Deklarasi Perang terhadap LGBT, Koordinator Lampung Anti-LGBT Godok Strategi Perda Pelarangan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 15 Juli 2025 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deklarasi Perang terhadap LGBT, Koordinator Lampung Anti-LGBT Godok Strategi Perda Pelarangan

 

 

berandalappung.com— Hajimena Natar, genderang perang terhadap gerakan LGBT ditabuh makin keras di Lampung. Minggu siang (13/7), lima tokoh sentral Koordinator Lampung Anti-LGBT berkumpul dalam rapat strategis di Posko Relawan Kebon Bibit, Hajimena, Natar. Mereka tak lagi sekadar bersuara kali ini, langkah politik dan hukum mulai dirancang serius: mendorong lahirnya Peraturan Daerah Anti-LGBT.

Rapat yang dimulai pukul 14.00 WIB ini bukan agenda biasa. Di dalamnya, tersusun rencana untuk menyusun naskah akademik Ranperda Anti-LGBT yang diyakini akan menjadi “benteng terakhir” menghadang arus deras kampanye normalisasi LGBT di tengah masyarakat Lampung, khususnya kalangan muda.

Lima figur kunci memimpin pertemuan ini Habib Umar Assegaf, Ust. Dr. H. Firmansyah, MBA., M.Sc., Ust. Ansori, S.P., Ust. Ahmad Sulaiman, M.A., dan Hj. Nurhasanah, S.H., M.H. Mereka menyatakan bahwa perjuangan ini bukan sekadar pilihan moral, tetapi panggilan sejarah untuk menyelamatkan nilai luhur bangsa dari apa yang mereka sebut sebagai “penyimpangan yang terorganisir.”

“Kami tidak sedang melawan manusia, tapi kami melawan ideologi global yang menyusupkan nilai-nilai kebebasan seksual ke dalam tubuh masyarakat Indonesia. Dan Lampung, tidak boleh jadi laboratorium eksperimen moral mereka,” tegas Habib Umar dalam pernyataan pembuka yang menggugah.

Baca Juga :  Desak BI Berikan Transparansi Pengelolaan Dana CSR, Akar Lampung Ancam Demonstrasi

Di balik layar, Divisi Hukum dan Advokasi memainkan peran penting. Dipimpin oleh Ust. Misbahul Anam Rey, S.H., M.H., CTMA, tim ini dihuni barisan akademisi, pengacara, dan aktivis yang telah menyatakan siap bertarung di gelanggang legal formal. Nama-nama seperti Achmad Syukri Baihaki, Apriliati, Nina Zusanti, hingga Andri Trisco masuk dalam barisan penyusun draf akademik perda tersebut.

“Kami akan pastikan naskah akademik ini tidak hanya kuat secara argumentasi hukum, tetapi juga tahan uji dalam dinamika politik lokal dan nasional,” ujar Misbahul.

Lebih lantang lagi, Hj. Nurhasanah menyerukan agar masyarakat tak ragu menolak gerakan LGBT yang dianggap kian masif menyusup lewat media sosial, konten digital, bahkan kebijakan sekolah.

“Lawan! Jangan beri ruang sedikit pun! Kita sedang diserbu secara senyap. Jika kita diam, maka anak-anak kita yang akan menanggung akibatnya,” ujarnya penuh semangat.

Rapat ini menghasilkan beberapa poin strategis yang akan menjadi kerangka awal penyusunan naskah akademik Ranperda. Dalam waktu dekat, tim ini akan melakukan konsolidasi lintas tokoh masyarakat, ormas, dan unsur legislatif di DPRD.

Baca Juga :  Pendapatan Daerah Pemprov Lampung Tahun 2024 Turun Capai Rp50, 676 Milyar

Langkah Koordinator Lampung Anti-LGBT ini bisa menjadi bola salju. Jika Ranperda ini berhasil masuk ke meja DPRD, Lampung bisa menjadi provinsi pertama di Sumatera yang secara terang-terangan mengusulkan regulasi pelarangan LGBT.

Namun di sisi lain, langkah ini juga mengundang kontroversi. Isu hak asasi, diskriminasi, dan kebebasan individu diprediksi akan muncul sebagai kontra-narasi dari berbagai kalangan.

Pertanyaannya kini bukan lagi soal apakah perlawanan ini akan terjadi, tapi sejauh mana gelombang anti-LGBT di Lampung akan mengguncang wacana nasional?

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

PERADI Bandar Lampung Gelar Halal Bihalal, H. Marindo Kurniawan Sampaikan Amanah Gubernur
Sekjend Laskar Lampung Desak Evaluasi Total PTPN 7 Padangratu Puluhan Tahun Beroperasi, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa
Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’
Praperadilan Sudah Mengikat, PH Darussalam Desak Polisi Segera Limpahkan Kasus Nuryadin
Pencairan Gaji Guru PAI ke 13 dan 14 Dimintai Setoran?
Dinilai Lambat Usut Kasus Proyek SPAM, Kajari Tanggamus Subari Kurniawan: “Kami Masih Bekerja dan Terus Dalami”
Pledoi Eks Kadiv HK: Rizal Sutjipto Dinilai Tak Bisa Dipidana
Sidang Dugaan Pemerasan Oknum LSM, Saksi Sebut Tidak Ada Permintaan Uang dari Terdakwa
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 21:09 WIB

Sekjend Laskar Lampung Desak Evaluasi Total PTPN 7 Padangratu Puluhan Tahun Beroperasi, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:54 WIB

Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’

Rabu, 25 Maret 2026 - 20:05 WIB

Praperadilan Sudah Mengikat, PH Darussalam Desak Polisi Segera Limpahkan Kasus Nuryadin

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:10 WIB

Pencairan Gaji Guru PAI ke 13 dan 14 Dimintai Setoran?

Rabu, 18 Maret 2026 - 11:15 WIB

Dinilai Lambat Usut Kasus Proyek SPAM, Kajari Tanggamus Subari Kurniawan: “Kami Masih Bekerja dan Terus Dalami”

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com