Bandar Lampung (berandalappung.com) – Perkara dugaan korupsi yang menjerat PT Lampung Energi Berjaya (LEB) anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama (LJU) membuat heboh masyarakat.
Dugaan korupsi itu terkait pengelolaan dana participacing interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17.286.000 atau 271.557.614.910 (Rp271,5 miliar).
Merespon itu, Komisi III DPRD Provinsi Lampung akan memanggil pihak PT LEB dan PT LJU untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris mengatakan pemanggilan ini untuk meminta kejelasan terkait tata kelola dan optimalisasi PT LEB dan induk usahanya yakni PT LJU.
“Kami akan mengusulkan kepada pimpinan Komisi III dengan pihak-pihak terkait baik BUMD maupun anak perusahaan BUMD,” ujar Munir Abdul Haris, Senin (4/11/2024).
Munir menjelaskan bahwa, pihaknya hanya bisa membahas terkait tata kelola dan optimis BUMD. Soal penanganan perkara dugaan korupsi, biarlah menjadi ranah aparat penegak hukum (APH).
Anggota Komisi III lainnya, Andy Roby menambahkan bahwa pihaknya akan meminta klarifikasi terkait persoalan yang jadi viral di masyarakat Lampung.
“Dengan melakukan RDP diharapkan kita akan menemukan titik terang dari permasalahan yang terjadi dan bisa jadi evaluasi supaya hal ini tidak terjadi lagi ke depan,” ujar Andy.
Komisi III DPRD Lampung juga mengimbau agar BUMD bisa bekerja optimal tapi tetap sesuai dengan aturan agar kinerjanya bisa dipertanggungjawabkan.