Aduan ke Polda Lampung Kini Lebih Cepat, Simak Cara Melapornya

- Jurnalis

Minggu, 9 Februari 2025 - 06:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk merespons setiap aduan masyarakat. Dok: Ist

Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk merespons setiap aduan masyarakat. Dok: Ist

Berandalappung.com – Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk merespons setiap aduan masyarakat secara cepat dan efektif.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, memastikan hal ini sebagai tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sebagai langkah inovatif, Polda Lampung kini menghadirkan Layanan Pengaduan 24 Jam, memungkinkan masyarakat melaporkan berbagai permasalahan dengan mudah melalui platform digital maupun secara langsung.

“Setiap aduan yang masuk akan segera kami tindaklanjuti. Ini bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap kepolisian,” ujar Helmy Santika, Minggu (9/2/2025).

Baca Juga :  Kerusuhan di Kantor KPU Lampung, Pendemo dan Polisi Saling Dorong Hingga Anarkis

Cara Melapor ke Polda Lampung

Masyarakat yang ingin melaporkan kejadian atau membutuhkan layanan kepolisian dapat menghubungi melalui:

📲 WhatsApp: 0812-4880-8181

📸 Instagram: @layananpengaduanpoldalampung

🐦 X (Twitter): @aduanpoldalpg

🎵 TikTok: @aduanpoldalampung

Selain melalui platform digital, laporan juga bisa disampaikan langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung, serta ke polres dan polsek terdekat.

Baca Juga :  Polresta Bandar Lampung Bekuk 5 Tersangka Bandar Narkoba, Amankan 890 Pil Ekstasi dan Sabu

Syarat Pengaduan Agar Cepat Diproses

Agar laporan dapat segera ditindaklanjuti, pelapor wajib menyiapkan:

✅ Nomor Induk Kependudukan (NIK)

✅ Data diri lengkap

✅ Fotokopi KTP

Polda Lampung berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan bijak dan bertanggung jawab demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.

Berita Terkait

Wamen HAM Mugiyanto Tekankan Partisipasi Publik dalam Revisi UU HAM di Unila
Rekam Jejak “Burung Sang Sipir” Intimidasi di Arena Kicau Burung
Mangkir dari Sidang, Nanda Indira Kembali Dipanggil Hakim; Ahli Beberkan Unsur Pelaku Pasif TPPU
Skandal Pelanggaran Hukum Suaka Margasatwa Gunung Raya Menguat, GERMASI & CSM Tantang Aparat Ungkap Dalang Utamanya
Setahun Menyandang Status Tersangka, Kasus Sumpah Palsu H. Nuryadin Menggantung di Kejari Bandar Lampung
Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M
Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun
LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 15:45 WIB

Wamen HAM Mugiyanto Tekankan Partisipasi Publik dalam Revisi UU HAM di Unila

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:11 WIB

Rekam Jejak “Burung Sang Sipir” Intimidasi di Arena Kicau Burung

Minggu, 28 Juni 2026 - 00:36 WIB

Mangkir dari Sidang, Nanda Indira Kembali Dipanggil Hakim; Ahli Beberkan Unsur Pelaku Pasif TPPU

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:40 WIB

Skandal Pelanggaran Hukum Suaka Margasatwa Gunung Raya Menguat, GERMASI & CSM Tantang Aparat Ungkap Dalang Utamanya

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:46 WIB

Setahun Menyandang Status Tersangka, Kasus Sumpah Palsu H. Nuryadin Menggantung di Kejari Bandar Lampung

Berita Terbaru

Berita Lainnya

TIM Humas PWI Lampung Matangkan Pelaksanaan HPN dan Porwanas 2027

Senin, 29 Jun 2026 - 21:09 WIB