Aduan ke Polda Lampung Kini Lebih Cepat, Simak Cara Melapornya

- Jurnalis

Minggu, 9 Februari 2025 - 06:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk merespons setiap aduan masyarakat. Dok: Ist

Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk merespons setiap aduan masyarakat. Dok: Ist

Berandalappung.com – Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk merespons setiap aduan masyarakat secara cepat dan efektif.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, memastikan hal ini sebagai tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sebagai langkah inovatif, Polda Lampung kini menghadirkan Layanan Pengaduan 24 Jam, memungkinkan masyarakat melaporkan berbagai permasalahan dengan mudah melalui platform digital maupun secara langsung.

“Setiap aduan yang masuk akan segera kami tindaklanjuti. Ini bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap kepolisian,” ujar Helmy Santika, Minggu (9/2/2025).

Baca Juga :  Parosil Siap Turunkan Perambah Dari TNBBS

Cara Melapor ke Polda Lampung

Masyarakat yang ingin melaporkan kejadian atau membutuhkan layanan kepolisian dapat menghubungi melalui:

📲 WhatsApp: 0812-4880-8181

📸 Instagram: @layananpengaduanpoldalampung

🐦 X (Twitter): @aduanpoldalpg

🎵 TikTok: @aduanpoldalampung

Selain melalui platform digital, laporan juga bisa disampaikan langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung, serta ke polres dan polsek terdekat.

Baca Juga :  Rosim Nyerupa Minta Kapolres dan Dandim Way Kanan Di Ganti

Syarat Pengaduan Agar Cepat Diproses

Agar laporan dapat segera ditindaklanjuti, pelapor wajib menyiapkan:

✅ Nomor Induk Kependudukan (NIK)

✅ Data diri lengkap

✅ Fotokopi KTP

Polda Lampung berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan bijak dan bertanggung jawab demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.

Berita Terkait

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum
Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser
Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi
Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?
Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo
LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:13 WIB

Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:55 WIB

Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:15 WIB

Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:46 WIB

Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa

Berita Terbaru