Berandalappung.com – Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk merespons setiap aduan masyarakat secara cepat dan efektif.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, memastikan hal ini sebagai tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sebagai langkah inovatif, Polda Lampung kini menghadirkan Layanan Pengaduan 24 Jam, memungkinkan masyarakat melaporkan berbagai permasalahan dengan mudah melalui platform digital maupun secara langsung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setiap aduan yang masuk akan segera kami tindaklanjuti. Ini bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap kepolisian,” ujar Helmy Santika, Minggu (9/2/2025).
Cara Melapor ke Polda Lampung
Masyarakat yang ingin melaporkan kejadian atau membutuhkan layanan kepolisian dapat menghubungi melalui:
📲 WhatsApp: 0812-4880-8181
📸 Instagram: @layananpengaduanpoldalampung
🐦 X (Twitter): @aduanpoldalpg
🎵 TikTok: @aduanpoldalampung
Selain melalui platform digital, laporan juga bisa disampaikan langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung, serta ke polres dan polsek terdekat.
Syarat Pengaduan Agar Cepat Diproses
Agar laporan dapat segera ditindaklanjuti, pelapor wajib menyiapkan:
✅ Nomor Induk Kependudukan (NIK)
✅ Data diri lengkap
✅ Fotokopi KTP
Polda Lampung berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan bijak dan bertanggung jawab demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.