari kejadian itu, Bawaslu Kabupaten Pesawaran merekomendasikan untuk pemungutan suara ulang,” ujar Fatih, Sabtu, (16/3/2024).
Dia melanjutkan, Ketua KPPS TPS 10 Kubu Batu sudah ditetapkan tersangka dan terancam dipenjara. Tetapi saat dipanggil tidak hadir, sehingga prosesnya dilakukan in absentia.
Lalu yang kedua kata Fatih, adanya pembukaan kotak suara sebelum waktunya, terjadi di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Waykhilau.
Awalnya, Bawaslu Pesawaran menduga kejadian itu mengarah pada tindak pidana pemilu, namun ternyata tidak masuk pidana pemilu.
“Setelah kami mengkaji bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) ini tidak bisa pidana pemilu, dan beberapa hari kedepan akan diberikan sanksi kode etik kepada pelaku yang membuka kotak suara tidak sesuai waktunya,” bebernya.
Temuan ketiga lanjut Fatih, adanya pergeseran suara di TPS 1 sampai dengan TPS 10 di Desa Penengahan Kecamatan Waykhilau.
“Output dari pergeseran itu, kami merekomendasikan untuk penghitungan suara ulang di total 10 TPS Penengahan Waykhilau,” bebernya.
“Pergerseran suara di Pekon Penengahan Waykhilau ini ada 700 suara kepada suatu calon. Karena ada bukti dan saksi yang kuat, kami mengeluarkan rekomendasi tersebut,” tambahnya.
Kemudian yang keempat, adanya pergeseran dan penggelembungan suara di TPS Pekon Tamansari Gedong Tataan, temuan ini berawal dari laporan dari masyarakat.
“Ini laporan dari masyarakat setelah terjadi rekapitulasi di Kecamatan. Ketika kami minta saksi-saksi mereka mengakui ada cacat prosedural disitu,”ujarnya.
Fatih menegaskan, dari empat temuan tersebut adalah upaya dari Bawaslu Pesawaran untuk menjaga kemurnian suara.
“Temuan itu adalah untuk menjaga kemurnian suara, tidak ada pergeseran pemindahan atau penggelembungan suara,” tututpnya.